Thursday, 8 January 2015

UPAYA PIMPINAN DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA PEGAWAI



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik oleh pemerintah, diperlukan aparat pemerintah yang memiliki mobilitas tinggi untuk berkerja dengan penuh kesadaran sebagai pelayan mesyarakat. Salah satu abdi masyarakat adalah pegawai negeri sipil.
Sebagai bagian Aparatur Negara, Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berada pada posisi yang sangat sentral dan strategis dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara optimal. Kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pembangunan selain tergantung pada partisipasi masyarakat, tergantung pula pada disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Oleh karena itu sikap disiplin Pegawai selaku abdi Negara dan abdi masyarakat perlu diarahkan dan diberdayakan dengan baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Hal ini dimaksudkan sepaya pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya senantiasa patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan dalam hal ini disiplin kerja pegawai yang belaku dan melalui kepatuhan/ketaatan tersebut pegawai diharapkan dapat memberikan pelayanan serta hasil kerja yang baik.
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan disiplin kerja Pegawai Negeri. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang selanjutnya mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999. kemudian, lebih jalas lagi dengan peraturan pelaksanaan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu bentuk upayan nyata Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kedisiplinan tersebut dapat dilihat beberapa waktu lalu pemerintah mencanangkan Gerakan Disiplin Nasional (GDN). Program ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib, budaya kerja dan budaya bersih sebagai bentuk disiplin dan demi tercapainya kualitas pelayanan yang baik khususnya kepada masyarakat. Disiplin nasioanal dapat dipacu secara terpadu, serentak, dan komprehensif untuk mendukung upaya peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan segenap penyelenggara negara yang bersendikan kepada aturan hukum dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Usaha untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil bukanlah tugas yang mudah diwujudkan walaupun telah tersedia perangkat aturan yang sistematis dan jelas. Namun perlu disadari bahwa meskipun peraturan yang telah lengkap dan baik tidak akan berjalan dengan optimal jika Pegawai Negeri Sipil sebagai pelakunya tidak bersikap baik. Hal dapat dilihat seperti adanya perilaku Pegawai Negeri sering absen, seringnya berkeliaran di luar kantor pada jam kerja, bahkan tidak jarang ada yang terlibat dalam tindakan kriminal hingga penyalagunaan narkotika. Tindakan demikian menunjukan rendahnya tingkat disiplin kerja pegawai yang kemudian dapat dilihat juga pada rendahnya kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Rendahnya tingkat disiplin kerja pegawai sering kali dikeluhkan oleh berbagai pihak karena menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan yang mereka dapatkan. Salah satu contohnya pelayanan perizinan misalnya, masyarakat sering kali mengeluhkan adanya pelayanan yang lambat, pegawainya sering tidak ada ditempat, dan cenderung berbelit-belit sehingga menghambat aksesibilitas masyarakat. Rendahnya kualitas pelayanan tersebut menggambarkan bahwa birokrasi belum efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat artinya Pegawai Negeri Sipil tidak disiplin.
Kedisiplinan berhubungan dengan kemampuan pegawai menyelesaikan pekerjaan secara teratur. Keteraturan tersebut dapat dilihat prilaku setiap harinya. Bekerja dengan sungguh-sungguh karena sadar tugasnya merupakan amanah yang akan dipertanggung jawabkan dunia dan akhirat. Ini berarti kedisiplinan berkenaan dengan ketaatan sesorang yang secara sadar melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan dan  adanya motivasi pada pegawai itu sendiri.
Berdasarkan uraian diatas, untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat faktor penting yang harus diperhatikan adalah kedisiplinan aparat pemerintah sebagai ujung tombak negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat selain itu kedisiplinan pegawai merupakan hal penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan. Akan tetapi, adanya fakta dan keluhan masyarakat yang menunjukan bahwa tidak semua pegawai disiplin apalagi disiplin yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Pada Kantor Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan misalnya, banyak dijumpai pegawai yang tidak disiplin.
Rendahnya prilaku kedisiplinan yang diperlihatkan pegawai pada kantor Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan juga dapat dilihat daftar hadir pegawai yang terlihat banyak pegawai yang absen alias malas.
Kecamatan Wolasi adalah merupakan salah satu wilayah pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dimana dalam penyelanggaraan pemerintahan masih terlihat beberapa kekurangan, khususnya dalam kehadiran pegawai misalnya, bagai mana akan terwujud pelayanan yang baik aparatnya saja tidak ada, jangankan meningkatkan pelayanan aparatnya banya yang tidak masuk. Jadi ini adalah salah satu masalah yang harus diperhatikan bagaimana akan memberikan pelayanan bila kehadiran pegawainya masih banyak yang tidak hadir.
Berdasarkan dari latar belakang pemikiran diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: Upaya Pimpinan Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Pegawai pada Kantor Camat Wolasi Kabupaten Konawe Selatan.
B.  Fokus Penelitian
            Karena gejala yang ada dilapangan mesih bersifat holistik maka dalam penelitian ini lebih difokuskan pada:
1.      Kedisiplinan Pegawai Kantor Camat Wolasi
2.      Pengukuran kerja pagawai pada Kantor Camat Wolasi.
3.      Hukuman terhadap pelanggaran aturan mengenai kedisiplinan pegawai.
4.      Faktor-faktor yang mempengaruhi kedisiplinan pegawai.

 
C.     Rumusan Masalah 
Berdasarkan pada uraian latar belakang diatas  maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1.  Bagaimana pelaksanaan disiplin aparat pemerintah kecamatan pada Kantor Camat Wolasi Kabupaten Konawe Selatan?
2. Bagaimana pimpinan dalam mengukur kedisiplinan kerja pegawai Kantor Camat Wolasi Kabupaten Konawe Selatan?  
3. Apa hukuman bagi pegawai yang yang tidak disiplin?
4.  Faktor-faktor apa yang mempengaruhi disiplin aparatur pemerintah Kantor Camat Wolasi Kabupaten Konawe Selatan?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas adapun tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan disiplin aparat pemerintah kecamatan pada Kantor Camat Wolasi Kabupaten Konawe Selatan?
2. Untuk mengetahui bagaimana pimpinan dalam mengukur kedisiplinan kerja pegawai Kantor Camat Wolasi Kabupaten Konawe Selatan?  
3. Untuk mengetahui seperti Apa hukuman bagi pegawai yang yang tidak disiplin?
4.  Untuk mengetahui  Faktor-faktor apa yang mempengaruhi disiplin aparatur pemerintah Kantor Camat Wolasi Kabupaten Konawe Selatan?

