AKUNTANSI JASA BANK (TRANSFER DALAM NEGERI)
TRANSFER DALAM
NEGERI
Pengiriman
uang (transfer) merupakan salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak
digunakan oleh masayarakat. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan
melalui surat kawat maupun secara tertulis. Karena transfer biasa dilakukan
didalam negeri maupun diluar negeri yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta
asing maupun dalam bentuk rupiah.
Transfer merupakan suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan kepada penerima transfer (beneficiary). Pengiriman uang dibagi menjadi dua yaitu :
Transfer merupakan suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan kepada penerima transfer (beneficiary). Pengiriman uang dibagi menjadi dua yaitu :
·
Pengiriman uang
keluar (transfer keluar)
·
Pengiriman uang
masuk (transfer masuk)
1.
Transfer Keluar
Adalah salah satu
jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah
dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer
ini adalah dengan secara tertulis (Mail Transfer) ataupun melalui surat kawat
(Wire Transfer). Keuntungan bagi bank yang melakukan transfer keluar adalah
sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan
pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi
lainnya.
Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Contoh :
Seorang nasabah
Bank XYZ Cabang Jakarta Nn.Neyzha hendak mengirmkan uang dengan kawat kepada
rekannya nasabah giro bank XYZ Cabang Bandung sebesar Rp 10.000.000,- untuk
jasa in Nn. Neyzha dikenakan komisi transfer Rp 10.000,-
dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini bank XYZ-Jakarata akan membukukan :
dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini bank XYZ-Jakarata akan membukukan :
D : Giro rekening
Nn. Neyzha …………………. Rp 10.000.000,-
K : Pendapatan komisi
Transfer………………… Rp 10.000,-
K : Pendapatan Ongkos
Kawat…………………..Rp 15.000,-
K : RAK Cabang
Bandung………………………Rp 10.000.000,-
2.
Pembatalan Transfer
keluar
Pembatalan transfer
keluar hanya bisa dilakukan apabila transfer keluar belum dibayarkan kepada si
peneriama uang, untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah “Stop
Payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan
oleh bank pemberi amanat apabila telah terima berita konfirmasi dari bank pembayar
bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan.
Contoh :
Nn. Nisa yang telah
memberikan amanat kepada bank ABC – Jakara dua minggu yang lalu untuk
mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung sebesar Rp
2.000.000,- datang kembali untuk membatalkan transfernya, untuk itu ia
dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- yang dibayarnya tunai. Hasil
pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan. Pada
saat menerima amanat ini, bnak ABC-Jakarta akan membukukan :
D :
KAS………………………………Rp 15.000,-
K : RAK-Cabang
Bandung…………...Rp 15.000,-
Setelah bank
ABC-Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum
dibayarkan kepada beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut, maka bank
ABC-Jakarta membukukan sebagai berikut :
D : RAK Cabang
Bandung……………Rp 1.000.000,-
K : Tabungan-rekening
Nn.Nisa………Rp 1.000.000,-
3.
Transfer Masuk
Selain transfer
keluar juga ada transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu
cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal
ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.Dalam hal transfer masuk
ditujukan kepada bukan nasabah bnak pembayar, hasail transfer akan ditampung
dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening ini akan tetap
outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Contoh :
Bank ABC cabang
Bandung menerima transfer masuk dari bnak ABC cabang Jakarta sebesar Rp
8.000.000,- unutk keuntungan rekening giro nasabahnya Nn. Nisa, pada saat
menerima transfer masuk ini, bank ABC_Bandung membukukan sebagai berikut :
D : RAK-Cabang Jakarta………………………..Rp
8.000.000,-
K : Giro-keuntungan
Nn.Nisa……………..…….Rp 8.000.000,-
Pada saat orang
yang menerima transfer datang hendak mencairkan transfers secara tunai, oleh
bank ABC cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut :
D : Hasil transfer
yang dapat dibayar……………Rp 8.000.000,-
K :
Kas…………………………………………...Rp 8.000.000,-
Transfer masuk
dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan
komisi pada saatmemberikan amanat transfer.Keuntungan yang diharapakan adalah
dari lamanya dana yang mengendap : yaitu selisih waktu antara penerima perintah
untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
4.
