KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan fiscal adalah kebijakan
pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi jalan atau proses kehidupan
ekonomi masyarakat melalui anggaran belanja Negara atau APBN.
Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan
kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya
tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain,
kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan
atau pengeluaran Negara.
Kebijakan Fiskal
adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian
untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah
uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan
dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan
fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat
dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan
berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli
masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output.
Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta
menurunkan output industri secara umum.
Contoh kebijakan
fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat
mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan
dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut
dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan
Kebijakan Fiskal
Tujuan
dari kebijakan fiskal yaitu:
- Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.
- Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
- Untuk menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi.
Tujuan utama kebijakan
fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan
dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G),
jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah
sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan
kerja (N).
Perangkat Kebijakan Fiskal
Ada
dua perangkat kebijakan fiskal yaitu:
- Belanja/pengeluaran negara (G = Government Expenditure)
- Perpajakan (T = Taxes)
Jenis-jenis Kebijakan Fiskal
- Kebijakan fiskal ekspansif (expansionary fiscal policy): menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat . Kebijakan fiskal ekspansif dilakukan pada saat perekonomian mengalami resesi/depresi dan pengangguran yang tinggi.
- Kebijakan fiskal kontraktif: menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi.
Pengaruh Kebijakan Fiskal bagi
Perekonomian
- Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah.
- Berdasarkan teori ekonomi Keynesian, kenaikan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami defisit dapat digunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I + X - M) dan mengurangi pengangguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.
- Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi defisit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
Konsep-konsep Dasar
·
Kebijakan Fiskal: perubahan-perubahan pada belanja atau penerimaan pajak pemerintahan
pusat yang dimaksudkan untuk mencapai penggunaan tenaga kerja-penuh, stabilitas
harga, dan laju pertumbuhan ekonomi yang pantas.
·
Kebijakan Fiskal Ekspansioner: peningkatan belanja pemerintah
dan/atau penurunan pajak yang dirancang untuk meningkatkan permintaan agregat
dalam
perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produk
domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran.
perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produk
domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran.
·
Kebijakan Fiskal Kontraksioner: pengurangan belanja pemerintah
dan/atau peningkatan pajak yang dirancang untuk menurunkan permintaan agregat
dalam perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol inflasi.
·
Efek Pengganda: dalam ilmu ekonomi, peningkatan belanja oleh konsumen, perusahaan
atau pemerintah akan menjadi pendapatan bagi pihak-pihak lain.
Ketika orang ini membelanjakan pendapatannya, belanja tersebut menjadi
pendapatan bagi orang lain dan seterusnya, sehingga menyebabkan terjadinya
peningkatan produksi dalam suatu perekonomian. Efek pengganda dapat juga
berdampak sebaliknya ketika belanja mengalami penurunan.
Ketika orang ini membelanjakan pendapatannya, belanja tersebut menjadi
pendapatan bagi orang lain dan seterusnya, sehingga menyebabkan terjadinya
peningkatan produksi dalam suatu perekonomian. Efek pengganda dapat juga
berdampak sebaliknya ketika belanja mengalami penurunan.
·
Kebijakan Fiskal Sisi-Penawaran: kebijakan fiskal dapat secara
langsung mempengaruhi bukan saja permintaan agregat, namun juga penawaran
agregat.
Sebagai contoh, pemotongan tarif pajak akan memberikan insentif bagi
perusahaan untuk melakukan ekspansi atau investasi barang modal, karena
mereka memperoleh pendapatan setelah pajak yang lebih besar yang kemudian
dapat dibelanjakan.
Sebagai contoh, pemotongan tarif pajak akan memberikan insentif bagi
perusahaan untuk melakukan ekspansi atau investasi barang modal, karena
mereka memperoleh pendapatan setelah pajak yang lebih besar yang kemudian
dapat dibelanjakan.
Masalah dalam Kebijakan Fiskal
·
Masalah
waktu
·
Pertimbangan
politis
·
Respon
pelaku ekonomi
·
Dampak
crowding-out
·
Kondisi
perekonomian dunia/luar negeri
PERPAJAKAN
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak
dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak menurut
Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir
dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Jenis Pajak
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu
pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU
Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU
No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun
1985 tentang Bea Materai
UU No. 10 Tahun
1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
UU No. 11 Tahun
1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
·
Pajak Provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
·
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri
atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Fungsi pajak
- Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan
biaya. Biaya
ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja
barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan
dari tabungan pemerintah,
yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor
pajak.
- Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam
negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk
yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah
memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara
akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk
membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pendekatan Pajak
Ada 4 segi pendekatan
dalam mempelajari pajak yaitu :
1.
segi ekonomi (berhubungan dengan penghasilan, pola konsumsi, harga
pokok, permintaan, penawaran, dll).
2.
segi pembangunan (berhubungan dengan adanya tabungan pemerintahan
untuk pembangunan dari pembayaran pajak, fiscal policy).
3.
segi penerapan praktis (berhubungan dengan siapa yang dikenakan
pajak, apa yang dikenakan pajak, berapa besarnya, bagaimana mengenakan, dsb).
4.
segi hukum (berhubungan dengan perikatan, hak dan kewajiban dengan
perikatan, hak dan kewajiban, subyek pajak dalam hubungannya dengan subyek
hukum, utang pajak,
pengenaan sanksi perpajakan, penagihan
pajak, dsb).
Teori-Teori
Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk
memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan
justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori
tersebut antara lain adalah :
1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak
rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai
suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan
(misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan
seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya
pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk
mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu :
·
Unsur
objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh
seseorang.
·
Unsur
subjektif, dengan memperlihatkan besarnya kebutuhan materiil yang harus
dipenuhi.
Perbedaan Pajak Pusat Dan Daerah
Pajak pusat:
a.
Pajak penghasilan adalah undang-undang
no. 7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah berakhir dengan undang-undang no. 17
tahun 2000. Undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan
merupakan pengganti uu pajak perseroan 1925,uu PBDR 1970.
b. Pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dasar hukum pengenaan
PPn dan PPn BM adalah undang-undang no. 8 tahun 1986 sabagaimana telah diubah berakhir dengan
undang-undang no. 18 tahun 2000. Undang-undang PPn dan PPn BM efektif mulai
berlaku sejak tanggal 1 april 1885 dan merupakan pengganti uu pajak penjulan
1951
c.
Bea materai
Dasar
hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985.
Undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan
peraturan dan undang-undang Bea Materai yang lama (Aturan Bea Materai 1921).
d.
Pajak bumi dan bangunan
Pajak
bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1994.
e.
Bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan
Dasar hukum pengenaan Bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan adalah undang-undang no. 21 tahun 1997 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan undang-undang no. 20.
Pajak Daerah:
a. Pajak
otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hokum yang
mempunyai batas daerah tertentu terancang mengatur kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri
b. Pajak
daerah yang selanjutnya disebut derah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang
c. Badan,
adalah sekumpulan orang atau model yang merupaakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas
d. Subjek
pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah
e. Wajib
pajak, adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran
pajak yang terutang
Rumus
Menghitung Pajak
Rumus untuk menghitung pajak penghasilan
kena pajak yaitu :
·
Penghasilan kena pajak (wp orang
pribadi)
= penghasilan
Netto – PTKP
= (penghasilan
bruto – biaya yang diperkenakan UU pph) – PTKP
·
Penghasilan kena pajak (wp badan)
= penghasilan netto
= penghasilan bruto—biaya yandiperkenakan UU pph