D.     Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain:
1.   Menjadi bahan pertimbangan bagi segenap unsur pimpinan dilingkungan Kantor Camat Wolasi Kabupaten Konawe Selatan dalam upaya meningkatkan disiplin Aparatur Pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.
2.   Sebagai bahan masukan bagi Kantor Camat Wolasi Kabupaten Konawe Selatan untuk menyempurnakan disiplin aparatur terutama dalam meningkatkan kualitas pelayananya dimasa akan datang
3.   Sebagai informasi bagi penelitian selanjutnya yang relevan dengan peneltian yang penulis angkat ini.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.     Konsep Disiplin
Pengertian disiplin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990) adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan tata tertib. Disiplin adalah melaksanakan apa yang telah disetujui bersama antara pimpinan dengan para pekerja baik persetujuan tertulis, lisan ataupun berupa peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan.
Werther Jr, menyatakan bahwa: ”Disiplin adalah upaya manajemen untuk mengusahakan agar karyawan mentaati standar/peraturan-peraturan dalam organisasi. Ia menganggap bahwdisiplin sebagai suatu latihan untuk mengubah dan mengoreksi pengetahuan, sikap dan perilaku sehingga karyawan akan berusaha untuk bekerja sama dan meningkatkan kinerjanya bagi perusahaan”.
Pengertian disiplin dalam ”Pokok-pokok Penjelasan Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tentang Gerakan Disiplin Nasional (GDN)”, yaitu sebagai berikut: 1) Disiplin adalah ketaatan terhadap peraturan dan norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berlaku, yang dilaksanakan secara sadar dan ikhlas lahir batin, sehingga timbul rasa malu terkena sanksi dan rasa takut terhadap Tuhan Yany Maha Esa. 2) Disiplin di satu sisi adalah sikap hidup dan perilaku yang mencerminkan tanggung jawab tanpa paksaan dari luar. Sikap dan perilaku ini dianut berdasarkan keyakinan bahwa hal itu bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.
Pentingnya peranan disiplin juga dikemukakan oleh Musanef bahwa: ”Disiplin juga tidak kalah pentingnya dengan prinsip-prinsip lainnya artinya disiplin setiap pegawai selalu mempengaruhi hasil prestasi kerja. Oleh sebab itu dalam setiap organisasi perlu ditegaskan disiplin pegawai-pegawainya. Melalui disiplin yang tinggi produktivitas kerja pegawai pada pokoknya dapat ditingkatkan. Oleh sebab itu perlu ditanamkan kepada setiap pegawai disiplin yang sebaik-baiknya”.
Pendapat yang sama dikemukakan oleh The Liang Gie (1972:132) mengemukakan disiplin adalah suatu keadaan tertib dimana orang-orang yang tergabung dalam suatu organisasi tunduk pada peraturan-peraturan yang telah ada dengan rasa senang hati. Karena sudah menyatu dengan dirinya maka polapikir dan perbuatan yang dilakukan bukan lagi atau sama sekali tidak dipandang sebagai beban justru sebaliknya malah membebani dirinya apabila dia  berkerja sebagaimana mestinya.
Para pakar Psikologi, Sosiologi dan Etika melihat istilah disiplin dari sudut pandang masing-masing. Drever (1986:182) meninjau dari sisi Psikologi mengatakan bahwa disiplin diartikan sama dengan pendidikan latin. Drever membedakan pengertian disiplin pada latihan dalam hal ini adanya bentuk usaha yang diawali dari individu itu sendiri untuk melakukan suatu tugas dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian seseorang dikatakan disiplin apabila ia mampu mengendalikan tingkahlakunya. Kemampuan tersebut tergantung pada individu itu sendiri, sehingga dengan mengendalikan diri individu tersebut mampu menyelaraskan perbuatanya dengan norma dan aturan yang berlaku ditempat tersebut.
Hendri Pratt Archild dalam  Drever  (1986:105) melihat istilah disiplin dari segi Sosiologi. Atas dasar Sosiologi dia membedakan dua bentuk pengertian disiplin yaitu displin diri ( self discipline ) dan disiplin sosial (social discipline ). Seseorang dikatakan mempunyai disiplin diri apabila ia mampu mengarahkan tingkah lakunya sesuai dengan kebutuhan dan selaras dengan aturan-aturan tingkah laku yang berlaku. Sedangkan disiplin Sosial mengacu pada pengarahan dan pengendalian tingkah laku yang tidak berasal dari diri individu yang bersangkutan, tetapi datang dari luar dirinya seperti keluarga dan masyarakat.
Dipandang dari segi Etika, Jhon Macqure dalam Drever (1986:231) mengemukakan bahwa disiplin mengandung arti tingkah laku tertentu secara paksa dengan suatu hukum yang tepat. Disiplin diri yang dimiliki oleh sesorang tidak tumbuh dengan sendirinya, melainkan terbentuk dan berkembang melalui latihan dan norma sebagai faktor luar diperlukan untuk mengarahkan dan mengendalikan tindakan agar sesuai dengan yang aturan yang berlaku di tempat tersebut.
Pada umumnya disiplin memiliki sifat berbeda-beda sehingga memungkinkan adanya pemaksaan atau penekanan dari pihak luar untuk memaksakan ketaatan dan kedisiplinan. Sehingga disiplin berkarja dapat dipacu dengan adanya pengawasan yang kontinyu dari pihak luar, khususnya pimpinan sehingga penyelesaian tugas dari atas pekerjaan oleh bawahan dapat menjadi bagian alat kontrol dan upaya yang dapat memberikan gambaran tentang kedisiplinan pegawai.
Berdasarkan pendapat para pakar yang melihat kedisiplinan dari berbagai sudut masing-masing. Maka, dapat disimpulkan bahwa disiplin adalah serangkaian tindakan atau perbuatan yang berbentuk ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, ketertiban dan lain sebagainya yang dianggap sebagai kebutuhan yang harus dikerjakan dengan menghargai waktu sesuai dengan aturan-aturan dan norma-norma yang berbeda diluar diri manusia itu sendiri.
Disiplin mempunyai makna sebagai upaya kesadaran untuk mentaati peraturan organisasi maupun peraturan perundangan yang berlaku, yang tercermin dari sikap dan perilakunya sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh dirinya dan masyarakat.
Upaya pelaksanaan disiplin berlangsung disemua aspek kehidupan manusia baik yang berbentuk kegiatan pekerjaan, interaksi sosial individu, dan organisasi baik yang formal seperti Kantor Pemerintah, Lembaga Pendidikan, maupun lembaga non-formal seperti organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial dan yang lainnya. Bentuk pelaksanaan disiplin yang diterapkan tergantung pada situasi dan kondisi yang berlaku dalam organisasi atau lembaga tersebut dimana disiplin diterapkan.
Prijodarminto (1994:67) menyatakan bahwa :
“Bentuk disiplin tersebut dapat dilihat dari aspek pribadi, kelompok dan Nasional”.
Disiplin pribadi adalah perwujudan yang lahir dari kepatuhan atas aturan yang mengatur perilaku individuindividu itu. Disiplin kelompok adalah perwujudan disiplin yang lahir dari sikap taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum dan norma-norma yang berlaku dalam bidang kelompok manusia atau perkumpulan-perkumpulan tertentu, misalnya sekolah, kantor pemerintah atau perkumpulan olahraga. Disiplin nasiaonal adalah disiplin yang lahir dari sikap patuh yang ditunjukan oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai aturan-aturan, nilai yang berlaku secara nasional, sudah menjadi milik bangsa”. Menurut Poerbawakatja dan Harahap (1984 : 810) bentuk disiplin antara lain:
1.      Pengawasan langsung terhadap tingkah laku bawahan dengan menggunakan sistem hukum atau hadiah.
2.      Dalam kemiliteran patuh pada atasan dan melaksanakan semua perintah.
3.      Dalam sekolah, suatu tingkat tata tertib tertentu untuk merncapai kondisi yang baik guna memenuhi fungsi pendidikan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa disiplin merupakan ketaatan pada peraturan hukum dan norma yang berbentuk pengawasan secara langsung, dan pemenuhan terhadap tata tertib yang berlaku.
     1. Hakikat Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil kedisiplinan harus menjadi acuan hidupnya. Tuntutan masyarakat akan pelayanan yang semakin tinggi membutuhkan aparatur yang bersih, berwibawa, dan berdisiplintinggi dalam menjalankan tugas.
Sikap dan perilaku seorang PNS dapat dijadikan panutan atau keteladanan bagi PNS di lingkungannya dan masyarakat pada umumnya. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari mereka harus mampu mengendalikan diri sehingga irama dan suasana kerja berjalan harmonis. Tetapi kenyataan yang ada sekarang justru jauh dari kata sempurna. Masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berbagai cara.
Disiplin berasal dari kata Latin discipulus yang berarti siswa atau murid. Di bidang psikologi dan pendidikan, kata ini berhubungan dengan perkembangan, latihan fisik, dan mental serta kapasitas moral anak melalui pengajaran dan praktek. Kata ini juga berarti hukuman atau latihan yang membetulkan serta kontrol yang memperkuat ketaatan. Arti lain dari kata yang sama adalah seseorang yang mengikuti pemimpinnya.
Bagi aparatur pemerintah, disiplin mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban. Hal ini berarti kita harus mengorbankan kepentingan pribadi golongan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
