Showing posts with label Akuntansi. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi. Show all posts

Tuesday, 2 August 2016

AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH SEBAGAI BAGIAN DARI MANAJEMEN KEUANGAN



AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH SEBAGAI BAGIAN DARI MANAJEMEN KEUANGAN

Manajemen keuangan daerah merupakan alat untuk mengelola rumah tangga pemerintah daerah. Salah satu bagian dari manajemen keuangan daerah adalah akuntansi keuangan daerah. Akuntansi keuangan daerah merupakan salah satu bentuk  tata usaha dalam manajemen keuangan daerah selain tata umum atau administrasi. Akuntansi keuangan daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik. Tingkatan tertinggi dalam sektor publik adalah tingkatan negara. Manajemen atau pengelolaan keuangan daerah terdiri atas pengurusan umum dan pengurusan khusus. Pengurusan umum berkenaan dengan APBD, sedangkan pengurusan khusus berkenaan dengan  barang-barang inventaris kekayaan daerah. Akuntansi keuangan daerah merupakan kegiatan akuntansi yang terdapat pada pengurusan APBD maupun pengurusan barang-barang inventaris kekayaan daerah.

1.     KEUANGAN NEGARA DAN RUANG LINGKUPNYA


Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung pelaksana hak dan kewajiban tersebut.
Undang-undang Keuangan Negara menciptakan lingkungan pendukung dengan menciptakan landasan bagi tatanan kontraktual kinerja antara lembaga-lembaga pusat (central agency) yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kementerian Negara/Lembaga teknis.
Sampai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara Republik Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 menggunakan aturan ICW (Indonsische Comptabiliteits Wet/UUPI), Indische Bedrijvenwet (IBW) dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) serta IAR (Indische Algemene Regenkamer). ICW ditetapkan pada tahun 1864 dan mulai berlaku tahun 1867......terakhir ditetapkan sebagai UUPI/Undang-undang Perbendaharaan Indonesia dengan UU No 9 Tahun 1968, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381.
Dengan terbitnya UU 17 tahun 2003 diharapkan pengelolaan keuangan negara “dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia.”

Undang-undang 17 Tahun 2003 memberi batasan keuangan negara sebagai “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Secara rinci sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU 17 Tahun 2003, ruang lingkup Keuangan Negara terdiri dari :
 a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.    kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
d.    Pengeluaran Negara/Daerah;
e.    kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
f.     kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
g.    kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Ruang lingkup keuangan Negara adalah semua unsur keuangan atau kekayaan yang menjadi tanggung jawab Negara. Ruang lingkup keuangan Negara dibagi menjadi dua yaitu yang dikelola langsung oleh pemerintah dan yang dipisahkan pengurusannya. Keuangan Negara yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat adalah komponen keuangan Negara yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluarannya yang meliputi lembaga tertinggi Negara, lembaga tinggi Negara, departemen, lembaga non departemen, dan bagian anggaran pembiayaan  dan perhitungan. Keuangan Negara yang dipisahkan pengurusannya adalah komponen keuangan Negara yang pengurusannya dipisahkan dan cara pengelolaannya berdasarkan hukum publik yang meliputi BUMN.
Keuangan Negara diadministrasi melalui pengurusan keuangan Negara yang dibagi menjadi dua yaitu pengurusan umum (administrative) dan pengurusan khusus (bendaharawan). Pengurusan umum berisi hak penguasaan dilaksanakan oleh otorisator, sedangkan yang berisi hak memberikan perintah menagih dan membayar adalah ordonator. Otorisator adalah presiden sedangkan ordonator dipegang oleh menteri keuangan.
Pengurusan khusus dilaksanakan oleh bendaharawan yang dibagi dua macam, yaitu :
a.     Bendaharawan yang mengurus uang. Bendaharawan ini terdiri atas bendaharawan khusus dan bendaharawan umum. Bendaharawan umum mengurus penerimaan maupun pengeluaran Negara, sedangkan bendaharawan khusus mengurus penerimaan saja atau pengeluaran Negara saja.
b.     Bendaharawan yang mengurus barang.

