PENGERTIAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
PENGERTIAN RENCANA ANGGARAN BIAYA
Rencana Anggaran Biaya adalah suatu bangunan atau proyek adalah
perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah,serta
biaya- biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau
proyek.
Anggaran biaya merupakan harga dari bahan bangunan yang dihitung dengan
teliti, cermat dan memenuhi syarat. Anggaran biaya pada bangunan yang
sama akan berbeda- beda di masing- masing daerah, disebabkan karena
perbedaan harga bahan dan upah tenaga kerja.
Dalam menyusun Anggaran Biaya dapat dilakukan dengan 2 cara berikut :
1.ANGKA BIAYA KASAR
Sebagai Pedoman dalam menyusun anggaran biaya kasar digunakan harga
satuan tiap meter persegi (mk2) luas lantai. Anggaran kasar dipakai
sebagai pedoman terhadap anggaran biaya yang dihitung secara teliti.
Walaupun namanya anggaran biaya kasar, namun harga satuan tiap m2 luas
lantai tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara
teliti.
Dibawah ini diberikan sekedar contoh, untuk dapat menggambarkan penyusunan anggaran biaya kasar yaitu :
Bangunan Induk 10 X 8 = 80 m2 dikalikan harga satuan yaitu Rp Rp 150.000 = Rp 12.000.000
Jadi dapat disimpulkan adalah harga perm2 bangunan induk tsb adalah Rp 12.000.000 perm2 nya
2 .ANGKA BIAYA TELITI
Yang dimaksud anggaran biaya teliti adalah Anggaran Biaya Bangunan atau
proyek yang dihitung dengan teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan
dan syarat- syarat penyusunan anggaran biaya. Pada anggaran biaya kasar
sebagaimana diuraiakan terdahulu, harga satuan dihitung berdasarkan
harga taksiran setiap luas lantai m2. Taksiran tsb haruslah berdasarkan
harga yang wajar dan tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang
dihitung secara teliti.
Sedangkan penyusunan anggaran biaya yang dihitung secara teliti,didasarkan atau didukung oleh :
a. Besteks
Gunanya untuk menentukan spesifikasi bahan dan syarat- syarat teknis
b. Gambar bestek
Gunanya untuk menetukan/menghitung besarnya masing- masing volume pekerjaan
c. Harga Satuan pekerjaan
Didapat dari harga satuan bahan dan harga satuan upah berdasarkanperhitungan analisa BOW
BOW Singkatan dari Bugerlijke Openbare Werken ialah suatu ketentuan dan
ketetapan umum yang ditentukan oleh Dir BOW tanggal 28 Februari 1921
Nomor 5372 A Pada zaman pemerintahan Belanda. Di Zaman sekarang BOW
diganti dengan HSPK, yang tentunya tiap kota maupun kabupaten
mengeluarkan HSPK dan setiap tahun ada pergantian.
Tahapan
Perhitungan Rencana Anggaran BIaya Konstruksi
Dalam penyusunan anggaran biaya suatu rancangan bangunan biasanya dilakukan 2
(dua) tahapan yaitu :
- Estimasi Biaya Kasar, yaitu
penaksiran biaya secara global dan menyeluruh yang dilakukan sebelum
rancangan bangunan dibuat.
- Perhitungan Anggaran Biaya,
yaitu penghitungan biaya secara detail dan terinci dsesuai dengan
perencanaan yang ada.
Tahapan Estimasi Biaya
Penaksiran anggaran biaya yang
dilakukan adalah melakukan proses perhitungan volume bangunan yang akan dibuat,
harga satuan standar dari tipe bangunan dan kualitas finishing bangunan
yang akan dikerjakan.
Karena taksiran dibuat sebelum dimulainya rancangan bangunan, maka jumlah biaya
yang diperoleh adalah taksiran kasar biaya bukan biaya sebenarnya atau actual,
sebagai contoh:
- Jenis bangunan dengan standar
bangunan kelas A, maka harga satuan standarnya adalah @ Rp 1.500.000,-/m2,
Luas bangunan 100 m2, maka asumsi biaya yang dibuat adalah : luas bangunan
dikalikan dengan harga satuan standar, yaitu: 100 x @Rp 1.500.000,-/m2 =
Rp 150.000.000,-
Tahapan Perhitungan
Anggaran Biaya
Perhitungan anggaran terperinci
dilakukan dengan cara menghitung volume dan harga-harga dari seluruh pekerjaan
yang harus dilaksanakan, agar nilai bangunan dapat dipertanggung jawabkan
secara benar dan optimal. Cara penghitungan yang benar adalah dengan menyusun
semua komponen pekerjaan mulai dari tahapan awal pembangunan (Pekerjaan
persiapan) sampai dengan tahapan penyelesaian pekerjaan (Pekerjaan Finishing),
contoh:
- Pekerjaan Persiapan terdiri
dari: pembersihan lahan, cut and fill, pagar pengaman, mobilisasi dan
demobilisasi.
