AKUNTANSI KEUANGAN NIRLABA ATAU YAYASAN
1.
Pengertian yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu
dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
a.
Pihak-pihak yang
terkait dengan yayasan:
1.
Pengadilan
Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2.
Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran
yayasan kepada pengadilan jika yayasan
tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.
Akuntan
Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik
yang memiliki izin menjalankan pekarjaan sebagai akuntan publik
b.
Kedudukan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
c.
Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
-
Sumbangan
/ bantuan yang tidak mengikat
-
Wakaf
-
Hibah
-
Hibah
wasiat
-
Perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
2.
Pendirian Yayasan
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur
dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
-
Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
-
Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan
pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
-
Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak
Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta
pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
a.
Syarat Pendirian :
Ø
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas.
Ø
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian
harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal.
Ø
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia.
Ø
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
Ø
Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing,
mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Ø
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan
memperoleh pengesahan dari menteri.
Ø
Yayasan tidak boleh memakai nama yang :
-
Telah dipakai secara sah oleh yayasan lain
-
Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
Ø
Nama yayasan harus didahului kata “yayasan”
Ø
Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu
yang diatur dalam anggaran dasar
b.
Proses Pendirian Yayasan
a)
Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
b)
Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
c)
Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
d)
Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
e)
Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di
Dep.Keh dan HAM
f)
Pengumuman dalam BNRI.
pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti
tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang
No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang
bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
3.
Ketentuan Perwakafan
Wakaf saat ini diatur dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Tentang Wakaf), dan hal-hal
yang berhubungan dengan perbuatan hukum wakaf menurut UU Tentang Wakaf yakni
wakif, ikrar wakaf, nadzir/nazhir, harta benda wakaf, Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW), Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah, dan Menteri Agama.
Wakaf dan hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan hukum wakaf didefinisikan
dalam Pasal 1 ayat 1 UU Tentang Wakaf yang berbunyi
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1) Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah.
2) Wakif
adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3) Ikrar
Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau
tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4) Nazhir
adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5) Harta
Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat
jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan
oleh Wakif .
6) Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang
yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7) Badan
Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di
Indonesia.
8) Pemerintah
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden
beserta para menteri.
9) Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
Yayasan sebagai badan hukum dapat
berperan menjadi pihak yang berwakaf (wakif)
maupun pihak yang mengelola wakaf (nadzir). Yayasan berperan sebagai
nadzir yaitu pihak yang berfungsi sebagai pengelola harta wakaf. Peran yayasan
sebagai nadzir beberapa diantaranya disebut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI),
Pasal 49 ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 3 ayat
(3) dan (4) Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Yayasan, dan Pasal 3
ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan
Hak Milik. Termasuk sebagai perbuatan untuk mengelola harta benda wakaf adalah
memelihara dan mengembangkan pemanfaatan harta wakaf sebaik-baiknya. Dalam
Pasal 26 UU Yayasan, Yayasan dibenarkan untuk memperoleh dana dari donasi,
wakaf, hibah, hibah wasiat, dan perolehan lain yang dibenarkan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan, yayasan
dibenarkan untuk melakukan kegiatan usaha salah satunya dengan cara mendirikan
badan usaha. Pasal 26 ayat (3) UU Yayasan mengatakan bahwa mengenai kekayaan
yayasan maka berlaku ketentuan hukum perwakafan. Terhadap ketentuan hukum
perwakafan sudah diberlakukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
(UU Tentang Wakaf).
UNDANG-UNDANG
NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Tujuan :
Masyarakat/audiens mengetahui seluk beluk wakaf dan konsekuensi hukumnya.
Pasal 40:
Harta benda
wakaf yang sudah diwakafkan dilarang;
a. dijadikan
jaminan
b. disita
c.
dihibahkan
d. dijual
e.
diwariskan
f. ditukar
g. dialihkan
dalam bentuk pengalihan hak lainnya
Pasal 44 :
Nazir dilarang
melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf, kecuali atas izin tertulis
darin Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 32 :
Instansi
yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan Nasional
Pasal 43:
Pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produksi antara lain dengan
cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan,
agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pegembangan teknologi, pembangunan
gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana
pendidikan, ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan
dengan syari’ah. Yang dimaksud dengan Lembaga Penjamin Syari’ah adalah badan
hukum yang menyelenggarakan, kegiatan penjaminan atas suatu usaha yang dapat
dilakukan antara lain melalui skim asuransi syari’ah atau skim lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Organisasi Yayasan
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada
Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas
melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan yayasan.
a)
Pembina adalah organ Yayasan yang
mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh
Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
b)
Kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :
·
keputusan mengenai perubahan
Anggaran Dasar;
·
pengangkatan dan pemberhentian
anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
·
penetapan kebijakan umum Yayasan
berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
·
pengesahan program kerja dan
rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
·
penetapan keputusan mengenai
penggabungan atau pembubaran Yayasan.
c)
Yang dapat diangkat menjadi anggota
Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai
pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota
Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
Yayasan.
d)
Dalam hal Yayasan karena sebab
apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas
wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
e)
Keputusan rapat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan
mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar. Pasal
29 Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau
anggota Pengawas. Pasal 30 (1) Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) tahun.
f)
Pengurus adalah orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai
Pembina atau Pengawas. Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Susunan Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri atas : a. seorang ketua; b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
g)
Pengawas adalah organ Yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan Yayasan. Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1
(satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam
Anggaran Dasar. Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai
Pembina atau Pengurus. Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
5.
Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk
mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan
bahwa organ Yayasan :
a. melakukan perbuatan melawan hukum
atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
b. lalai dalam melaksanakan
tugasnya;
c. melakukan perbuatan yang
merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
d. melakukan perbuatan yang
merugikan Negara.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan
penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan
disertai alasan.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
Pasal 54 (1) Pengadilan dapat
menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (2).
Dalam hal Pengadilan mengabulkan
permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan, Pengadilan mengeluarkan penetapan bagi
pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli sebagai pemeriksa
untuk melakukan pemeriksaan.
Pembina, Pengurus, dan Pengawas
serta pelaksana kegiatan atau karyawan Yayasan tidak dapat diangkat menjadi
pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 55 (1) Pemeriksa berwenang
memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan pemeriksaan. Pembina,
Pengurus, Pengawas, dan pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib
memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
Pemeriksa dilarang mengumumkan atau
memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain.
Pasal 56 Pemeriksa wajib
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Ketua
Pengadilan di tempat kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.
Ketua Pengadilan memberikan salinan
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pemohon
atau Kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan.
6.
Pembubaran
Pasal 62 Yayasan bubar karena :
ü
jangka waktu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar berakhir;
ü
tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
·
Yayasan melanggar
ketertiban umum dan kesusilaan;
·
Tidak mampu membayar
utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
·
Harta kekayaan Yayasan
tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Pasal 63
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan
Yayasan.
·
Dalam hal tidak
ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
·
Dalam hal Yayasan
bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan
kekayaannya dalam proses likuidasi. (4) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses
likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa "dalam likuidasi"
di belakang nama Yayasan. Pasal 64 (1) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan
Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.
·
Dalam hal pembubaran
Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang
Kepailitan.
·
Ketentuan mengenai
penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang,
kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus,
berlaku juga bagi likuidator.
Pasal 65
Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan
yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal
penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam
surat kabar harian berbahasa Indonesia. Pasal 66 Likuidator atau kurator dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses
likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia. Pasal 67 (1) Likuidator atau kurator dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib
melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina. (2) Dalam hal laporan mengenai
pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengumuman hasil
likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya Yayasan
tidak berlaku bagi pihak ketiga. Pasal 68 (1) Kekayaan sisa hasil likuidasi
diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama
dengan Yayasan yang bubar. (2) Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan
kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.
7.
Akuntansi
Yayasan
Karakteristik
organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis. Perbedaan utama yang
mendasar terletak pada cara organisasi memperoleh sumber daya yang dibutuhkan
untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Organisasi nirlaba memperoleh
sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak
mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut. Sebagai akibat dari
karakteristik tersebut, dalam organisasi nirlaba timbul transaksi tertentu yang
jarang atau bahkan tidak pernah terjadi dalam organisasi bisnis, misalnya
penerimaan sumbangan.
Namun
demikian dalam praktik, organisasi nirlaba sering tampil dalam berbagai bentuk,
sehingga seringkali sulit dibedakan dengan organisasi bisnis pada umumnya. Pada
beberapa bentuk organisasi nirlaba, meskipun tidak ada kepemilikan, organisasi
tersebut mendanai kebutuhan modalnya dari utang dan kebutuhan operasinya dari
pendapatan atas jasa yang diberikan kepada publik. Akibatnya, pengukuran
jumlah, saat, dan kepastian aliran pemasukan kas menjadi ukuran kinerja penting
bagi para pengguna laporan keuangan organisasi tersebut, seperti kreditur dan
pemasok dana lainnya. Organisasi semacam ini memiliki karakteristik yang tidak
jauh berbeda dengan organisasi bisnis pada umumnya.
Para
pengguna laporan keuangan organisasi nirlaba memiliki kepentingan bersama yang
tidak berbeda dengan organisasi bisnis, yaitu untuk menilai:
- Jasa yang diberikan oleh organisasi nirlaba dan kemampuannya untuk terus memberikan jasa tersebut,
- Cara manajer melaksanakan tanggung jawabnya dan aspek kinerja manajer.
- Kemampuan organisasi untuk terus memberikan jasa dikomunikasikan melalui laporan posisi keuangan yang menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, aktiva bersih, dan informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut.
Laporan ini
harus menyajikan secara terpisah aktiva bersih baik yang terikat maupun yang
tidak terikat penggunaannya.
Pertanggungjawaban
manajer mengenai kemampuannya mengelola sumber daya organisasi yang diterima
dari para penyumbang disajikan melalui laporan aktivitas dan laporan arus kas.
Laporan aktivitas harus menyajikan informasi mengenai perubahan yang terjadi
dalam kelompok aktiva bersih.
Apa Jenis Pemisahan Aktiva Bersih
tersebut ?
- Pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen, tetapi organisasi diizinkan untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan atau manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut.
- Pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu.
- Sumbangan terikat adalah sumber daya yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer.
- Sumbangan tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang.
Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba
Meliputi Apa Saja ?
Laporan
keuangan organisasi nirlaba meliputi (1) laporan posisi keuangan pada akhir
periode laporan, (2) laporan aktivitas serta (3) laporan arus kas untuk suatu
periode pelaporan, dan (4) catatan atas laporan keuangan.
Tujuan
laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aktiva,
kewajiban, dan aktiva bersih dan informasi mengenai hubungan di antara
unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu.
Informasi
dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan dan informasi
dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para penyumbang, anggota
organisasi, kreditur dan pihak-pihak lain untuk menilai:
- kemampuan organisasi untuk memberikan jasa secara berkelanjutan dan
- likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal.
PSAK 45 : Laporan Arus Kas
Tujuan utama
laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan
pengeluaran kas dalam suatu periode.
Laporan arus
kas disajikan sesuai PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas dengan tambahan berikut
ini:
Aktivitas pendanaan:
- penerimaan kas dari penyumbang yang penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang.
- penerimaan kas dari sumbangan dan penghasilan investasi yang penggunaannya dibatasi untuk pemerolehan, pembangunan dan pemeliharaan aktiva tetap, atau peningkatan dana abadi (endowment).
- bunga dan dividen yang dibatasi penggunaannya untuk jangka panjang.
Pengungkapan
informasi mengenai aktivitas investasi dan pendanaan nonkas: sumbangan berupa
bangunan atau aktiva investasi.
PSAK 45 : Laporan Posisi Keuangan
Tujuan
laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aktiva,
kewajiban, dan aktiva bersih dan informasi mengenai hubungan di antara
unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu.
Informasi dalam
laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan dan informasi dalam
laporan keuangan lainnya, dapat membantu para penyumbang, anggota organisasi,
kreditur dan pihak-pihak lain untuk menilai:
- kemampuan organisasi untuk memberikan jasa secara berkelanjutan dan
- likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi
kewajibannya, dan kebutuhan
pendanaan eksternal.
Laporan
posisi keuangan mencakup organisasi secara keseluruhan dan harus menyajikan
total aktiva, kewajiban dan aktiva bersih.
Laporan
posisi keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, menyediakan informasi
yang relevan mengenai likuiditas, fleksibilitas keuangan, dan hubungan antara
aktiva dan kewajiban. Informasi tersebut umumnya disajikan dengan pengumpulan
aktiva dan kewajiban yang memiliki karakteristik serupa dalam suatu kelompok
yang relatif homogen.
Sebagai
contoh, organisasi biasanya melaporkan masing-masing unsur aktiva dalam
kelompok yang homogen, seperti:
- kas dan setara kas;
- piutang pasien, pelajar, anggota, dan penerima jasa yang lain;
- persediaan;
- sewa, asuransi, dan jasa lainnya yang dibayar di muka;
- surat berharga/efek dan investasi jangka panjang;
- tanah, gedung, peralatan, serta aktiva tetap lainnya yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Kas atau aktiva
lain yang dibatasi penggunaanya oleh penyumbang harus disajikan terpisah dari
kas atau aktiva lain yang tidak terikat penggunaannya.
Laporan
posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing kelompok aktiva bersih
berdasarkan ada atau tidaknya pembatasan oleh penyumbang, yaitu: terikat secara
permanen, terikat secara temporer, dan tidak terikat.
Informasi
mengenai sifat dan jumlah dari pembatasan permanen atau temporer diungkapkan
dengan cara menyajikan jumlah tersebut dalam laporan keuangan atau dalam catatan
atas laporan keuangan.
Pembatasan
permanen terhadap (1) aktiva, seperti tanah atau karya seni, yang disumbangkan
untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan tidak untuk dijual, atau (2) aktiva
yang disumbangkan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen
dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aktiva bersih yang
penggunaannya dibatasi secara permanen atau disajikan dalam catatan atas
laporan keuangan.
Pembatasan
permanen kelompok kedua tersebut berasal dari hibah atau wakaf dan warisan yang
menjadi dana abadi (endowment).
Pembatasan
temporer terhadap (1) sumbangan berupa aktivitas operasi tertentu, (2)
investasi untuk jangka waktu tertentu, (3) penggunaan selama periode tertentu
dimasa depan, atau (4) pemerolehan aktiva tetap, dapat disajikan sebagai unsur
terpisah dalam kelompok aktiva bersih yang penggunaannya dibatasi secara
temporer atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.
Pembatasan
temporer oleh penyumbang dapat berbentuk pembatasan waktu atau pembatasan penggunaan,
atau keduanya.
Aktiva
bersih tidak terikat umumnya meliputi pendapatan dari jasa, penjualan barang,
sumbangan, dan dividen atau hasil investasi, dikurangi beban untuk memperoleh
pendapatan tersebut. Batasan terhadap penggunaan aktiva bersih tidak terikat
dapat berasal dari sifat organisasi, lingkungan operasi, dan tujuan organisasi
yang tercantum dalam akte pendirian, dan dari perjanjian kontraktual dengan
pemasok, kreditur dan pihak lain yang berhubungan dengan organisasi.
Informasi mengenai batasan-batasan
tersebut umumnya disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.
PSAK 45 : Laporan Aktivitas
Tujuan utama
laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan
peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih, hubungan antar
transaksi, dan peristiwa lain, dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam
pelaksanaan berbagai program atau jasa,
Informasi
dalam laporan aktivitas, yang digunakan bersama dengan pengungkapan informasi
dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para penyumbang, anggota
organisasi, kreditur dan pihak lainnya untuk :
(a) mengevaluasi kinerja dalam suatu
periode,
(b) menilai upaya, kemampuan, dan
kesinambungan organisasi dan memberikan jasa, dan
(c) menilai pelaksanaan tanggung
jawab dan kinerja manajer.
