SEKILAS BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63
Tahun 2013)
Badan Pertanahan Nasional mempunyai
tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional,
regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
VISI
DAN MISI
VISI:
Menjadi lembaga yang mampu
mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta
keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan
Republik Indonesia.
MISI:
Mengembangkan dan menyelenggarakan
politik dan kebijakan pertanahan untuk:
- Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan
sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan
kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
- peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih
berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
- Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis
dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di
seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan
pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di
kemudian hari.
- Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan
kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi
yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Menguatkan
lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang
tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang
pertanahan.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
pertanahan.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan
di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin
kepastian hukum.
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
- Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan
penataan wilayah-wilayah khusus.
- Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai
dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
- Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan
dan program di bidang pertanahan.
- Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara
dan konflik di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
- Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang pertanahan.
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
- Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan
dengan bidang pertanahan.
- Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang,
dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan
perundangundangan yang berlaku.
11
AGENDA KEBIJAKAN
Adapun beberapa Agenda Kebijakan BPN
RI adalah sebagai berikut:
- Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan
Nasional.
- Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran,
serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
- Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship).
- Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah
korban bencana alam dan daerah-daerah konflik.
- Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa,
dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
- Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional
(SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
- Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi
dan pemberdayaan masyarakat.
- Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah
skala besar.
- Melaksanakan secara konsisten semua peraturan
perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
- Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
- Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan
kebijakan Pertanahan.
EMPAT
PRINSIP PERTANAHAN NASIONAL
Diawali dari tahun 2005, pertanahan
nasional dibangun dan dikembangkan atas dasar empat (4) prinsip pengelolaan:
- Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada
kesejahteraan masyarakat,
- Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada
keadilan penguasaan dan pemilikan tanah,
- Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada
keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan Kebangsaan Indonesia,
- Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada
harmoni sosial.
ARTI
LAMBANG/LOGO
Lambang Badan Pertanahan Nasional
adalah bentuk suatu kesatuan gambar dan tulisan terdiri dari:
- Gambar 4 (empat) butir padi melambangkan Kemakmuran dan
kesejahteraan. Memaknai atau melambangkan 4 (empat) tujuan Penataan
Pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI yaitu kemakmuran,
keadilan, kesejahteraan sosial dan keberlanjutan.

- Gambar lingkaran bumi melambangkan sumber penghidupan
manusia. Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang
berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada didalam bumi yang
meliputi tanah, air dan udara.

- Gambar sumbu melambangkan poros keseimbangan. 3 (tiga)
Garis Lintang dan 3 (tiga) Garis Bujur Memaknai atau melambangkan pasal 33
ayat 3 UUD 45 yang mandasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
nomor 5 tahun 1960.

- Gambar 11(sebelas) bidang grafis bumi memaknai atau
melambangkan 11 (Sebelas) agenda pertanahan yang akan dan telah dilakukan
BPN RI. Bidang pada sisi sebelah kiri melambangkan bidang bumi yang berada
diluar jangkauan wilayah kerja BPN RI.

- Warna Coklat melambangkan bumi, alam raya dan cerminan
dapat dipercaya dan teguh.
- Warna Kuning Emas melambangkan kehangatan, pencerahan,
intelektual dan kemakmuran.
- Warna Abu-abu melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan
serta keseimbangan.
VISI,
MISI DAN STRATEGI
VISI:
Menjadi
lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan,
kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
MISI:
Mengembangkan
dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:
1. Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber
baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan,
serta pemantapan ketahanan pangan.
2. peningkatan
tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam
kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
(P4T).
3. Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis
dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh
tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan
sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
4. Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaa dan
kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang
akan datang terhadap tanah
sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai
dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang
tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.
STRATEGIS :
Kegiatan Perbaikan GEOKPP
Jumlah Buku Tanah Digital ( belum
Validasi ) tgl 20 Okt 2014 di kantah Tangsel sebanyak : 352.124 Bidang dengan
rincian sbb :
- Hak Milik : 187.242 bidang
- HGB : 162.354 bidang
- HP : 444 bidang
- HPL : 2 bidang
- HW : 12 bidang
- HMRS : 2070 bidang
- Kantor pertanahan kota tangerang selatan akan melakukan
Validasi terhadap data: BT GS/SU Peta Pendaftaran
TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL
TUGAS
:
Badan Pertanahan Nasional
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan
sektoral.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang
pertanahan.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
pertanahan.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan
pemetaan di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin
kepastian hukum.
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
- Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan
penataan wilayah-wilayah khusus.
- Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai
dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
- Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan
dan program di bidang pertanahan.
- Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara
dan konflik di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
- Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang pertanahan.
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
- Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan
dengan bidang pertanahan.
- Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang,
dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan
perundangundangan yang berlaku.
11
AGENDA KEBIJAKAN
Adapun beberapa Agenda Kebijakan BPN
RI adalah sebagai berikut:
- Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan
Nasional.
- Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran,
serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
- Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land
tenureship).
- Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah
korban bencana alam dan daerah-daerah konflik.
- Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa,
dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
- Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional
(SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
- Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi
dan pemberdayaan masyarakat.
- Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah
skala besar.
- Melaksanakan secara konsisten semua peraturan
perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
- Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
- Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan
kebijakan Pertanahan.
EMPAT
PRINSIP PERTANAHAN NASIONAL
Diawali dari tahun 2005, pertanahan
nasional dibangun dan dikembangkan atas dasar empat (4) prinsip pengelolaan:
- Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada
kesejahteraan masyarakat,
- Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada
keadilan penguasaan dan pemilikan tanah,
- Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada
keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan Kebangsaan Indonesia,
- Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada
harmoni sosial.
ARTI
LAMBANG/LOGO
Lambang Badan Pertanahan Nasional
adalah bentuk suatu kesatuan gambar dan tulisan terdiri dari:
- Gambar 4 (empat) butir padi melambangkan Kemakmuran dan
kesejahteraan. Memaknai atau melambangkan 4 (empat) tujuan Penataan
Pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI yaitu kemakmuran,
keadilan, kesejahteraan sosial dan keberlanjutan.