- Pekerjaan Sipil, terdiri dari
pondasi, sloof, kolom, dinding dan rangka penutup atap.
- Pekerjaan finishing, terdiri
dari lantai, dinding, plafond dan penutup atap.
- Pekerjaan Instalasi Mekanikal,
Elektrikan dan Plumbing, terdiri dari jaringan listrik, telepon, tata
suara, tata udara, air bersih dan air kotor.
- Pekerjan luar/halaman, terdiri
dari perkerasan jalan, jalan setapak, pagar halaman dan taman.
Cara penghitungan setiap item
pekerjaan tersebut di atas biasanya dibuat berdasarkan jenis material dan
komponen pekerjaan, misal:
- Komponen beton, cara
penghitungannya dilakukan dengan membuat perhitungan volume secara satuan
isi (m3), dikalikan dengan harga satuan per m3 yang disusun berdasarkan
analisa penggunaan material per m3 @ Rp m3)
- Komponen material lantai,
dinding dan plafond dilakukan dengan menghitung luasan area yang ada (m2)
dikalikan dengan harga satuan per m2 yang disusun berdasarkan analisa
penggunaan bahan per m2 ( @ Rp/m2)
- Komponen material pekerjaan
finishing seperti tali air, talang air, jaringan pipa dan pengkabelan
dilakukan dengan menghitung panjang bahan yang dipakai (m1) dikalikan dengan
harga satuan material perm1 (@ Rp/m1)
- Komponen material besar seperti
daun pintu, jendela dan peralatan dilakukan dengan menghitung jumlah
material yang dipakai (unit) dikalikan dengan harga satuan material
per-unitnya (@ Rp/unit), bisa juga dengan perhitungan volume secara
detail, yaitu : kusen (m3), daun pintu (m2), kaca (m2), daun jendela (m2),
perlengkapan lainnya (bh). termasuk finishing.
- Komponen material yang sulit
dihitung tetapi harus dikerjaan dilakukan dengan menentukan status lumpsum
(ls), artinya untuk pekerjaan itu nilai besaran ditentukan berdasarkan
cakupan pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan yang dikekendaki oleh
perancang, biasanya komponen ini tidak ada harga satuannya tetapi langsung
menyebutkan nilai total dari komponen pekerjaan tersebut.
- Usahakanlah untuk menghitung
secara detail karena akan lebih akurat dan cenderung hemat.
Penghitungan
anggaran biaya pada umumnya dibuat berdasarkan 5 hal pokok, yaitu:
- Taksiran biaya bahan-bahan.
Harga bahan-bahan yang dipakai biasanya harga bahan-bahan di tempat
pekerjaan, jadi sudah termasuk biaya transportasi atau angkutan, biaya
bongkar muat.
- Taksiran biaya pekerja. Biaya
pekerja sangat dipengaruhi oleh: panjangnya jam kerja, keadaan tempat
pekerjaan, ketrampilan dan keahlian pekerja yang bersangkutan terutama
dalam hal upah pekerja.
- Taksiran biaya peralatan. Biaya
peralatan yang diperlukan untuk suatu jenis konstruksi haruslah termasuk
didalamnya biaya pembuatan bangunan-bangunan sementara (bedeng),
mesin-mesin, dan alat-alat tangan (tools).
- Taksiran biaya tak terduga atau
overhead cost. Biaya tak terduga biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
biaya tak terduga umum dan biaya tak terduga proyek.
- Taksiran keuntungan atau
profit. Biaya keuntungan untuk pemborong atau kontraktor dinyatakan dengan
prosentase dari jumlah biaya total yang berkisar antara 8-15%.
Download RAB di bawan ini:
RABx_Susi.xlsx
http://downloads.ziddu.com/download/25274616/RABx_Susi.xlsx.html
: