ASPEK AKUNTANSI MANAJEMEN
Tuesday, 2 August 2016
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH SEBAGAI BAGIAN DARI MANAJEMEN KEUANGAN
Posted by Bisnis Pulsa On 14:22
AKUNTANSI KEUANGAN
DAERAH SEBAGAI BAGIAN DARI MANAJEMEN KEUANGAN
Manajemen
keuangan daerah merupakan alat untuk mengelola rumah tangga pemerintah daerah.
Salah satu bagian dari manajemen keuangan daerah adalah akuntansi keuangan
daerah. Akuntansi keuangan daerah merupakan salah satu bentuk tata usaha
dalam manajemen keuangan daerah selain tata umum atau administrasi. Akuntansi
keuangan daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik. Tingkatan
tertinggi dalam sektor publik adalah tingkatan negara. Manajemen atau
pengelolaan keuangan daerah terdiri atas pengurusan umum dan pengurusan khusus.
Pengurusan umum berkenaan dengan APBD, sedangkan pengurusan khusus berkenaan
dengan barang-barang inventaris kekayaan daerah. Akuntansi keuangan
daerah merupakan kegiatan akuntansi yang terdapat pada pengurusan APBD maupun
pengurusan barang-barang inventaris kekayaan daerah.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung pelaksana hak dan kewajiban
tersebut.
Undang-undang
Keuangan Negara menciptakan lingkungan pendukung dengan menciptakan landasan
bagi tatanan kontraktual kinerja antara lembaga-lembaga pusat (central
agency) yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional dengan Kementerian Negara/Lembaga teknis.
Sampai
dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
pengelolaan keuangan negara Republik Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945
menggunakan aturan ICW (Indonsische Comptabiliteits Wet/UUPI), Indische
Bedrijvenwet (IBW) dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) serta IAR
(Indische Algemene Regenkamer). ICW ditetapkan pada tahun 1864 dan mulai
berlaku tahun 1867......terakhir ditetapkan sebagai UUPI/Undang-undang
Perbendaharaan Indonesia dengan UU No 9 Tahun 1968, Indische Bedrijvenwet (IBW)
Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief
Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381.
Dengan
terbitnya UU 17 tahun 2003 diharapkan pengelolaan keuangan negara “dapat
mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan
negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia.”
Undang-undang
17 Tahun 2003 memberi batasan keuangan negara sebagai “semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Secara rinci sebagaimana
diatur dalam pasal 2 UU 17 Tahun 2003, ruang lingkup Keuangan Negara terdiri
dari :
a.
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan
melakukan pinjaman;
b.
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara
dan membayar tagihan pihak ketiga;
d.
Pengeluaran Negara/Daerah;
e.
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/
perusahaan daerah;
f.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
g.
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
Ruang
lingkup keuangan Negara adalah semua unsur keuangan atau kekayaan yang menjadi
tanggung jawab Negara. Ruang lingkup keuangan Negara dibagi menjadi dua yaitu yang
dikelola langsung oleh pemerintah dan yang dipisahkan pengurusannya.
Keuangan Negara yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat adalah komponen
keuangan Negara yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluarannya yang
meliputi lembaga tertinggi Negara, lembaga tinggi Negara, departemen, lembaga
non departemen, dan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan. Keuangan
Negara yang dipisahkan pengurusannya adalah komponen keuangan Negara yang
pengurusannya dipisahkan dan cara pengelolaannya berdasarkan hukum publik yang
meliputi BUMN.
Keuangan
Negara diadministrasi melalui pengurusan keuangan Negara yang dibagi menjadi
dua yaitu pengurusan umum (administrative) dan pengurusan khusus
(bendaharawan). Pengurusan umum berisi hak penguasaan dilaksanakan oleh otorisator,
sedangkan yang berisi hak memberikan perintah menagih dan membayar adalah ordonator.
Otorisator adalah presiden sedangkan ordonator dipegang oleh menteri keuangan.
Pengurusan khusus
dilaksanakan oleh bendaharawan yang dibagi dua macam, yaitu :
a.
Bendaharawan yang mengurus uang. Bendaharawan ini terdiri
atas bendaharawan khusus dan bendaharawan umum. Bendaharawan umum mengurus
penerimaan maupun pengeluaran Negara, sedangkan bendaharawan khusus mengurus
penerimaan saja atau pengeluaran Negara saja.
b.
Bendaharawan yang mengurus barang.
Ruang
lingkup terakhir dari Keuangan Negara dapat meliputi kekayaan yang dikelola
oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di
lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Dalam
pelaksanaannya, ada empat pendekatan yang digunakan dalam merumuskan
keuangan negara, yaitu dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Obyek Keuangan Negara
meliputi semua ”hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.”
Selanjutnya
dari sisi subyek/pelaku yang mengelola obyek yang ”dimiliki
negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan
negara.”
Dalam
pelaksanaannya, proses pengelolaan Keuangan Negara mencakup
seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana
tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan
sampai dengan pertanggunggjawaban.
Pada
akhirnya, tujuan pengelolaan Keuangan Negara adalah untuk
menghasilkan kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan
pemilikan dan/atau penguasaan obyek Keuangan Negara dalam rangka
penyelenggaraan kehidupan bernegara.
2.
APBN DAN APBD
Anggaran
adalah rencana kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk finansial, meliputi usulan
pengeluaran yang diperkirakan untuk suatu periode waktu tertentu, beserta
cara-cara memenuhi pengeluaran tersebut. Karena APBN dan APBD merupakan inti
keuangan (akuntansi) pemerintahan dalam era Pra reformasi dan selama era
tersebut anggaran merupakan satu-satunya informasi keuangan yang dihasilkan
pemerintah.
Adapun
fungsi dari anggaran Negara yaitu :
1.
Sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola Negara untuk
suatu periode di masa mendatang.
2.
Sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan
yang telah dipilih pemerintah karena sebelum anggaran Negara dijalankan
harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.
3.
Sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kemampuan
pemerintah dalam melaksanakan kebijaksanaan yang telah dipilihnya karena pada
akhirnya anggaran harus dipertanggungjawabkan pelaksanaanya oleh pemerintah
kepada DPR.
Untuk mengatur
kegiatan perekonomian nasional, suatu negara harus membuat anggaran pendapatan
dan belanja, begitu pula dengan Indonesia. Berikut ini akan diuraikan mengenai
pengertian APBN, pengertian APBD, fungsi APBN, tujuan APBN dan APBD, proses
penyusunan APBD.
Pengertian APBN (Anggaran
Penerimaan dan Belanja Negara)
Pengertian APBN adalah
: Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan
jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31
Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah)
Pengertian APBD
adalah : rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah,
dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya,
sama dengan tujuan dan fungsi APBN.
Fungsi APBN :
Fungsi APBN jika ditinjau dari
kebijakan fiskal :
a) fungsi alokasi.
APBN dapat
digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada
pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta
pembiayaan pembangunan lainnya.
b) Fungsi Distribusi bertujuan untuk
menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial
maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk
pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali
kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun. Subsidi,
bea siswa, dan dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer
payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang lain.
c) Fungsi Stabilitas.
APBN merupakan salah satu instrumen bagi
pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya jika
terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan
intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
Fungsi APBD jika ditinjau dari
sisi manajemen :
- pedoman bagi pemerintah untuk
melakukan tugasnya pada periode mendatang.
- alat kontrol masyarakat
terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.
- untuk menilai seberapa jauh
pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan
program-program
yang direncanakan.
Proses penyusunan APBD terjadi di
tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :
1.
Proses yang terjadi
di Eksekutif
Proses penyusunan
APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab
mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan
belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan
dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja
pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian
keuangan).
2.
Proses di legislatif
Proses penyusunan APBD di tingkat
legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD dimana estimasi penyusunannya
terdapat dalam Undang-undang pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, dan pasal
15 No 17 tahun 2003. Sedangkan mekanisme penyusunan APBD terdapat pada UU No 17
tahun 2003 pasal 18, pasal 19 dan pasal 20.
3.
KEUANGAN DAERAH
Sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-Ubdang
33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah Pusat dan Daerah
menetapkan dan mengatur pembagian kewenangan dan pembagian keuangan antara
pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah serta peraturan pemerintah nomor 58
tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa keuangan Daerah harus
dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggun
g jawab sesuai dengan azas kepatuhan dan rasa keadilan.
Pengelolaan
keuangan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk mengahsilkan gambaran atau
kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah,
sehingga nalisis mengeni pengelolaan keuangan Daerah menjelaskan tentang aspek
kebijakan keuangan daerah, yang berkaitan dengan pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah guna mewujudkan visi dan misi.
PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan daerah
merupakan penerimaan pendapatan untuk memenuhi pemniayaan pembangunan di daerah
yang diperoleh dari sumber-sumber penerimaan Daerah antara lain Pendapatan ASli
Daerah, dana parimbangan dan lain-lain pendapatan sah. Penerimaan lain-lain
pendapatan yang sah ini bersumber dari bantuan keuangan pemerintah provinsi
kepada pemeri tah kota untuk mendanai program/kegiatan pemerintah kota maupun
Daerah.
BELANJA DAERAH
Pengelolaan belanja
daerah dilaksanakan berlandaskan pada anggaran kinerja yaitu belanja daerah
yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut
mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan public, yang berarti belanja
daerah harus berorientasi pada kepentingan public. Oleh karena itu arah
pengelolaan belanja daerah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan
public terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung, pertumbuhan ekonomi dan
perluasan lapangan kerja.
PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan adalah transaksi
keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah
dan Belanja Daerah ketika terjadi defisit anggaran. Sumber pembiayaan dapat
berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, penerimaan pinjaman
obligasi, transfer dari dana cadangan, meaupun dari hasil penjualan asset
daerah yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran dalam pembiayaan itu sendiri
adalah angsuran hutang, bantuan modal, dan transfer ke dana cadangan.
4.
MANAJEMEN KEUANGAN
DAERAH
Pengertian Manajemen Keuangan
mengalami perkembangan mulai dari pengertian manajemen yang hanya mengutamakan
aktivitas memperoleh dana saja sampai yang mengutamakan aktivitas memperoleh
dan menggunakan dana serta pengelolaan terhadap aktiva. Beberapa definisi
manajemen keuangan diberikan sebagai berikut:
a.
Liefman: usaha untuk
menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh aktiva.
b.
James Van Horne: segala aktivitas yang berhubungan dengan
perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh.
c.
Bambang Riyanto: keseluruhan aktivitas perusahaan yang
berhubungan dengan us aha mendapatkan dana yang dip erlukan dengan b i aya yang
minimal dan syaratsyarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk
menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.
Dari Pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen keuangan
berhubungan dengan tiga aktivitas (fungsi) utama:
a.
Allocation of funds (aktivitas penggunaan dana) yaitu
aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva. Alokasi dana
berbentuk:
·
Financial assets (aktiva finansial) yaitu selembar kertas
berharga yang mempunyai nilai pasar karena mempunyai hak memperoleh
penghasilan, misalnya: saham, sertif~kat deposito, atau obligasi.
·
Real assets (aktiva riil) yaitu aktiva nyata: tanah,
bangunan, peralatan.
b. Raising of funds (aktivitas
perolehan dana) yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana balk dari sumber
internal perusahaan maupun sumber eksternal perusahaan, termasuk juga politik
dividen.
c. Manajemen assets (aktivitas pengelolaan
aktiva) yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk
aktiva-aktiva harus dikelola seefisien mungkin.