UU No. 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Disiplin PNS tersebut diatur ketentuan-ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, menjatukan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, dan Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
M. Situmorang dan Jusuf Juhir berpendapat bahwa adapun yang dimaksud dengan disiplin ialah ketaatan, kepatuhan dalam menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan orang tunduk pada keputusan, perintah atau peraturan yang berlaku”
Sementara itu, Soegeng Prijodarminto dalam bukunya “Disiplin Kiat Menuju Sukses“ menyatakan bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang memperlihatkan nilai–nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, danatau ketertiban”
Soegeng Prijodarminto juga mengemukakan bahwa disiplin itu mempunyai tiga aspek, yaitu :
a.       Sikap mental (mental attitude), yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau pengembangan dari latihan, pengendalian pikiran, dan pengendalian watak.
b.      Pemahaman yang baik mengenai sistem aturan perilaku, norma, kriteria, dan standar yang sedemikian rupa sehingga pemahaman tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran bahwa ketaatan atau aturan, norma, kriteria, dan standar tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan (sukses).
c.       Sikap kelakuan yang secara wajar menunjukkan kesungguhanhati untuk mentaati segala hal secara cermat dan tertib.
Sementara itu Sinungan Muchdarsyah mendefinisikan disiplin secara berbeda–beda. Dari sejumlah pendapat disiplin dapat disarikan ke dalam beberapa pengertian sebagai berikut :
1. Kata disiplin dilihat dari segi (terminologis) berasal dari kata latin “discipline” yang berarti pengajaran, latihan dan sebagainya (berawal dari kata discipulus yaitu seorang yang belajar). Jadi secara etimologis terdapat hubungan pengertian antara discipline dengan disciple (Inggris yang berarti murid, pengikut yang setia, ajaran atau aliran).
2. Latihan yang mengembangkan pengendalian diri, watak, atau ketertiban dan efisiensi.
3.   Kepatuhan atau ketaatan (Obedience) terhadap ketentuan dan peraturan pemerintah atau etik, norma dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
4. Penghukuman (punishment ) yang dilakukan melalui koreksi dan latihan untuk mencapai perilaku yang dikendalikan (control behaviour)
Disiplin yang datang dari individu sendiri adalah disiplin yang berdasarkan atas kesadaran individu sendiri dan bersifat spontan Disiplin ini merupakan disiplin yang sangat diharapkan oleh suatu organisasi karena disiplin ini tidak memerlukan perintah atau teguran langsung. Sedangkan yang dimaksud dengan disiplin berdasarkan perintah yakni dijalankan karena adanya sanksi atau ancaman hukuman. Dengan demikian orang yang melaksanakan disiplin ini karena takut terkena sanksi atau hukuman, sehingga disiplin dianggap sebagai alat untuk menuntut pelaksanaan tanggung jawab. Bertitik tolak dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari pembentukan disiplin dapat dilaksanakan melalui dua cara, yaitu melalui pengembangan disiplin pribadi atau pengembangan disiplin yang dating dari individu serta melalui penerapan tindakan disiplin yang ketat, artinyabagi seorang pegawai yang indisipliner akan dikenai hukuman atau sanksi sesuai dengan tingkatan kesalahan.
Seorang pegawai yang sadar akan tugas dan tanggung jawabnya tentu akan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya dan menjauhi larangan–larangan yang akan menurunkan kredibilitasnya. Sebagai seorang PNS tentu harus menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti yang tercantum pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Mengenai kewajiban-kewajiban Pegawai Negeri juga diatur dalamPasal 4, 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Undang – undang Pokok Kepegawaian yaitu :
1.         Pegawai negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.         Pegawai negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
3.         Pegawai negeri wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-Undang.
Sementara itu Kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sebagai berikut :
1.         Mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.         Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.         setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan Pemerintah;
4.         menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.         melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakankepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,dan tanggung jawab;
6.         menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,dan martabat PNS;
7.         mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.         memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.         bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.     melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,keuangan, dan materiil;
11.     masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.     mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.     menggunakan dan memelihara barang-barang miliknegara dengan sebaik-baiknya;
14.     memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.     membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.     memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17.     menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Mengenai larangan bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu :
1.      Menyalah gunakan wewenang;
2.      Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.      Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atauorganisasi internasional;
4.      Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.      Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang-barangbaik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atausurat berharga milik negara secara tidak sah;
6.      Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, temansejawat, bawahan, atau orang lain di dalammaupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihaklain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.      Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkatdalam jabatan;
8.      Menerima hadiah atau suatu pemberian apa sajadari siapapun juga yang berhubungan denganjabatan dan/atau pekerjaannya;
9.      Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.   Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukansuatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.   Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.   Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a.       Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.      Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.       Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.      Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13.  Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a.         Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;dan/atau
b.         Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14.   Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan;dan
15.   Memberikan dukungan kepada calon KepalaDaerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.    Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah;
b.    Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.    Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;dan/atau
d.   Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
B.     Konsep Pengukuran Kinerja
Hingga saat ini belum ada keseragaman dalam mengartikan pengertian kinerja, ada yang lebih cenderung melihat kinerja sebagai pelaksanaan kegiatan organisasi, dan ada juga yang memilih kinerja sebagai prestasi kerja suatu organisasi. Pada prinsipnya kinerja dapat dilihat dan siapa yang memerlukan penilaian, bagi manajemen untuk melihat kontribusi yang dapat diberikan oleh bagian tertentu demi pencapaian tujuan secara keseluruhan. Sedangkan dari pihak luar manajemen kinerja merupakan alat yang digunakan untuk mengukur prestasi yang dicapai oleh organisasi pada periode tertentu yang merupakan gambaran tingkat hasil pelaksanaan kegiatannya. Dengan demikian, kinerja keuangan merupakan prestasi yang telah dicapai oleh perusahaan di bidang operasional suatu organisasi, serta sumber daya yang ada berdasarkan sasaran, standar, dan kineria yang telah ditetapkan sebelumnya dalam suatu periode tertentu yang menggambarkan keadaan perusahaan pada bidang tertentu.
Menurut Mulyadi dan Setiawan (2001: 227) kinerja adalah; “Penentuan atau penilaian secara priodik terhadap efektifitas operasional satu organisasi, dan personilnya berdasarkan sasaran dan standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya”.
Sedangkan menurut Atkinson, Kaplan, Young ( 2001: 43) adalah ;
Performance, measurment, a major management accounting and control proces used to evaluate the performance, of a manager, activity, or organization unit”.
Sedangkan menurut Sony Yuwono, Edi Sukano, dan Ichsan (2006 : 43) mengemukakan bahwa:
“Pengukuran kinerja adalah suatu tindakan pengukuran yang dilakukan terhadap berbagai aktifitas dalam rantai nilai yang ada pada perusahaan”.

