Sunday, 17 July 2016

KEBIJAKAN FISKAL



KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan fiscal adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi jalan atau proses kehidupan ekonomi masyarakat melalui anggaran belanja Negara atau APBN.
Pengertian  Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.




Tujuan Kebijakan Fiskal
Tujuan dari kebijakan fiskal yaitu:
  1. Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.
  2. Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
  3. Untuk menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi.
Tujuan utama kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Perangkat Kebijakan Fiskal
Ada dua perangkat kebijakan fiskal yaitu:
  1. Belanja/pengeluaran negara (G = Government Expenditure)
  2. Perpajakan (T = Taxes)
Jenis-jenis Kebijakan Fiskal
  1. Kebijakan fiskal ekspansif (expansionary fiscal policy): menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat . Kebijakan fiskal ekspansif dilakukan pada saat perekonomian mengalami resesi/depresi dan pengangguran yang tinggi.
  2. Kebijakan fiskal kontraktif: menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi.
Pengaruh Kebijakan Fiskal bagi Perekonomian
  1. Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah.
  2. Berdasarkan teori ekonomi Keynesian, kenaikan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami defisit dapat digunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I + X - M) dan mengurangi pengangguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.
  3. Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi defisit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
Konsep-konsep Dasar
·         Kebijakan Fiskal: perubahan-perubahan pada belanja atau penerimaan pajak pemerintahan pusat yang dimaksudkan untuk mencapai penggunaan tenaga kerja-penuh, stabilitas harga, dan laju pertumbuhan ekonomi yang pantas.
·         Kebijakan Fiskal Ekspansioner: peningkatan belanja pemerintah dan/atau penurunan pajak yang dirancang untuk meningkatkan permintaan agregat dalam
perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produk
domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran.
·         Kebijakan Fiskal Kontraksioner: pengurangan belanja pemerintah dan/atau peningkatan pajak yang dirancang untuk menurunkan permintaan agregat dalam perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol inflasi.
·         Efek Pengganda: dalam ilmu ekonomi, peningkatan belanja oleh konsumen, perusahaan atau pemerintah akan menjadi pendapatan bagi pihak-pihak lain.
Ketika orang ini membelanjakan pendapatannya, belanja tersebut menjadi
pendapatan bagi orang lain dan seterusnya, sehingga menyebabkan terjadinya
peningkatan produksi dalam suatu perekonomian. Efek pengganda dapat juga
berdampak sebaliknya ketika belanja mengalami penurunan.
·         Kebijakan Fiskal Sisi-Penawaran: kebijakan fiskal dapat secara langsung mempengaruhi bukan saja permintaan agregat, namun juga penawaran agregat.
Sebagai contoh, pemotongan tarif pajak akan memberikan insentif bagi
perusahaan untuk melakukan ekspansi atau investasi barang modal, karena
mereka memperoleh pendapatan setelah pajak yang lebih besar yang kemudian
dapat dibelanjakan.

Masalah dalam Kebijakan Fiskal
·         Masalah waktu
·         Pertimbangan politis
·         Respon pelaku ekonomi
·         Dampak crowding-out
·         Kondisi perekonomian dunia/luar negeri
PERPAJAKAN
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
·         Pajak Provinsi terdiri dari:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.
·         Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Fungsi pajak
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pendekatan Pajak
Ada 4 segi pendekatan dalam mempelajari pajak yaitu :
1.      segi ekonomi (berhubungan dengan penghasilan, pola konsumsi, harga pokok, permintaan, penawaran, dll).
2.      segi pembangunan (berhubungan dengan adanya tabungan pemerintahan untuk pembangunan dari pembayaran pajak, fiscal policy).
3.      segi penerapan praktis (berhubungan dengan siapa yang dikenakan pajak, apa yang dikenakan pajak, berapa besarnya, bagaimana mengenakan, dsb).
4.      segi hukum (berhubungan dengan perikatan, hak dan kewajiban dengan perikatan, hak dan kewajiban, subyek pajak dalam hubungannya dengan subyek hukum, utang pajak,
pengenaan sanksi perpajakan, penagihan pajak, dsb).
Teori-Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :
1.      Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2.      Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.      Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu :
·         Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
·         Unsur subjektif, dengan memperlihatkan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
Perbedaan Pajak Pusat Dan Daerah
Pajak pusat:
a.       Pajak penghasilan adalah undang-undang no. 7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah berakhir dengan undang-undang no. 17 tahun 2000. Undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti uu pajak perseroan 1925,uu PBDR 1970.
b.      Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dasar hukum pengenaan PPn dan PPn BM adalah undang-undang no. 8 tahun 1986  sabagaimana telah diubah berakhir dengan undang-undang no. 18 tahun 2000. Undang-undang PPn dan PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1885 dan merupakan pengganti uu pajak penjulan 1951
c.       Bea materai
Dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. Undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang Bea Materai yang lama (Aturan Bea Materai 1921).
d.      Pajak bumi dan bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1994.
e.       Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Dasar hukum pengenaan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undang no. 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no. 20.
Pajak Daerah:
a.       Pajak otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas daerah tertentu terancang mengatur kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
b.      Pajak daerah yang selanjutnya disebut derah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang
c.       Badan, adalah sekumpulan orang atau model yang merupaakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas
d.      Subjek pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah
e.       Wajib pajak, adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang
Rumus Menghitung Pajak
Rumus untuk menghitung pajak penghasilan kena pajak yaitu :
·         Penghasilan kena pajak (wp orang pribadi)
                        = penghasilan Netto – PTKP
                        = (penghasilan bruto – biaya yang diperkenakan UU pph) – PTKP
·         Penghasilan kena pajak (wp badan)
= penghasilan netto
= penghasilan bruto—biaya yandiperkenakan UU pph