- Gambar lingkaran bumi melambangkan sumber penghidupan
manusia. Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang
berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada didalam bumi yang
meliputi tanah, air dan udara.

- Gambar sumbu melambangkan poros keseimbangan. 3 (tiga)
Garis Lintang dan 3 (tiga) Garis Bujur Memaknai atau melambangkan pasal 33
ayat 3 UUD 45 yang mandasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
nomor 5 tahun 1960.

- Gambar 11(sebelas) bidang grafis bumi memaknai atau
melambangkan 11 (Sebelas) agenda pertanahan yang akan dan telah dilakukan
BPN RI. Bidang pada sisi sebelah kiri melambangkan bidang bumi yang berada
diluar jangkauan wilayah kerja BPN RI.

- Warna Coklat melambangkan bumi, alam raya dan cerminan
dapat dipercaya dan teguh.
- Warna Kuning Emas melambangkan kehangatan, pencerahan,
intelektual dan kemakmuran.
- Warna Abu-abu melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan
serta keseimbangan.
Sejarah
Kelembagaan Pertanahan
Pada
dasarnya adalah sejarah pencarian format penataan pertanahan nasional, yang merentang
jauh ke belakang dari zaman pemerintahan kolonial Belanda, lahirnya
Undang-Undang Pokok Agraria hingga fungsinya yang diemban sekarang ini.
Kementerian
Agraria dan Tata Ruang mempunyai Fungsi:
a.
Perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan dibidang tata ruang, infrastruktur
keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan
agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan
penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan
ruang, dan tanah;
b.
Koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
c.
Pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
d.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
e.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah;
dan
f.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat
substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang.
Badan
Pertanahan Nasional mempunyai Fungsi:
a.
Penyusunan dan penetapan kebijakan
di bidang pertanahan;
b.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
c.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
d.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
e.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengadaan tanah;
f.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
g.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan BPN;
h.
Pelaksanaan koordinasi tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
di lingkungan BPN;
i.
Pelaksanaan pengelolaan data
informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang
pertanahan;
j.
Pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang pertanahan; dan
k.
Pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia di bidang pertanahan.
Periode
2013 – 2015
Pada
2 Oktober 2013 terbit Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan
Pertanahan Nasional yang mengatur fungsi Badan Pertanahan Nasional sebagai
berikut:
a.
Penyusunan dan penetapan kebijakan
nasional di bidang pertanahan;
b.
Pelaksanaan koordinasi kebijakan,
rencana, program, kegiatan dan kerja sama di bidang pertanahan;
c.
Pelaksanaan koordinasi tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
di lingkungan BPN RI;
d.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
e.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
f.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
g.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan
hak tanah instansi;
h.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
i.
Pengawasan dan pembinaan fungsional
atas pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
j.
Pelaksanaan pengelolaan data
informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang
pertanahan;
k.
Pelaksanaan pengkajian dan
pengembangan hukum pertanahan;
l.
Pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang pertanahan;
m.
Pelaksanaan pembinaan, pendidikan,
pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan; dan
n.
Penyelenggaraan dan pelaksanaan
fungsi lain di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Periode
2006 – 2013
Pada
11 April 2006 terbit Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan
Pertanahan Nasional yang menguatkan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, di
mana tugas yang diemban BPN RI juga menjadi semakin luas. BPN RI bertanggung
jawab langsung kepada Presiden, dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan secara nasional, regional dan sektoral, dengan fungsi:
a.
Perumusan kebijakan nasional di
bidang pertanahan;
b.
Perumusan kebijakan teknis di bidang
pertanahan;
c.
Koordinasi kebijakan, perencanaan
dan program di bidang pertanahan;
d.
Pembinaan dan pelayanan administrasi
umum di bidang pertanahan;
e.
Penyelenggaraan dan pelaksanaan
survei, pengukuran dan pemetaandi bidang pertanahan;
f.
Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam
rangka menjamin kepastian hukum;
g.
Pengaturan dan penetapan hak-hak
atas tanah;pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan
wilayah-wilayah khusus;
h.
Penyiapan administrasi atas tanah
yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen
Keuangan;
i.
Pengawasan dan pengendalian
penguasaan pemilikan tanah;
Periode
2000 – 2006
Pada
periode ini Badan Pertanahan Nasional beberapa kali mengalami perubahan
struktur organisasi. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan
Pertanahan Nasional mengubah struktur organisasi eselon satu di Badan
Pertanahan Nasional. Namun yang lebih mendasar adalah Keputusan Presiden Nomor
10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Dibidang Pertanahan. Disusul
kemudian terbit Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang
Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang
menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan.
Periode
1999 – 2000
Pada
1999 terbit Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan
Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan
sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Periode
1993 – 1998
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional
kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut
dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria
berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan
Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat
operasional.
Pada
1994, Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun
1994, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Kantor Menteri Negara
Agraria.
Berdirinya
BPN dan Masa Sesudahnya, 1988 – 1993
Tahun
1988 merupakan tonggak bersejarah karena saat itu terbit Keputusan Presiden
Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sejalan dengan
meningkatnya pembangunan nasional yang menjadi tema sentral proyek ekonomi –
politik Orde Baru, kebutuhan akan tanah juga makin meningkat. Persoalan yang
dihadapi Direktorat Jenderal Agraria bertambah berat dan rumit. Untuk mengatasi
hal tersebut, status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Lembaga
Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional. Dengan
lahirnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tersebut, Badan Pertanahan
Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Orde
Baru, 1965 – 1988
Pada
1965, Departemen Agraria kembali diciutkan secara kelembagaan menjadi
Direktorat Jenderal. Hanya saja, cakupannya ditambah dengan Direktorat bidang
Transmigrasi sehingga namanya menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan
Transmigrasi, di bawah Departemen Dalam Negeri. Penciutan ini dilakukan
oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan efisiensi dan penyederhanaan
organisasi.
Masih
di tahun yang sama, terjadi perubahan organisasi yang mendasar. Direktorat
Jenderal Agraria tetap menjadi salah satu bagian dari Departemen Dalam
Negeri dan berstatus Direktorat Jenderal, sedangkan permasalahan transmigrasi
ditarik ke dalam Departemen Veteran, Transmigrasi, dan Koperasi.
Pada
1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun 1969 dicabut dan diganti
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972, yang menyebutkan
penyatuan instansi Agraria di daerah. Di tingkat provinsi, dibentuk Kantor
Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Kantor
Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya.
Lahirnya
UUPA dan Masa Sesudahnya, 1960 – 1965
Titik
tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada
hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan
menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut,
untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum
nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula Agrarische Wet
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya
dualisme hukum agraria di Indonesia.
Pada 1964, meIalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964, ditetapkan
tugas, susunan, dan pimpinan Departemen Agraria. Peraturan tersebut
nantinya disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1965 yang
mengurai tugas Departemen Agraria serta menambahkan Direktorat Transmigrasi dan
Kehutanan ke dalam organisasi. Pada periode ini, terjadi penggabungan antara