Laporan
aktivitas mencakup organisasi secara keseluruhan dan menyajikan perubahan
jumlah aktiva bersih selama suatu periode. Perubahan aktiva bersih dalam
laporan aktivitas tercermin pada aktiva bersih atau ekuitas dalam laporan
posisi keuangan.
Laporan
aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aktiva bersih tidak terikat,
kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh penyumbang, dan menyajikan beban
sebagai pengurang aktiva bersih tidak terikat.
Sumbangan
disajikan sebagai penambah aktiva bersih tidak terikat, terikat permanen, atau
terikat temporer, tergantung pada ada tidaknya pembatasan. Dalam hal sumbangan
terikat yang pembatasannya tidak berlaku lagi dalam periode yang sama, dapat
disajikan sebagai sumbangan tidak terikat sepanjang disajikan secara konsisten
dan diungkapkan sebagai kebijakan akuntansi.
Laporan
aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan
aktiva lain (atau kewajiban) sebagai penambah atau pengurang aktiva bersih
tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi.
Klasifikasi
Pendapatan, Beban, Keuntungan dan Kerugian dalam kelompok aktiva bersih tidak
menutup peluang adanya klasifikasi tambahan dalam laporan aktivitas.
Misalnya,
dalam suatu kelompok atau beberapa kelompok perubahan dalam aktiva bersih,
organisasi dapat mengklasifikasikan unsur-unsurnya menurut kelompok operasi
atau non-operasi, dapat dibelanjakan atau tidak dapat dibelanjakan, telah
direalisasi atau belum direalisasi, berulang atau tidak berulang, atau dengan
cara lain.
Laporan
aktivitas menyajikan jumlah pendapatan dan beban secara bruto. Namun demikian
pendapatan investasi dapat disajikan secara neto dengan syarat beban-beban
terkait, seperti beban penitipan dan beban penasihat investasi, diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan.
Laporan
aktivitas menyajikan jumlah neto keuntungan dan kerugian yang berasal dari
transaksi insidental atau peristiwa lain yang berada di luar pengendalian
organisasi dan manajemen. Misalnya, keuntungan atau kerugian penjualan tanah
dan gedung yang tidak digunakan lagi.
Laporan
aktivitas atau catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi
mengenai beban menurutklasifikasi fungsional, seperti menurut kelompok program
jasa utama dan aktivitas pendukung.
Klasifikasi
secara fungsional bermanfaat untuk membantu para penyumbang, kreditur, dan
pihak lain dalam menilai pemberian jasa dan penggunaan sumber daya. Disamping
penyajian klasifikasi beban secara fungsional, organisasi nirlaba dianjurkan
untuk menyajikan informasi tambahan mengenai beban menurut sifatnya. Misalnya,
berdasarkan gaji, sewa, listrik, bunga, penyusutan.
Program
pemberian jasa merupakan aktivitas untuk menyediakan barang dan jasa kepada
para penerima manfaat, pelanggan, atau anggota dalam rangka mencapai tujuan
atau misi organisasi. Pemberian jasa tersebut merupakan tujuan dan hasil utama
yang dilaksanakan melalui berbagai program utama.
Aktivitas
pendukung meliputi semua aktivitas selain program pemberian jasa. Umumnya,
aktivitas pendukung meliputi aktivitas manajemen dan umum, pencarian dana, dan
pengembangan anggota.
Aktivitas
manajemen dan umum meliputi pengawasan, manajemen bisnis, pembukuan,
penganggaran, pendanaan, dan aktivitas administratif lainnya, dan semua
aktivitas manajemen dan administrasi kecuali program pemberian jasa atau
pencarian dana.
Aktivitas
pencarian dana meliputi publikasi dan kampanye pencarian dana; pengadaan daftar
alamat penyumbang; pelaksanaan acara khusus pencarian dana; pembuatan dan
penyebaran manual, petunjuk, dan bahan lainnya; dan pelaksanaan aktivitas lain
dalam rangka pencarian dana dari individu, yayasan, pemerintah dan lain-lain.
Aktivitas
pengembangan anggota meliputi pencarian anggota baru dan pengumpulan iuran
anggota, hubungan dan aktivitas sejenis.






0 comments:
Post a Comment