Konsep Manajemen Keuangan
·
adalah suatu proses dalam pengaturan aktivitas atau kegiatan
keuangan dalam suatu organisasi organisasi, dimana di dalamnya termasuk
kegiatan planning, analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan
yang biasanya dilakukan oleh manajer keuangan
·
Adalah seluruh aktivitas kegiatan perusahaanperusahaan yang
berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan dana perusahaan dengan meminimalkan
biaya serta upaya penggunaan dan pengalokasian dana tersebut secara efisien.
Pengertian keuangan
daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, dalam
kerangka anggaran dan pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Keterkaitan
keuangan daerah yang melekat dengan APBD merupakan pernyataan bahwa adanya
hubungan antara dana daerah dengan dana pusat atau dikenal dengan istilah
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana tersebut terdiri dari dana
dekonsentrasi (PP No. 104 tahun 2000 tentang Dana perimbangan) dan dana
desentralisasi. Dana dekonsetrasi berbentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum,
dan dana alokasi khusus. Sedangkan yang dimaksud dana desentralisasi adalah
yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
Tujuan keuangan
daerah menurut Nick Devas, et.al, (1989):
1.
Akuntabilitas (Accountability)
Pemda
harus mempertanggungjawabkan tugas keuangan kepada lembaga atau orang yang
berkepentingan dan sah. Lembaga atau orang yang dimaksud antara lain, adalah
Pemerintah Pusat, DPRD, Kepala Daerah, masyarakat dan kelompok kepentingan
lainnya (LSM);
2.
Memenuhi kewajiban Keuangan
Keuangan
daerah harus ditata sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua ikatan
keuangan, baik jangka pendek maupun jangka panjang;
3.
Kejujuran
Urusan
keuangan harus diserahkanpada pegawai professional dan jujur, sehingga
mengurangi kesempatan untuk berbuat curang.
4.
Hasil guna (effectiveness) dan gaya guna (efficiency) kegiatan
daerah.
Tata
cara pengurusan keuangan daerah harus sedemikian rupa memungkinkan setiap
program direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dengan biaya serendah-rendahnya
dengan hasil yang maksimal.
5.
Pengendalian
Manajer
Keuangan Daerah, DPRD dan aparat fungsional pemeriksaan harus melakukan
pengendalian agar semua tujuan dapat tercapai. Harus selalu memantau melalui
akses informasi.
Dalam arti sempit, manajemen
keuangan daerah merupakan tugas kebendaharawanan, dari peran kas daerah atau
bendahara umum daerah sampai dengan peran bendaharawan proyek, bendaharawan
penerima, bendaharawan barang.
Pada akhir dari proses akuntansi
dan keuangan adalah pelaporan keuangan daerah dalam bentuk neraca daerah dan
alian kas, periode akuntansi ini adalah satu tahun anggaran. Laporan akuntansi
dan keuangan ini melengkapi laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah,
Nota Perhitungan dan Laporan Perhitungan APBD. Periode akuntansi adalah satu
tahun anggaran yang sedang berlangsung.
Pelaporan keuangan daerah adalah
laporan pertanggungjawaban pemda atas seluruh aktifitas keuangan dan penggunaan
sumber daya ekonomis yang dipercayakan dan, untuk menunjukan posisi keuangan
daerah sesuai sistem akuntansi dan keuangan daerah.
Fungsi pelaporan
akuntansi dan keuangan daerah harus memenuhi :
1.
Penyajian dilakukan secara wajar dengan mengungkapkan setiap
kegiatan Pemda dan penggunaan sumber daya ekonomis serta taat kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku (complience);
2.
Sebagai alat komunikasi untuk memberikan informasi kepada
pihak-pihak yang berkepentingan (Finance and Accountancy Information
systems) atau simpul informasi;
3.
Sebagai alat pembanding pada setiap periode akuntansi (Comparative
Judgement);
4.
Dikeluarkan secara tepat waktu dan akurat (timely and
accurately).
5.
AKUNTANSI KEUANGAN
DAERAH
Salah satu tujuan
dari akuntansi keuangan daerah adalah menyediakan informasi keuangan yang
lengkap, cermat, dan akurat sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang
handal, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sebagai dasar untuk tuk
mengevaluasi pelaksanaan keuangan masa lalu dalam rangka mengambil keputusan
ekonomi yang diperlukan oleh pihak eksternal pemda untuk masa yang akan datang.