Ruang lingkup terakhir dari Keuangan Negara dapat meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Dalam pelaksanaannya, ada empat pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara, yaitu dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Obyek Keuangan Negara meliputi semua ”hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Selanjutnya dari sisi subyek/pelaku yang mengelola obyek yang ”dimiliki negara,  dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.”
Dalam pelaksanaannya, proses pengelolaan Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Pada akhirnya, tujuan pengelolaan Keuangan Negara adalah untuk menghasilkan kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek Keuangan Negara dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bernegara.

   2.     APBN DAN APBD

Anggaran adalah rencana kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk finansial, meliputi usulan pengeluaran yang diperkirakan untuk suatu periode waktu tertentu, beserta cara-cara memenuhi pengeluaran tersebut. Karena APBN dan APBD merupakan inti keuangan (akuntansi) pemerintahan dalam era Pra reformasi dan selama era tersebut anggaran merupakan satu-satunya informasi keuangan yang dihasilkan pemerintah.
Adapun fungsi dari anggaran Negara yaitu :
1.     Sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola Negara untuk suatu periode di masa mendatang.
2.     Sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan yang telah dipilih pemerintah karena sebelum anggaran  Negara dijalankan harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.
3.     Sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijaksanaan yang telah dipilihnya karena pada akhirnya anggaran harus dipertanggungjawabkan pelaksanaanya oleh pemerintah kepada DPR.
Untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, suatu negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja, begitu pula dengan Indonesia. Berikut ini akan diuraikan mengenai pengertian APBN, pengertian APBD, fungsi APBN, tujuan APBN dan APBD, proses penyusunan APBD.
Pengertian APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) 
Pengertian APBN adalah : Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Pengertian APBD adalah : rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya, sama dengan tujuan dan fungsi APBN.
Fungsi APBN :
Fungsi APBN jika ditinjau dari kebijakan fiskal :
a) fungsi alokasi.
APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.
b) Fungsi Distribusi bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun. Subsidi, bea siswa, dan dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang lain.
c) Fungsi Stabilitas.
 APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
          Fungsi APBD jika ditinjau dari sisi manajemen :
- pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang.
- alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.
- untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan
program-program yang direncanakan.
          Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :
1.      Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).
2.      Proses di legislatif
Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD dimana estimasi penyusunannya terdapat dalam Undang-undang pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, dan pasal 15 No 17 tahun 2003. Sedangkan mekanisme penyusunan APBD terdapat pada UU No 17 tahun 2003 pasal 18, pasal 19 dan pasal 20.
3.     KEUANGAN DAERAH
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-Ubdang 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah Pusat dan Daerah menetapkan dan mengatur pembagian kewenangan dan pembagian keuangan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah serta peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa keuangan Daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggun g jawab sesuai dengan azas kepatuhan dan rasa keadilan.
          Pengelolaan keuangan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk mengahsilkan gambaran atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah, sehingga nalisis mengeni pengelolaan keuangan Daerah menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan daerah, yang berkaitan dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah guna mewujudkan visi dan misi.
          PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan daerah merupakan penerimaan pendapatan untuk memenuhi pemniayaan pembangunan di daerah yang diperoleh dari sumber-sumber penerimaan Daerah antara lain Pendapatan ASli Daerah, dana parimbangan dan lain-lain pendapatan sah. Penerimaan lain-lain pendapatan yang sah ini bersumber dari bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada pemeri tah kota untuk mendanai program/kegiatan pemerintah kota maupun Daerah.
BELANJA DAERAH
Pengelolaan belanja daerah dilaksanakan berlandaskan pada anggaran kinerja yaitu belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan public, yang berarti belanja daerah harus berorientasi pada kepentingan public. Oleh karena itu arah pengelolaan belanja daerah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan public terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung, pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah ketika terjadi defisit anggaran. Sumber pembiayaan dapat berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, penerimaan pinjaman obligasi, transfer dari dana cadangan, meaupun dari hasil penjualan asset daerah yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran dalam pembiayaan itu sendiri adalah angsuran hutang, bantuan modal, dan transfer ke dana cadangan.
4.     MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH
Pengertian Manajemen Keuangan mengalami perkembangan mulai dari pengertian manajemen yang hanya mengutamakan aktivitas memperoleh dana saja sampai yang mengutamakan aktivitas memperoleh dan menggunakan dana serta pengelolaan terhadap aktiva. Beberapa definisi manajemen keuangan diberikan sebagai berikut:
a.        Liefman: usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh aktiva.
b.      James Van Horne: segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh.
c.       Bambang Riyanto: keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan us aha mendapatkan dana yang dip erlukan dengan b i aya yang minimal dan syaratsyarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.
Dari Pengertian diatas dapat ditarik  kesimpulan bahwa manajemen keuangan berhubungan dengan tiga aktivitas (fungsi) utama:
a.       Allocation of funds (aktivitas penggunaan dana) yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva. Alokasi dana berbentuk:
·        Financial assets (aktiva finansial) yaitu selembar kertas berharga yang mempunyai nilai pasar karena mempunyai hak memperoleh penghasilan, misalnya: saham, sertif~kat deposito, atau obligasi.
·        Real assets (aktiva riil) yaitu aktiva nyata: tanah, bangunan, peralatan.
b.      Raising of funds (aktivitas perolehan dana) yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana balk dari sumber internal perusahaan maupun sumber eksternal perusahaan, termasuk juga politik dividen.
c.       Manajemen assets (aktivitas pengelolaan aktiva) yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva-aktiva harus dikelola seefisien mungkin.
Konsep Manajemen Keuangan
·        adalah suatu proses dalam pengaturan aktivitas atau kegiatan keuangan dalam suatu organisasi organisasi, dimana di dalamnya termasuk kegiatan planning, analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang biasanya dilakukan oleh manajer keuangan
·        Adalah seluruh aktivitas kegiatan perusahaanperusahaan yang berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan dana perusahaan dengan meminimalkan biaya serta upaya penggunaan dan pengalokasian dana tersebut secara efisien.

Pengertian keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangka anggaran dan pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Keterkaitan keuangan daerah yang melekat dengan APBD merupakan pernyataan bahwa adanya hubungan antara dana daerah dengan dana pusat atau dikenal dengan istilah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana tersebut terdiri dari dana dekonsentrasi (PP No. 104 tahun 2000 tentang Dana perimbangan) dan dana desentralisasi. Dana dekonsetrasi berbentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Sedangkan yang dimaksud dana desentralisasi adalah yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
Tujuan keuangan daerah menurut Nick Devas, et.al, (1989):
1. Akuntabilitas (Accountability)
Pemda harus mempertanggungjawabkan tugas keuangan kepada lembaga atau orang yang berkepentingan dan sah. Lembaga atau orang yang dimaksud antara lain, adalah Pemerintah Pusat, DPRD, Kepala Daerah, masyarakat dan kelompok kepentingan lainnya (LSM);
2. Memenuhi kewajiban Keuangan
Keuangan daerah harus ditata sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua ikatan keuangan, baik jangka pendek maupun jangka panjang;
3. Kejujuran
Urusan keuangan harus diserahkanpada pegawai professional dan jujur, sehingga mengurangi kesempatan untuk berbuat curang.
4. Hasil guna (effectiveness) dan gaya guna (efficiency) kegiatan daerah.
Tata cara pengurusan keuangan daerah harus sedemikian rupa memungkinkan setiap program direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dengan biaya serendah-rendahnya dengan hasil yang maksimal.
5. Pengendalian
Manajer Keuangan Daerah, DPRD dan aparat fungsional pemeriksaan harus melakukan pengendalian agar semua tujuan dapat tercapai. Harus selalu memantau melalui akses informasi.
Dalam arti sempit, manajemen keuangan daerah merupakan tugas kebendaharawanan, dari peran kas daerah atau bendahara umum daerah sampai dengan peran bendaharawan proyek, bendaharawan penerima, bendaharawan barang.
Pada akhir dari proses akuntansi dan keuangan adalah pelaporan keuangan daerah dalam bentuk neraca daerah dan alian kas, periode akuntansi ini adalah satu tahun anggaran. Laporan akuntansi dan keuangan ini  melengkapi laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah, Nota Perhitungan dan Laporan Perhitungan APBD. Periode akuntansi adalah satu tahun anggaran yang sedang berlangsung.
Pelaporan keuangan daerah adalah laporan pertanggungjawaban pemda atas seluruh aktifitas keuangan dan penggunaan sumber daya ekonomis yang dipercayakan dan, untuk menunjukan posisi keuangan daerah sesuai sistem akuntansi dan keuangan daerah.
Fungsi pelaporan akuntansi dan keuangan daerah harus memenuhi :
1.     Penyajian dilakukan secara wajar dengan mengungkapkan setiap kegiatan Pemda dan penggunaan sumber daya ekonomis serta taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (complience);
2.     Sebagai alat komunikasi untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Finance and Accountancy Information systems) atau simpul informasi;
3.     Sebagai alat pembanding pada setiap periode akuntansi (Comparative Judgement);
4.     Dikeluarkan secara tepat waktu dan akurat (timely and accurately).
5.     AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Salah satu tujuan dari akuntansi keuangan daerah adalah menyediakan informasi keuangan yang lengkap, cermat, dan akurat sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang handal, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sebagai dasar untuk tuk mengevaluasi pelaksanaan keuangan masa lalu dalam rangka mengambil keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak eksternal pemda untuk masa yang akan datang.
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah akan digunakan oleh berbagai pihak eksternal tersebut. Pihak-pihak eksternal yang berkepentingan terhadap pemda pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
1.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah badan yang memberikan otorisasi kepada pemda untuk mengelola keuangan daerah.
2. Badan pengawas keuangan
Badan pengawas keuangan adalah badan yang inelakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah yang clilakukao oleh pemda. Yang termasuk dalam badan ini adalah inspektorat jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Investor, kreditur, dan donatur
Pihak eksternal yang termasuk dalam kategori investor, kreditur, dan donatur meliputi badan atau organ isasis seperti peinerintab, lembaga keuangan, maupun lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menyediakan sumber keuangan bagi pemda.
4. Analis ekonomi dan pemerhati pemda
Pihak eksetrnal yang termasuk dalam kategori analis ekonomi dan pemerhati pemda merupakan pihak-pihak, seperti lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi beserta akademisinya), ilmuwan, peneliti, konsultan, dan lain-lain, yang menaruh perhatian atas aktivitas yang dilakukan pemda.
5.Rakyat
Rakyat di sini adalah kelompok masyarakat yang menaruh perhatian kepada aktivitas pemerintah, khususnya yang menerima pelayanan pemda atau yang menerima produk dan jasa dari pemda.
6.Pemerintah pusat
Pemerintah pusat memiliki kepentingan yang sangat kuat dengan pemda karena tentunya memerlukan laporan keuangan pemda untuk menilai pertanggungjawaban gubernur sebagai wakil pernerintah.
7. Pemda (provinsi, kabupaten, atau kota) lain
Pemda suatu daerah dengan daerah lain saling berhubungan dan memiliki kepentingan dalam hal ekonomi, misalnya dalam hal melakukan pinjaman.
6.     KEDUDUKAN DAN LINGKUNGAN AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Dasar akuntansi merupakan salah satu dari beberapa asumsi dasar yang ada dalam akunatnsi. Asumsi dasar merupakan landasan bagi proses akuntansi. Asumsi dasar selain dasar akuntansi adalah asumsi entitas akuntansi, asumsi kelangsungan usaha, asumsi periodisasi, dan asumsi moneter. Asumsi accounting entity menetapkan bahwa semua transaksi keuangan yang diakuntansikan adalah yang berkaitan dengan entitas (kesatuan atau organisasi)  yang dilaporkan,dalam hal ini transaksi ekonomi Pemerintah Daerah. Asumsi goin concern atau kelangsungan usaha berarti bahwa entitas yang membuat laporan keuangan di asumsikan mampu melanjutkan usahanya dimasa yang akan datang dan tidak akan membubarkan diri dalam waktu dekat. Asumsi monetery unit menetapkan bahwa akuntansi menggunakan unit moneter sebagai alat pengukur suatu objek atau aktivitas entitas, dan menganggap bahwa nilai uang itu stabil dari waktu ke waktu.