Jadi pengukuran kinerja adalah satu usaha formal yang dilakukan secara terarah dan sistematis oleh pihak manajemen dalam menilai kinerja yang telah dilaksanakan  dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan secara efisien dan efektif dalam suatu periode untuk mencapai tujuan yang ditetapkan perusahaan.
Tujuan utama dan pengukuran kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai tujuan organisasi serta dalam memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga memperlihatkan tindakan dan hasil yang diinginkan oleh organisasi.


1.      Beberapa Kategori Pengukuran Kinerja PNS
Untuk pengukuran kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini menggunakan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) dimana didalamnya terdapat 8 (delapan) unsur penilaian, yaitu kejujuran, kesetiaan, ketaatan, prestasi kerja, tanggung jawab, kerjasama, kepemimpinan dan prakarsa. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tersebut adalah penjelasan dari Undang-Undang Nomor 8/1974 jo UU No. 43/1999 pasal 20 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang berbunyi: “Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja”. Sedangkan dalam implementasinya, Pemerintah mengeluarkan peraturan yaitu PP No. 10/1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. serta untuk mempertegas adanya keseragaman dalam pelaksanaannya, maka BAKN mengeluarkan petunjuk teknis tentang pelaksanaan penilaian pekerjaan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1979, berupa Surat Edaran yaitu SE. BAKN No. 02/SE/1980 tentang petunjuk pelaksanaan DP3 PNS.
Untuk mempersiapkan munculnya tantangan-tantangan baru dalam hal pemberian pelayanan, yang berfokus pada peningkatan  pelayanan publik apakah itu secara kualitas maupun kuantitas sehingga hal ini  menjadi salah satu agenda yang harus segara dituntaskan pemerintah. untuk melaksanakan peningkatan dan pengembangan kemampuan, pengetahuan serta keterampilan sumber daya manusianya, sehingga diharapkan akan bisa menghasilkan aparatur yang berkompetensi dan kompetitif dengan sektor swasta.
Siagian (1995:225–226) menyatakan bahwa penilaian prestasi kerja adalah “Suatu pendekatan dalam melakukan penilaian prestasi kerja para pegawai dimana terdapat berbagai faktor seperti :
1.      Faktor kelemahan dan kekurangan ; 
2.      Faktor realistik dan obyektif ; 
3.      Hasil penilaian mengandung unsur nilai postif, negatif dan kesempatan untuk memahami;
4.      Faktor dokumentasi dan arsip kepegawaian;
5.      Merupakan bahan pertimbangan dalam setiap keputusan yang diambil menyangkut kepegawaian.
Menurut Andrew F. Sikula (Hasibuan, 1995:97) disebutkan bahwa “penilaian ialah suatu proses mengestimasi atau menetapkan nilai, penampilan, kualitas, atau status dari beberapa obyek, orang atau benda”.
Sedangkan Cascio (1991:73) menyebutkan bahwa;
“Penilaian kinerja ialah suatu gambaran yang sistematis tentang kebaikan dan kelemahan dari pekerjaan individu atau kelompok. Meskipun ada diantara masalah teknis (seperti pemilihan format) dan masalah manusianya itu sendiri (seperti resistansi penilai, dan adanya hambatan hubungan atar individu), yang kesemuanya itu tidak akan dapat teratasi oleh penilai kinerja”.