Laporan keuangan
yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah akan digunakan oleh berbagai
pihak eksternal tersebut. Pihak-pihak eksternal yang berkepentingan terhadap
pemda pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah badan yang memberikan otorisasi kepada pemda untuk mengelola keuangan daerah.
DPRD adalah badan yang memberikan otorisasi kepada pemda untuk mengelola keuangan daerah.
2. Badan pengawas keuangan
Badan pengawas keuangan adalah badan yang inelakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah yang clilakukao oleh pemda. Yang termasuk dalam badan ini adalah inspektorat jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan pengawas keuangan adalah badan yang inelakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah yang clilakukao oleh pemda. Yang termasuk dalam badan ini adalah inspektorat jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Investor, kreditur, dan
donatur
Pihak eksternal yang termasuk dalam kategori investor, kreditur, dan donatur meliputi badan atau organ isasis seperti peinerintab, lembaga keuangan, maupun lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menyediakan sumber keuangan bagi pemda.
Pihak eksternal yang termasuk dalam kategori investor, kreditur, dan donatur meliputi badan atau organ isasis seperti peinerintab, lembaga keuangan, maupun lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menyediakan sumber keuangan bagi pemda.
4. Analis ekonomi dan pemerhati
pemda
Pihak eksetrnal yang termasuk dalam kategori analis ekonomi dan pemerhati pemda merupakan pihak-pihak, seperti lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi beserta akademisinya), ilmuwan, peneliti, konsultan, dan lain-lain, yang menaruh perhatian atas aktivitas yang dilakukan pemda.
Pihak eksetrnal yang termasuk dalam kategori analis ekonomi dan pemerhati pemda merupakan pihak-pihak, seperti lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi beserta akademisinya), ilmuwan, peneliti, konsultan, dan lain-lain, yang menaruh perhatian atas aktivitas yang dilakukan pemda.
5.Rakyat
Rakyat di sini adalah kelompok masyarakat yang menaruh perhatian kepada aktivitas pemerintah, khususnya yang menerima pelayanan pemda atau yang menerima produk dan jasa dari pemda.
Rakyat di sini adalah kelompok masyarakat yang menaruh perhatian kepada aktivitas pemerintah, khususnya yang menerima pelayanan pemda atau yang menerima produk dan jasa dari pemda.
6.Pemerintah pusat
Pemerintah pusat memiliki kepentingan yang sangat kuat dengan pemda karena tentunya memerlukan laporan keuangan pemda untuk menilai pertanggungjawaban gubernur sebagai wakil pernerintah.
Pemerintah pusat memiliki kepentingan yang sangat kuat dengan pemda karena tentunya memerlukan laporan keuangan pemda untuk menilai pertanggungjawaban gubernur sebagai wakil pernerintah.
7. Pemda (provinsi, kabupaten,
atau kota) lain
Pemda suatu daerah dengan daerah lain saling berhubungan dan memiliki kepentingan dalam hal ekonomi, misalnya dalam hal melakukan pinjaman.
Pemda suatu daerah dengan daerah lain saling berhubungan dan memiliki kepentingan dalam hal ekonomi, misalnya dalam hal melakukan pinjaman.
6.
KEDUDUKAN DAN
LINGKUNGAN AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Dasar akuntansi merupakan salah satu dari beberapa asumsi dasar yang ada
dalam akunatnsi. Asumsi dasar merupakan landasan bagi proses akuntansi. Asumsi
dasar selain dasar akuntansi adalah asumsi entitas akuntansi, asumsi
kelangsungan usaha, asumsi periodisasi, dan asumsi moneter. Asumsi accounting
entity menetapkan bahwa semua transaksi keuangan yang diakuntansikan adalah
yang berkaitan dengan entitas (kesatuan atau organisasi) yang
dilaporkan,dalam hal ini transaksi ekonomi Pemerintah Daerah. Asumsi goin concern
atau kelangsungan usaha berarti bahwa entitas yang membuat laporan keuangan
di asumsikan mampu melanjutkan usahanya dimasa yang akan datang dan tidak
akan membubarkan diri dalam waktu dekat. Asumsi monetery unit menetapkan
bahwa akuntansi menggunakan unit moneter sebagai alat pengukur suatu objek atau
aktivitas entitas, dan menganggap bahwa nilai uang itu stabil dari waktu ke
waktu.
