Monday, 18 July 2016

AKUNTANSI JASA BANK (TRANSFER DALAM NEGERI) TRANSFER DALAM NEGERI



AKUNTANSI JASA BANK (TRANSFER DALAM NEGERI)
TRANSFER DALAM NEGERI
Pengiriman uang (transfer) merupakan salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak digunakan oleh masayarakat. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui surat kawat maupun secara tertulis. Karena transfer biasa dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk rupiah.
Transfer merupakan suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan kepada penerima transfer (beneficiary). Pengiriman uang dibagi menjadi dua yaitu :
·         Pengiriman uang keluar (transfer keluar)
·         Pengiriman uang masuk (transfer masuk)
1.      Transfer Keluar
Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah dengan secara tertulis (Mail Transfer) ataupun melalui surat kawat (Wire Transfer). Keuntungan bagi bank yang melakukan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Contoh :
Seorang nasabah Bank XYZ Cabang Jakarta Nn.Neyzha hendak mengirmkan uang dengan kawat kepada rekannya nasabah giro bank XYZ Cabang Bandung sebesar Rp 10.000.000,- untuk jasa in Nn. Neyzha dikenakan komisi transfer Rp 10.000,-
dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini bank XYZ-Jakarata akan membukukan :
D : Giro rekening Nn. Neyzha …………………. Rp 10.000.000,-
K : Pendapatan komisi Transfer………………… Rp 10.000,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………..Rp 15.000,-
K : RAK Cabang Bandung………………………Rp 10.000.000,-
2.      Pembatalan Transfer keluar
Pembatalan transfer keluar hanya bisa dilakukan apabila transfer keluar belum dibayarkan kepada si peneriama uang, untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah “Stop Payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah terima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan.
Contoh :
Nn. Nisa yang telah memberikan amanat kepada bank ABC – Jakara dua minggu yang lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung sebesar Rp 2.000.000,- datang kembali untuk membatalkan transfernya, untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- yang dibayarnya tunai. Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan. Pada saat menerima amanat ini, bnak ABC-Jakarta akan membukukan :
D : KAS………………………………Rp 15.000,-
K : RAK-Cabang Bandung…………...Rp 15.000,-
Setelah bank ABC-Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut, maka bank ABC-Jakarta membukukan sebagai berikut :
D : RAK Cabang Bandung……………Rp 1.000.000,-
K : Tabungan-rekening Nn.Nisa………Rp 1.000.000,-
3.      Transfer Masuk
Selain transfer keluar juga ada transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bnak pembayar, hasail transfer akan ditampung dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Contoh :
Bank ABC cabang Bandung menerima transfer masuk dari bnak ABC cabang Jakarta sebesar Rp 8.000.000,- unutk keuntungan rekening giro nasabahnya Nn. Nisa, pada saat menerima transfer masuk ini, bank ABC_Bandung membukukan sebagai berikut :
D : RAK-Cabang Jakarta………………………..Rp 8.000.000,-
K : Giro-keuntungan Nn.Nisa……………..…….Rp 8.000.000,-
Pada saat orang yang menerima transfer datang hendak mencairkan transfers secara tunai, oleh bank ABC cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat dibayar……………Rp 8.000.000,-
K : Kas…………………………………………...Rp 8.000.000,-
Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saatmemberikan amanat transfer.Keuntungan yang diharapakan adalah dari lamanya dana yang mengendap : yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
4.      Pembatalan Transfer Masuk
Seperti halnya transfer keluar, transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah-bukuan.
Contoh :
Bank XYZ-Jakarta telah menerima transfer masuk sebesar Rp 500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah bank XYZ, kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank XYZ –Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat dibayar………………………..Rp 500.000,-
K : RAK Cabang Surabaya…………………………………..Rp 500.000,-
Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi tau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening yang bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.
INKASO DALAM NEGERI JASA BANK
Pengertian InkasoInkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik  perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalamatau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uangkepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberiamanatyang banyak yang dipergunakan oleh masyarakat adalah Jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang talah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso. Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.
1.         WARKAT INKASO .
            Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat di inkasokan terdiri dari:
·         Warkat inkaso tanpa lampiran. Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
·         Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya. Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melaui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik.
Dalam proses inkaso ,akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang penberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik. Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama ,karena warkat dari bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring. Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
2.      JENIS INKASO
Bila ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis,yakni :
·         Inkaso Keluar : adalah merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.
·         Inkaso Masuk : adalah merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat Dalam inkaso keluar , pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk , bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat. Pada inkaso keluar , transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening administratif . Artinya , bank akan membayar sejumlah uang kepada si pemberi amanat . dalam hal ini nasabah , apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil . dengan demikian , rekening administrative akan muncul disebelah kredit. Dalam kegiatan inkaso keluar , seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang di terima . Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.


SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri
1.      Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :
Ø  Ruang Lingkup Transaksi
a)      LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri  (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
b)      Saat Penyelesaian
Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
c)      Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
d)     Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
e)      Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
f)       Cara Pembayaran kepada Beneficiary
Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary.  LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Ø  Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :
1.      Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2.      Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3.      Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
4.      loyal kepada bank.
Ø  Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:
1.      Depository Correspondent,Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeritersebut.
2.      Non Depository Correspondent,Yaitu suat hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu.
3.      One Side Correspondent,Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.
Ø  Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
1.      Pembeli atau disebut juga buyer, importer
2.      Penjual atau disebut juga seller atau exporter
3.      Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
4.      Bank penerus atau disebut juga advising bank
5.      Bank pembayar atau paying bank
6.      Bank pengaksep atau accepting bank
7.      Bank penegosiasi atau negotiating bank
8.      Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
Ø  Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
Ø  Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
Ø  Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
Ø  Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
Ø  Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
Ø  Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
Ø  Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
Ø  Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
Ø  Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
Ø  Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
3.Bentuk Dan Jenis L/C
Ø  Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
Ø  Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
Ø  Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
Ø  Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
Ø  Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
Ø  Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
Ø  Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
Ø  Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
Ø  Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

4. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
·         Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
·         Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
·         Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
·         Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
·         Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
·         Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
·         Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
·         Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
·         Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
·         Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
·         Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
·         Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel
5.Proses dan langkah-langkah L/C: 
Ø  Negosiasi jual beli
Ø  Pembeli mengajukan LC
Ø  Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
Ø  Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
Ø  LC ditujukan kepada bank penerus
Ø  Advising Bank meneruskan LC ke produsen
Ø  Produsen mengirim barang
Ø  Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
Ø  Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
Ø  Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
Ø  Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
Ø  Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
Ø  Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
Ø  Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
SAVE DEPOSIT BOX (SDB)
Fasilitas jasa bagi nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga dan dokumen pribadi yang rahasia dengan sistem pengamanan berteknologi modern.Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Keuntungan Safe Deposit Box
Ø  Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam.Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
Ø  Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
Ø  Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Kegunaan Safe Deposit Box
Ø  Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
Ø  Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1.      Narkotik dan sejenisnya
2.       Bahan yang mudah meledak
Contoh : Perhiasan, Surat – surat berharga
Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci   yaitu :
- Kunci 1 dipegang oleh Bank
- Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa
Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja

0 comments:

Post a Comment