Dalam defenisi akuntansi diatas terdapat kata ”entitas”. Entitas adalah ”satuan”, yang dapat diartikan sebagai satuan organisasi. Contoh satuan organisasi adalah organisasi perusahaan dan organisasi pemerintahan. Contoh organisasi pemerintahan adalah pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Akuntansi yang berkaitan dengan organisasi perusahaan (bisnis) biasanya dikenal dengan akuntansi sektor privat, dan yang berkaitan dengan organisasi pemerintahan atau lembaga non profit dikenal dengan akuntansi pemerintahan atau akuntansi sektor publik. Oleh karena Pemerintah Daerah merupakan suatu satuan organisasi yang non profit, maka akuntansi yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, yakni akuntansi keuangan daerah termasuk ke dalam akuntansi sektor publik.

Akuntansi terdiri atas tiga bidang utama dikemukakan oleh Sugijanto, dkk. Yang dikutip oleh Abdul Halim (2004:27) yakni ”akuntansi komersial/perusahaan, akuntansi pemerintahan, dan akuntansi sosial”. Dalam akuntansi komersial data akuntansi digunakan untuk memberikan informasi keuangan kepada manajemen, pemilik modal, penanam modal kreditor, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut. Dalam akuntansi pemerintahan, data akuntansi digunakan untuk memberikan informasi mengenai transaksi ekonomi dan keuangan pemerintah kepada pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat. Akuntansi sosial merupakan bidang akuntansi khusus untuk diterapkan pada lembaga dalam artian makro, yang melayani perekonomian nasional. Sebagai contoh adalah neraca pembayaran negara, rekening arus dana, rekening pendapatan dan produksi nasional, serta neraca nasional.

Lingkup akuntansi pemerintahan menurut Abdul Halim (2004:2) adalah :
1.      Akuntansi pemerintahan Pusat
2.      Akuntansi pemerintahan Daerah terdiri atas :
a.       Akuntansi pemerintahan Provinsi
b.      Akuntansi pemerintahan Kabupaten/Kota

Kedudukan akuntansi keuangan daerah berdasarkan entitas pelapor
Selain klasifikasi di atas, akuntansi sering pula dikelompokkan berdasarkan pemakai laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi menjadi dua yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Akuntansi keuangan adalah akuntansi yang ditujukan untuk menyediakan informasi bagi pihak luar (eksternal) entitas pembuat laporan keuangan, sedangkan akuntansi manajemen adalah akuntansi yang ditujukan untuk menyediakan informasi bagi pihak dalam (internal) entitas pembuat laporan keuangan. Berdasarkan klasifikasi tersebut akuntansi keuangan daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelapoaran transaksi ekonomi dari entitas pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal entitas pemerintah daerah yang memerlukan. Di lain pihak, akuntansi manajemen daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi dari entitas pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak internal entitas pemerintah daerah yang memerlukan, yakni pemerintah daerah itu sendiri. Dari uraian diatas jelas bahwa kedudukan akuntansi keuangan daerah termasuk dalam akuntansi keuangan dan kedudukan akuntansi manajemen daerah dalam akuntansi manajemen.