Pembatalan Transfer
Masuk
Seperti halnya
transfer keluar, transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi
pembatalan hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil
transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum akan diblokir
dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindah-bukuan.
Contoh :
Contoh :
Bank XYZ-Jakarta
telah menerima transfer masuk sebesar Rp 500.000,- untuk seseorang beneficiary
yang bukan nasabah bank XYZ, kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi
amanat di Surabaya, maka oleh Bank XYZ –Jakarta akan dibukukan dengan ayat
jurnal sebagai berikut :
D : Hasil transfer
yang dapat dibayar………………………..Rp 500.000,-
K : RAK Cabang
Surabaya…………………………………..Rp 500.000,-
Khusus transfer
masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang
bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat
mengurangi tau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening
yang bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila
transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah
bank.
INKASO DALAM NEGERI JASA BANK
Pengertian InkasoInkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak
berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar
atau tertarik) berada ditempat lain (dalamatau luar negeri) menyetujui
pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak
ke tiga berupa penagihan sejumlah uangkepada seseorang atau badan tertentu di
kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberiamanatyang banyak
yang dipergunakan oleh masyarakat adalah Jasa penagihan atas warkat dari bank
lain yang talah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang
berbeda. jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso. Inkaso
merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa
penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat. Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso
memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan
warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan
merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi
amanat.
1.
WARKAT INKASO .
Tidak
semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso.
Warkat-warkat yang dapat di inkasokan terdiri dari:
·
Warkat inkaso tanpa lampiran. Yaitu warkat-warkat inkaso
yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek,
bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
·
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat-warkat inkaso
yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis
asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya. Inkaso dilakukan antar cabang
dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melaui cabang bank
sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik.
Dalam proses
inkaso ,akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang penberi amanat dan
cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik. Inkaso
tidak dilakukan pada kota yang sama ,karena warkat dari bank lain yang
berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring. Keuntungan bagi
bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk
meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga
sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
2. JENIS INKASO
Bila
ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua
jenis,yakni :
·
Inkaso Keluar : adalah merupakan suatu kegiatan untuk
menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.Disini bank
menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada
seseorang nasabah bank lain dikota lain.
·
Inkaso Masuk : adalah merupakan tagihan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Baik inkaso
masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank
pemberi amanat dan cabang penerima amanat Dalam inkaso keluar , pemberi amanat
akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk , bank
penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat. Pada inkaso keluar ,
transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam
rekening administratif . Artinya , bank akan membayar sejumlah uang kepada si
pemberi amanat . dalam hal ini nasabah , apabila hasil inkaso dinyatakan
berhasil . dengan demikian , rekening administrative akan muncul disebelah
kredit. Dalam kegiatan inkaso keluar , seluruh transaksi sebelum diperoleh
kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative
sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang di terima . Rekening ini akan
tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.
SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM
NEGERI (SKBDN)
Letter of
Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual –
beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument
yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang
berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila
Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN
dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri
1. Jenis dan
Manfaat Letter of Credit :
Isi dari
perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis :
Ø Ruang
Lingkup Transaksi
a) LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
b) Saat
Penyelesaian
Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
c) Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
d) Pengalihan
Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary
untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak
lain.
e) Pihak
advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC
yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC
yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
f) Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
Standby LC:adalah surat pernyataan dari
pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank
tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan
yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya
kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa
harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Ø Manfaat yang
dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya
antara lain adalah :
1. Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
2. Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3. Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
4. loyal kepada
bank.
Ø Dilihat dari
sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan
bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:
1. Depository
Correspondent,Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana
bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeritersebut.
2. Non
Depository Correspondent,Yaitu suat hubungan antara bank dengan bank di luar
negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di
luar negeri itu.
3. One Side
Correspondent,Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa
pemeliharaan suatu rekening.
Ø Pihak-Pihak
Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu
mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
1. Pembeli atau
disebut juga buyer, importer
2. Penjual atau
disebut juga seller atau exporter
3. Bank pembuka
atau disebut juga opening bank, issuing bank
4. Bank penerus
atau disebut juga advising bank
5. Bank
pembayar atau paying bank
6. Bank pengaksep
atau accepting bank
7. Bank penegosiasi
atau negotiating bank
8. Bank
penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana
suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal
ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang
berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis
besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
Ø Bank wajib
memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian
bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
Ø Bank yang
memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis
pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang
memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
Ø Issuing bank
setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang
bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
Ø Penolakan
dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan
mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status
dokumen tersebut.
Ø Issuing bank
akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan
syarat-syarat L/C.
Ø Bila bank
pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
Ø Bank-bank
dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
Ø Bank-bank
juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat
yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada
berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
Ø Bank-bank
tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena
terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
Ø Bila bank
memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka
hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
3.Bentuk Dan Jenis L/C
Ø Revocable
Letter Of Credit
Adalah L/C
yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih
dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C
yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum
antara pihak bank dan beneficiary.Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat
apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan
dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa
pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian
kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
Ø Irevocable
Letter Of Credit
Adalah suatu
L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik
pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu
berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk
membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya
terpenuhi.
Ø Confirmed
Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana
diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan
pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat
terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak
penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal
tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu
untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan
mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
Ø Transferable
Letter Of Credit
Adalah suatu
kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang
diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank
yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu
seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
Ø Back To Back
Letter Of Credit
Back to back
letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C
yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara
atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak
dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada
persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku
terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
Ø Red Clause
Letter Of Credit
Adalah suatu
klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang
sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C
oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan.
Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti
cipatory credit.
Ø Green Ink
Clause Letter Of Credit
Green ink
clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga
memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang
dilakukan.
Ø Revolving
Letter Of Credit
Dalam suatu
kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi
serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah.
Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang
telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
Ø Stand By
Letter Of Credit
Suatu
jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary
atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal
untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau
memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary
atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary,
yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan
kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
4. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
·
Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli
barang hingga terjadi kesepakatan.
·
Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu
bank (bank pembuka L/C)
·
Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera
memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan
kepada si penjual barang.
·
Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar
bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim.
Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang
telah disetujui semula.
·
Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan
angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
·
Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan
pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan
certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank
pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan
faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
·
Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank
pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai
denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran
kepada bank pembayar.
·
Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera
menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan
penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
·
Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
·
Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli
tersebut kepada bank pembuka L/C.
·
Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan
sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian
memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual.
Kemudian semua arsip disimpan.
·
Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan
memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel
5.Proses dan langkah-langkah L/C:
Ø Negosiasi
jual beli
Ø Pembeli
mengajukan LC
Ø Bank memeriksa
pengajuan LC nasabah
Ø Apabila bank
setuju, nasabah wajib setor jaminan
Ø LC ditujukan
kepada bank penerus
Ø Advising
Bank meneruskan LC ke produsen
Ø Produsen
mengirim barang
Ø Produsen
menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
Ø Advising
bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
Ø Issuing bank
meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
dengan isi perjanjian
Ø Setelah
dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
pembayaran melalui advising bank.
Ø Advising
bank meneruskan pembayaran kepada produsen
Ø Issuing bank
menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
barang kepada buyers
Ø Buyers
membayar tagihan kepada issuing bank.Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
SAVE DEPOSIT BOX (SDB)
Fasilitas
jasa bagi nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga dan dokumen pribadi
yang rahasia dengan sistem pengamanan berteknologi modern.Layanan Safe Deposit
Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga
yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang
khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan
dan memberikan rasa aman bagi penggunanya
Biasanya
barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana
pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.Pada umumnya biaya
asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Keuntungan
Safe Deposit Box
Ø Aman. Ruang
penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama
24 jam.Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
Ø Fleksibel.
Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi
penyewa perorangan maupun badan.
Ø Mudah.
Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak
mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Kegunaan
Safe Deposit Box
Ø Untuk
menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
Ø Untuk
menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan
sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Contoh : Perhiasan, Surat – surat
berharga
Keamanan barang-barang berharga
tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak
penyimpanan diperlukan dua kunci yaitu :
- Kunci 1 dipegang oleh Bank
- Kunci 2 dipegang oleh penitip
barang atau pihak penyewa
Untuk membuka kotak penyimpanan
tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya akan tetapi hanya
orang-orang tertentu saja






0 comments:
Post a Comment