Beberapa tinjauan lainnya terkait dengan penilaian prestasi kerja antara lain disebutkan menurut Dessler (1997) penilaian prestasi kinerja adalah suatu proses penilaian prestasi kinerja pegawai yang dilakukan pemimpin perusahaan secara sistematik berdasarkan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
Menurut Handoko (1996) penilaian prestasi kinerja adalah proses mengevaluasi dan menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan keputusan personalia dan memberikan umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerja mereka.
            Menurut Stoner et al. (1996) penilaian prestasi kinerja adalah proses yang meliputi: (1) penetapan standar prestasi kerja; (2) penilaian prestasi kerja aktual karyawan dalam hubungan dengan standar-standar ini; dan (3) memberi umpan balik kepada karyawan dengan tujuan memotivasi orang tersebut untuk menghilangkan kemerosotan prestasi kerja.
Sedangkan yang dimaksud dengan dimensi kerja menurut Gomes (1995: 142) memperluaskan dimensi prestasi kerja karyawan yang berdasarkan Quantity work; Quality of work; Job knowledge; dan Creativeness.
Bertolak dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa sistem penilaian prestasi kinerja ialah suatu proses untuk mengukur prestasi kinerja pegawai yang berdasar pada peraturan yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan sasaran (hasil kerjanya) dengan standard pekerjaan yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Standar kerja tersebut dapat dibuat baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Sedangkan pengertian kompetensi dalam manajemen disebutkan bahwa manajemen seharusnya mementingkan kemampuan dalam argumentasi secara efektif dan efisien, manajemen harus mementingkan analisa kemampuan karyawan sekarang dibandingkan dengan kemampuan karyawan yang akan datang di dalam organisasi. (Nurmianto, 2002; Nurmianto dan Terbit Satrio, 2002; Nurmianto dan Wijaya, 2003).
Adapun ciri kompetensi adalah merupakan sekelompokan perilaku yang spesifik, dapat dilihat dan dapat diferifikasi; yang secara reliable dan logis dapat dikelompokan bersama; serta sudah diidenfitifikasi sebagai hal-hal yang berpengaruh besar terhadap keberhasilan pekerjaan.
Jenis-jenis kompetensi ada 3 yaitu : Kompetensi organisasi, Kompetensi pekerjaan atau teknis dan Kompetensi individual Karakteristik mendasar yang dimiliki kompetensi ada lima yaitu : Motif, Traits, Konsep diri, Pengetahuan dan Skill.
Mengacu pada SE. BAKN No. 02/SE/1980 bagian II poin 1–2, tujuan dari DP3 ialah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Ini mengandung arti bahwa tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya penilaian prestasi kerja adalah :
1.      Sebagai sumber data untuk administrasi kepegawaian seperti perencanaan kepegawaian dan kegiatan pengembangan jangka panjang bagi organisasi yang bersangkutan; 
2.      Untuk memberikan konseling kepada pegawai; 
3.      Memberikan umpan balik yang mendorong kearah kemajuan dan kemungkinan memperbaiki ataupun meningkatkan kualitas kerja pegawai; 
Sesuai dengan tujuannya, maka DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Oleh karena itu, setiap pejabat yang berwenang membuat DP3, berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkungannya masing-masing.
Hasil dari penilaian prestasi kerja yang terdokumentasi ini yang paling banyak digunakan ialah untuk kebutuhan rewards financial, promosi, mutasi dan demosi, serta untuk pelatihan, perencanaan SDM seperti proyeksi jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan.
Atas dasar penilaian yang dilaksanakan secara akurat dan ditindaklanjuti dengan berbagai bentuk pengembangan pegawai yang tepat maka apa yang menjadi tujuan yang hendak dicapai atas diadakannya penilaian tersebut yaitu demi teciptanya kesempurnaan Aparatur Negara yang berkompetensi tinggi yang sesuai bidang tugasnya masing-masing dan disertai dengan adanya moral dan prilaku pegawai yang mencerminkan sikap seorang Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, maka pasti akan terwuju.
C.    Hukuman Terhadap Pelanggaran Disiplin Kerja
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan tentu saja harus mendapatkan hukuman disiplin.
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk agar tidak terjadi kesalahan yang ke dua kali, memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Karena itu setiap pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Terhadap PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin.  Pemeriksaan juga bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum ataupejabat lain yang ditunjuk.
Apabila pejabat pada waktu memeriksa PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin berpendapat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya hukuman disiplin yang wajar dijatuhkan adalah di luar kewenaganya, maka pejabat tersebut wajib melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwenang atau lembaga yang memiliki otoritas yang lebih tinggi melalui saluran hirarkhi. Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan dokumen lain yang diperlukan sebagai bukti pelanggaran. Pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi wajib memperhatikan dan mengambil keputusan atas laporan itu.
Pelanggaran disiplin itu sendiri adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja. PNS dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan PP No. 30 Tahun 1980.
Yang dimaksud dengan ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.
Sedangkan tulisan merupakan pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Perbuatan itu sendiri adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 6 memuat tingkat dan jenis hukuman disiplin, yaitu :
1.      Hukuman disiplin ringan terdiri dari :
a.       Teguran lisan.
Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila seorang atasan menegur bawahannya tetapi tidak dinyatakan secara tegas sebagai hukumandisiplin, bukan hukuman disiplin.
b.      Teguran tertulis.
Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh.pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
c.       Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
2.      Hukuman disiplin sedang, terdiri dari
a.       Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun. Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya tiga bulan dan untuk  paling lama satu tahun. Masa penundaan kenaikan gaji berkala tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
b.      Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penurunan gaji sebesar satu kalikenaikan gaji berkala, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnyatiga bulan dan untuk paling lama satu tahun. Setelah masa menjalani hukuman disiplin tersebut selesai, maka gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan langsung kembali pada gaji pokok semula. Masa penurunan gaji tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya. Apabila dalam masa menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipilyang bersangkutan memenuhi syarat-syarat untuk kenaikan gajiberkala, maka kenaikan gaji berkala tersebut baru diberikan terhitung mulai bulan berikutnya dari saat berakhirnya masa menjalani hukuman disiplin.
c.       Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan pangkat ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya enam bulan danuntuk paling lama satu tahun, terhitung mulai tanggal kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapatdipertimbangkan.
3.      Hukuman disiplin berat, terdiri dari :
a.       Penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untukpaling lama satu tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penurunan pangkat padapangkat yang setingkat lebih rendah, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan untuk paling lama satu tahun.Setelah masa menjalani hukuman disiplin penurunan pangkat selesai, maka pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan sendirinya kembali pada pangkatyang semula.
Masa dalam pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya. Kenaikan pangkat berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, baru dapat dipertimbangkan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya satu tahun dikembalikan pada pangkat semula.
b.      Pembebasan dari jabatan.
Hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan adalah pembebasan dari jabatan organik. Pembebasan dari jabatan berarti pula pencabutan segala wewenang yang melekat padajabatan itu. Selama pembebasan dari jabatan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan.
c.       Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila memenuhi syarat masakerja dan usia pensiun menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku, yang bersangkutan diberikan hak pensiun.
d.      Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat maka kepada PNS tersebut tidak diberikan hak–hak pensiunnya meskipun memenuh syarat – syarat masa kerja usia pensiun.
Pemberian hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah sebagai berikut :
1.      Presiden, untuk jenis hukuman disiplin :
a.       pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
b.      pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
c.       pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
2.      Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya masing-masing dan untuk Pegawai pada Pelaksana BPK adalah Sekretaris Jenderal, kecuali jenis hukuman disiplin :
a.       pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
b.      pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
3.      Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
a.       pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendirisebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak denganhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat PembinaUtama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
b.      pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lainyang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya beradadi tangan Presiden.
4.      Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuksemua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing,kecuali untuk hukuman disiplin berupa pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipildan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/ckeatas, atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatanyang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada ditangan Presiden.
5.      Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperbantukan/dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin berupa :
a.       Teguran lisan.
b.      Teguran tertulis.
c.       Pernyataan tidak puas secara tertulis.
d.      Pembebasan dari jabatan.
Namun untuk lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenang penjatuhan hukuman disiplin lepada pejabat lain di lingkungan masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah. Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
D.    Faktor-faktor Disiplin Kerja
Disiplin kerja merupakan suatu sikap dan perilaku. Pembentukan perilaku jika dilihat dari formula Kurt Lewin adalah interaksi antara faktor kepribadian dan faktor lingkungan (situasional).