Kantor Inspeksi Agraria-Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata
Bumi-Departemen Pertanian, Kantor Pendaftaran Tanah-Departemen Kehakiman.
Masa
Kemerdekaan 1945 – 1960
Pasca
proklamasi kemerdekaan, sesuai dengan semangat membentuk negara baru yang
merdeka, Pemerintah Republik Indonesia bertekad membenahi dan menyempurnakan
pengelolaan pertanahan. Landasan hukum pertanahan yang masih menggunakan produk
hukum warisan pemerintah Belanda mulai diganti. Melalui Departemen Dalam
Negeri, pemerintah mempersiapkan landasan hukum pertanahan yang sesuai dengan
UUD 1945.
Pada
1948, berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1948, Pemerintah membentuk
Panitia Agraria Yogyakarta. Tiga tahun kemudian, terbit Keputusan Presiden Nomor
36 Tahun 1951, yang membentuk Panitia Agraria Jakarta, sekaligus membubarkan
Panitia Agraria Yogyakarta. Pembentukan kedua Panitia Agraria itu sebagai upaya
mempersiapkan lahirnya unifikasi hukum pertanahan yang sesuai dengan
kepribadian Bangsa Indonesia.
Selanjutnya,
lewat Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955, Pemerintah membentuk Kementerian
Agraria yang berdiri sendiri dan terpisah dari Departemen Dalam Negeri.
Pada 1956, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1956 dibentuk Panitia
Negara Urusan Agraria Yogyakarta yang sekaligus membubarkan Panitia Agraria
Jakarta. Tugas Panitia Negara Urusan Agraria ini antara lain adalah
mempersiapkan proses penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Pada
1 Juni 1957, Panitia Negara Urusan Agraria selesai menyusun rancangan UUPA.
Pada saat yang sama, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1957,
Jawatan Pendaftaran Tanah yang semula berada di Kementerian Kehakiman dialihkan
ke Kementerian Agraria. Tahun 1958, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97
Tahun 1958, Panitia Negara Urusan Agraria dibubarkan. Selanjutnya pada 24 April
1958, Rancangan Undang Undang Agraria Nasional diajukan ke Dewan Perwakilan
Rakyat.
Masa
Kolonial Belanda – Jepang
Sejak
berlakunya Agrarische Wet tahun 1870, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan
Ordonansi Staatblad 1823 Nomor 164 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan
kadasteral diserahkan kepada lembaga yang diberi nama Kadasteral Dient.
Perannya yang strategis membuat pejabatnya diangkat dan diberhentikan langsung
oleh Gubernur Jenderal.
Ketika
masa penjajahan Belanda digantikan oleh Jepang pada 1942, tidak diadakan
perombakan besar atas peraturan pertanahan. Kadasteral Dient, misalnya, masih
tetap di bawah Departemen Kehakiman, hanya namanya diganti menjadi Jawatan
Pendaftaran Tanah dan kantornya bernama Kantor Pendaftaran Tanah.
Namun demikian, pada masa penjajahan Jepang dikeluarkan peraturan yang melarang
pemindahan hak atas benda tetap/ tanah (Osamu Sierei Nomor 2 Tahun 1942).
Penguasaan tanah partikelir juga dihapuskan oleh pemerintahan Dai Nippon.
Sejarah
Kebijakan Pertanahan
|
Periode 2005-kini:
Periode 1997-2005:
Periode 1967-1997:
Periode 1960-1967:
Periode 1945 – 1960:
|
Pada periode ini, kebijakan pertanahan diarahkan pada
"tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat". Periode ini
ditandai dengan kebijakan penertiban tanah terlantar, penyelesaian sengketa,
redistribusi tanah, peningkatan legalisasi aset-tanah masyarakat yang
diimplementasikan melalui Reforma Agraria.
Di awal era reformasi, kebijakan pertanahan lebih
diarahkan pada kebijakan-kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat, yang
menekankan pada pendaftaran tanah yang dikuasai/dimiliki golongan-golongan
tidak mampu.
Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
nasional, pada periode ini pembangunan pertanahan diarahkan untuk mendukung
kebijakan penanaman modal atau investasi, tanpa meninggalkan kebijakan untuk
sertipikasi tanah-tanah golongan ekonomi lemah.
Di masa ini, kebijakannya melanjutkan kenijakan yang telah
dijalankan sebelumnya, dalam periode ini kebijakan diarahkan pada distribusi
dan redistribusi tanah oleh negara yang diperuntukkan kepada petani
gurem/petani penggarap dan buruh tani. Periode ini dikenal dengan periode
Land Reform.
Kebijakan pertanahan periode ini difokuskan pada
pembenahan penguasaan dan pemilikan dari sistem kolonialis menjadi sistem
nasional. Dalam periode ini penguasaan dan kepemilikan asing dinasionalisasi.
Dan penguasaan, pemilikan tanah luas, perdikan, swapraja, partikelir, dan
lainnya yang tidak sesuai dengan jiwa kemerdekaan diatur kembali penggunaan
dan penguasaanya oleh negara untuk kepentingan nasional.
|