Dalam defenisi akuntansi diatas terdapat kata ”entitas”. Entitas adalah
”satuan”, yang dapat diartikan sebagai satuan organisasi. Contoh satuan
organisasi adalah organisasi perusahaan dan organisasi pemerintahan. Contoh
organisasi pemerintahan adalah pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Akuntansi yang berkaitan dengan organisasi perusahaan (bisnis) biasanya dikenal
dengan akuntansi sektor privat, dan yang berkaitan dengan organisasi
pemerintahan atau lembaga non profit dikenal dengan akuntansi pemerintahan atau
akuntansi sektor publik. Oleh karena Pemerintah Daerah merupakan suatu satuan
organisasi yang non profit, maka akuntansi yang berkaitan dengan Pemerintah
Daerah, yakni akuntansi keuangan daerah termasuk ke dalam akuntansi sektor
publik.
Akuntansi terdiri atas tiga bidang utama dikemukakan oleh Sugijanto, dkk.
Yang dikutip oleh Abdul Halim (2004:27) yakni ”akuntansi komersial/perusahaan,
akuntansi pemerintahan, dan akuntansi sosial”. Dalam akuntansi komersial data
akuntansi digunakan untuk memberikan informasi keuangan kepada manajemen,
pemilik modal, penanam modal kreditor, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan
dengan perusahaan tersebut. Dalam akuntansi pemerintahan, data akuntansi
digunakan untuk memberikan informasi mengenai transaksi ekonomi dan keuangan
pemerintah kepada pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat.
Akuntansi sosial merupakan bidang akuntansi khusus untuk diterapkan pada
lembaga dalam artian makro, yang melayani perekonomian nasional. Sebagai contoh
adalah neraca pembayaran negara, rekening arus dana, rekening pendapatan dan
produksi nasional, serta neraca nasional.
Lingkup akuntansi pemerintahan menurut Abdul Halim (2004:2) adalah :
1.
Akuntansi pemerintahan Pusat
2.
Akuntansi pemerintahan Daerah terdiri atas :
a. Akuntansi
pemerintahan Provinsi
b. Akuntansi pemerintahan
Kabupaten/Kota
Kedudukan
akuntansi keuangan daerah berdasarkan entitas pelapor
Selain klasifikasi di atas, akuntansi sering pula dikelompokkan
berdasarkan pemakai laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi menjadi dua
yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Akuntansi keuangan adalah
akuntansi yang ditujukan untuk menyediakan informasi bagi pihak luar
(eksternal) entitas pembuat laporan keuangan, sedangkan akuntansi manajemen
adalah akuntansi yang ditujukan untuk menyediakan informasi bagi pihak dalam
(internal) entitas pembuat laporan keuangan. Berdasarkan klasifikasi tersebut
akuntansi keuangan daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran,
pencatatan, dan pelapoaran transaksi ekonomi dari entitas pemerintah daerah
yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi
oleh pihak-pihak eksternal entitas pemerintah daerah yang memerlukan. Di lain
pihak, akuntansi manajemen daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran,
pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi dari entitas pemerintah daerah yang
dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh
pihak-pihak internal entitas pemerintah daerah yang memerlukan, yakni
pemerintah daerah itu sendiri. Dari uraian diatas jelas bahwa kedudukan
akuntansi keuangan daerah termasuk dalam akuntansi keuangan dan kedudukan
akuntansi manajemen daerah dalam akuntansi manajemen.
Subscribe to:
Posts (Atom)