1.      Faktor Kepribadian
Hal yang sangat penting dalam kepribadian seseorang adalah sistem nilai yang dianut. Sistem nilai dalam hal ini yang berkaitan langsung dengan disiplin. Nilai-nilai yang menjunjung disiplin yang diajarkan atau ditanamkan orang tua, guru, dan masyarakat akan digunakan sebagai acuan dasar bagi penerapan disiplin di tempat kerja. Sistem nilai akan terlihat dari sikap seseorang. Sikap diharapkan akan tercermin dalam perilaku.
Perubahan sikap ke dalam perilaku terdapat 3 tingkatan menurut Kelman (Brigham, 1994) :
1)   Disiplin karena kepatuhan
Kepatuhan terhadap aturan-aturan yang didasarkan atas dasar perasaan takut. Disiplin kerja dalam tingkat ini dilakukan semata untuk mendapatkan reaksi positif dari pimpinan atau atasan yang memiliki wewenang. Sebaliknya, jika pengawas tidak ada di tempat disiplin keja tidak tampak.
2)   Disiplin karena identifikasi
Kepatuhan aturan yang didasarkan pada identifikasi adalah adanya perasaan kekaguman atau penghargaan pada pimpinan. Pemimpin yang kharismatik adalah figur yang dihonnati, dihargai, dan sebagai pusat identifikasi. Karyawan yang menunjukkan disiplin terhadap aturan-aturan organisasi bukan disebabkan karena menghormati aturan tersebut tetapi lebih disebabkan keseganan pada atasannya. Karyawan merasa tidak enak jika tidak mentaati peraturan. Penghormatan dan penghargaan karyawan pada pemimpin dapat disebabkan karena kualitas kepribadian yang baik atau mempunyai kualitas profesional yang tinggi di bidangnya. Jika pusat identifikasi ini tidak ada, maka disiplin kerja akan menurun, pelanggaran meningkat frekuensinya.
3)   Disiplin karena internalisasi
Disiplin kerja dalam tingkat ini terjadi karena karyawan mempunyai sistem nilai pribadi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan. Dalam taraf ini, orang dikategorikan telah mempunyai disiplin diri.


2.      Faktor Lingkungan
Disiplin kerja yang tinggi tidak muncul begitu saja tetapi merupakan suatu proses belajar yang terus-menerus. Proses pembelajaran agar dapat efektif maka pemimipin yang merupakan agen pengubah perlu memperhatikan prinsip-prinsip, konsisten, adil bersikap positif, dan terbuka. Konsisten adalah memperlakukan aturan secara konsisten dari waktu ke waktu. Sekali aturan yang telah disepakati dilanggar, maka rusaklah sistem aturan tersebut. Adil dalam hal ini adalah memperlakukan seluruh pegawai dengan tidak membeda-bedakan satu dengan pegawai yang lain.
Selain faktor kepemimpinan, gaji kesejahteraan, dan sistem penghargaan yang lainnya merupakan faktor yang tidak boleh dilupakan. Pada awal program pembangunan salah satu upaya meningkatkan citra pemerintah yang bersih dan berwibawa, adalah meningkatkan gaji dan kesejahteraan yang kurang keeil bagi pegawai negeri, maka sulit bagi para pegawai negeri akan memberikan layanan yang baik pada masyarakat.
















BAB III
METODE PENELITIAN
A.     Alasan Menggunakan Metode Kualitatif
Metode penelitian yang digunakan dalam penelian ini adalah metode penelitian kualitatif, karena permasalahan dilokasi penelitian belum jelas , masih berisifat holistik, kompleks, dinamis, penuh makna sehingga sehingga tidak mungkin data pada situasi social tersebut dijaring dengan metode penalitian kuantitatifdengan instrument tes, kuesioner, dan pedoman wawancara selain itu peneliti bermaksud memahami situasi social secara mendalam.
B.    Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Wolasi, Kebupaten Konawa Selatan dengan mengambil objek  penelitian mengenai kedisiplinan aparatur pemerintah Kecamatan Wolasi yang terlibat secara langsung dalam membarikan pelayanan kepada mesyarakat. Alasan pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat keluhan masyarakat Kecamatan Wolasi, serta adanya informasi benyaknya aparat pemerintah kecamatan tersebut yang sering bolos kerja alias malas.
C.    Jenis Data Dalam Penelitian          
Jenis data dalam penelitian ini terdiri atas
  1. Rekaman Audio dan Video
Rekaman audio dan video digukanan dalam penelitian ini untuk memper oleh data peneliti melakukan wawancara dengan para informan atau sember data. Selain itu, dengan pertimbangan agar data yang diperoleh tidak hilang, rusak dan hasil wawancara dengan sumber data tidak dapat ditulis dengan sempurna bila peneliti harus menulis dengan buku catatan.
  1. Catatan lapangan
            Dalam penelitian ini catatan lapangan digunakan untuk mendokumentasikan semua gejala-gejala atau fenomena situasi social yang tampak selama peneliti berada dilokasi penelitian.
  1. Dokumentasi
Data Dokumentasi digunakan peneliti untuk memperkuat hasil temuanya atau hasil wawancara, dokumen-dokumen, dan arsip-arsip yang berguna dalam penelitian ini.
  1. Foto
Foto digunakan peneliti untuk mengabadikan kondisi atau momen penting yang berguna bagi penelitian ini.
D. Sumber Data Penelitian
Dalam penelitian kualitatif  yang menjadi intrumen  utama dalam penelitian adalah manusia atau peneliti itu sendiri, data dalam penelitian ini terdiri atas :
  1. Unsur manusia sebagai instrumen kunci dalam hal ini peneliti sendiri.
  2. Unsur informan yang terdiri atas: Kepala Kantor Camat Wolasi, para pegawai lingkup kantor camat wolasi, dan Masyarakat Kecamatan Wolasi.
  3. Unsur non manusia sebagai data pendukung penelitian yang terdiri atas dokumen-dokumen, daftar hadir dan data lainya yang dapat mendukung penelitian ini.
E.    Teknik Penentuan Informan Penelitian
Meski masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini mesih bersifat sementara  namun telah diketahui siapa yang akan menjadi sumber data maka teknik penentuan informan dalam penelitian ini adalah :
  1. Purposif sampling
Teknik ini sengaja diambil karena informan atau sumber data sudah jelas siapa yang akan menjadi informan dalam penelitian ini. Penentuan informan diambil secara purposive sampling dengan mempertimbangkan data atau informasi yang berhubungan dengan penelitian ini selain itu peneliti melihat keterlibatan informan. Dengan demikian informan dalam penelitian ini adalah kepala Kantor Camat Wolasi, Sekertaris Camat, Pegawai lingkup Kantor Camat Wolasi, dan Masyarakat sekitar Kantor Camat Wolasi.


F.     Teknik Pengumpulan Data
            Dalam melaksanakan penelitian ini pengumpulan data teknik yang digunakan adalah :
1.   Study kepustakaan (library study) yaitu teknik pengumpulan data dan informasi melalui sumber-sumber bacaan seperti buku-buku, majalah, surat kabar dan sumber bacaan lainnya yang relevan dengan permasalahan penelitian ini.
2.  Penelitian lapangan (field research) yaitu pengumpulan data dengan mengadakan penelitian langsung dilapangan dengan metode :
a. Observasi pertisipatif (pengamatan) yaitu peneliti mengadakan pengamatan langsung pada objek penelitian
b. Dokumentasi yaitu penulis melakukan/mempelajari aturan-aturan ataupun melakukan studi di Kecamatan Wolasi untuk melihat atau mengetahui disiplin pegawai dalam berkerja serta kehadiran pegawai tersebut.
c. Wawancara dimana peneliti bertemu langsung dengan sumber data atau informan untuk brtukar informasi melalui Tanya jawab sehingga dapat dikonstruksikan dengan topik pembicaraan dan penelitian.
d. Triangkulasi Data dimana peneliti mencari data pada sumber yang sama tetapi dengan teknik yang berbeda.
G. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data menggunakan model deskriptif naratif menurut Miles dan Huberman (1992) yang melalui tiga alur, yaitu:
  1. Reduksi data
Dalam reduksi data peneliti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, kemudian difokuskan pada hal-hal yang penting hal ini untuk melihat tema dan pola dari data yang diperoleh selama wawancara. Sehingga data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang cukup jelas.
  1. Penyajian data, dan
Setelah mereduksi data langkah selanjutnya adalah menyajikan data, dalam penelitian ini data disajikan uraian singkat, atau dengan teks naratif. Dalam penyajian dilakukan analisis mendalam untuk dapat dilihat apakah yang interaktif antara data yang satu dengan data yang lain.
3.       Penarikan kesimpulan (verifikasi)
Setelah dilakukan analisis mendalam maka langka selanjutnya penelit menarik kesimpilan. Kesimpulan awal kemungkinan akan berubah apabila tidak ditemukan bikti-bukti kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data selanjutnya, tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal , didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali kelapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang diambil merupaka kesimpulan yang kredibel. Jelasnya model deskriptif dalam analisis data ditunjukan pada gambit dibawa ini:


 










             Milles dan Huberman dalam Sugiono (2011:335)
H. Teknik Pengecekan Keabsahan Data
Dalam penelitian ini akan dilakukan pengecekan keabsahan data melalui:
  1. Kredibilitas data
Uji kredibilitas data dilakukan dengan cara memperpanjang pengamatan, meningkatkan ketekunan dalam penelitian, dan triangkulasi data, hal ini dilakuakan untuk melihat apakah data yang diperoleh bersifat konsisten dan dapat dipercaya.
  1. Dependabilitas data
Pengujian Dependabilitas data dilakukan dengan cara mengaudit keseluruhan aktivitas yang dilakukan dalam proses penelitian.
  1. Konfirmabilitas data
Uji konfirmabilitas dilakukan dengan cara mengkanfirmasikan data yang diperoleh dengan sumber data hal ini untuk melihat apakah data yang diperoleh sesuai dengan data yang diperoleh dari sumber data dengan kata lain hasil dari penelitian ini tela disepakati oleh para informan sehingga dapat disajikan dan dipublikasikan.
I. Jadwal Penelitian
Jadwal penelitian yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
No.
Kegiatan
Bulan ke
1
2
3
4
5
6
7
8
1.       
Penyusunan Proposal
 ü    







2.       
Diskusi Proposal
 ü    







3.       
Memasuki lapangan, grang tour dan mini tour question, analisis domain.
 ü    
 ü    






4.       
Menemukan focus. Mini tour questiont, analisis taksonomi.

 ü    
 ü    





5.       
Tahap selaktion, structural quetion, analisis kimpenensal


 ü    
 ü    
  ü    



6.       
Menentukan tema. Analisis tema




  ü    
  ü    


7.       
Uji ke absahan data





  ü    
  ü    

8.       
Membuat draf laporan penelitian






  ü    
  ü    
9.       
Diskusi draf laporan






  ü    
  ü    
10.   
Penyempurnaan laporan






  ü    
  ü    

Daftar Pustaka
Gibson, J.L., Ivancevich, J.M., Donnely Jr., J.H., Organizations: Behavior Structure Processes, Tenth Edition, Mc Graw-Hill, United States of America, 2000.
Greenberg, J. and Baron, R.A., Behavior Organizations: Understanding and Managing The Human Side of Work, Fifth Edition, Prentice Hall, United States of America, 1995.
Handoko, T.H., Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Edisi Ke-2, Cetakan Ke-13, BPFE, Yogyakarta, 1999.
Hartuti Purnaweni, “Diktat Kebijakan Publik“; Suntingan dari buku “Implemetating Public Policy“ oleh George C. Edward III, Undip Semarang.
Hermeindito dan Sina, S.S., Aplikasi SPSS for Windows untuk Riset Ilmu Sosial, Lembaga Penelitian Unika Widya Mandala, Surabaya, 1998.
Humphreys, L.W. and Humphreys, N.J., “The Proper Use of Discipline”, Management Solutions (SPM), 1988.
Irfan Islamy, “Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara”, Bina Aksara, Jakarta, 1988.
Lussier, R.N., “16 Guideliness for Effective Discipline”, Supervisory Management (SPM), March, 1990.
Luthans, F., Organizational Behavior, Seventh Edition, Mc Graw-Hill, Singapore, 1995.
Mazmanian, Dennis, “Implementation and Public Policy”, 1975.
Hartshorn, D., “Punishing Unsafe Behavior”, Occupational Hazards (OHA), October, 1998.
Robbins, S.P., Perilaku Organisasi: Konsep, Kontroversi, Aplikasi, Jilid 1, Edisi Indonesia, PT Prenhallindo, Jakarta, 1996.
Sinungan, M., Produktivitas: Apa dan Bagaimana, Edisi Ke-2, Cetakan Ke-3, Bumi Aksara, Jakarta, 1997.
Suradinata, E., Manajemen Sumber Daya Manusia: Suatu Tinjauan Wawasan Masa Depan, Cetakan Pertama, Ramadan, Bandung, 1996.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999. peraturan pelaksanaan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,
Umar, H., Riset Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi, Edisi revisi dan perluasan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.