PEMBAGIAN HUKUM
Tiga hukum yang secara umum
digunakan di dunia di tinjau menurut sumbrnya, menurut wilayahnya, menurut
sifatnya, menurut isinyan, dan fungsinya:
1. Hukum
Kapitalis
2. Hukum
Sosialis
3. Hukum
Islam
Diuraikan
sebagai berikut:
A.
Hukum
Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu perkataan yang sering dipakai
tapi jarang diberikan batasan yang tepat untuk sementara biarlah
kapitalisme diberikan batasan sebagai suatu sistem ekonomi dimana kekayaan
produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan
untuk penjualan. Perekonomian barat yang maju juga memiliki sektor yang
dimiliki oleh negara baik kecil maupun besar; ini dinamakan perekonomian
campuran.
1.
Hukum
Kapitalisme DiTinjau Menurut Sumbernya
Ditinjau dari sumbernya
hukum kapitalisme adalah aturan yang dibuat oleh manusia, artinya hukum
kapitalisme seperangkat aturan yang berasal atau bersumber dari manusia.
2.
Hukum Kapitalisme DiTinjau Menurut Wilayahnya
Ditinjau dari
walayahnya hukum kapitalisme hanya berlaku pada negara atau wilayah yang
menerapkannya, artinya hukum kapitalisme tidak berlaku diluar wilayan negara
yang menerapkan hukum tersebut. Hukum kapitalisme dibatasi oleh wilayah tempat
berlakunya menurut wilayah suatu negara atau komunitas yang menerapkanya.
3.
Hukum
Kapitalisme DiTinjau Menurut Sifatnya
Ditinjau menurut sifatnya hukum kapitalisme
berisi tentang aturan atau suruhan atau perintah dan atau larangan baik itu
memaksa maupun hukum yang dapat dikesampingkan.
4.
Hulum
Kapitalisme DiTinjau Menurut Isinya
Ditinjau menurut isinya
hukum kapitasilme berisi aturan maupun larangan yang mengaturhubungan antar
individu, antar individu hukum. Secara umum hukum ini berisi aturang yang
berlaku pada masyarakat eropa pada masa itu.
5.
Hulum
Kapitalisme DiTinjau Menurut Fungsinya
Ditinjau menurut
Fungsinya hukum kapitalisme berisi aturan yang mengatur hubungan kedua bela
pihak, atau menerangkan perbuatan-perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman
apa yang akan dijatuhkan.
B.
Hukum
Sosialis
Sosialisme sebagai ideologi, telah
lama berkembang sejak ratusan tahun yang lalu. Sosialisme sendiri berasal dari
bahasa Latin yakni socius (teman). Jadi sosialisme merujuk kepada pengaturan
atas dasar prinsip pengendalian modal, produksi dan kekayaan oleh kelompok.
Istilah sosialisme pertama kali
dipakai di Prancis pada tahun 1831 dalam sebuah artikel tanpa judul oleh
Alexander Vinet. Pada masa ini istilah sosialisme digunakan untuk pembedaan
dengan indvidualisme, terutama oleh pengikut-pengikut Saint-Simon, bapak
pendiri sosialisme Prancis. Saint-Simon lah yang menganjurkan pembaruan
pemerintahan yang bermaksud mengembalikan harmoni pada masyarakat.
Pada akhir abad ke-19, Karl Marx dan
Friedrich Engels mencetuskan apa yang disebut sebagai sosialisme ilmiah. Ini
untuk membedakan diri dengan sosialisme yang berkembang sebelumnya. Marx dan
Engels menyebut sosialisme tersebut dengan sosialisme utopia, artinya
sosialisme yang hanya didasari impian belaka tanpa kerangka rasional untuk
menjalankan dan mencapai apa yang disebut sosialisme. Oleh karena itu Marx dan
Engels mengembangkan beberapa tesis untuk membedakan antara sosialisme dan
komunisme. Menurut mereka, sosialisme adalah tahap yang harus dilalui
masyarakat untuk mencapai komunisme. Dengan demikian komunisme atau masyarakat
tanpa kelas adalah tujuan akhir sejarah. Konsekwensinya, tahap sosialisme
adalah tahap kediktatoran rakyat untuk mencapai komunisme, seperti halnya
pendapat Lenin yang mengatakan bahwa Uni Sovyet berada dalam tahap sosialisme.
1.
Hukum
Sosialisme DiTinjau Menurut Sumbernya
Hukum sosialisme adalah hukum yang
bersumber dari manusia sebab hukum ini dibuat
oleh manusia. Hukum/ideologi ini pertama kali di cetuskan oleh Karl Marx
dan Friedrich Engels pada abad ke 19.
Kemudian hukum ini berkembang di pranncis dan uni soviet.
2.
Hukum
Sosialisme DiTinjau Menurut Wilayahnya
Ditinjau dari wilayahnyahukum
sosialisme tidak jauh berbeda dengan hukum kapitalisme. Hukum sosialisme tidak
berlaku untuk humum hukum inihanya berlaku pada negara atau wilayah yang
menggunakannya artinya hukum ini dibatasi oleh luas wilayah.
3.
Hukum
Sosialisme DiTinjau Menurut Sifatnya
Hukum Sosialisme bersifat suruhan
laangan dan kebolehan yang mengatur struktur kehidupan sosial masyarakat pada
masa itu dimana hukum ini pertama kali muncul, utamanya di prancis dan
unisoviet sebagainegara yang menganut paham ini.
4.
Hukum
Sosialisme DiTinjau Menurut Isinya
Hukum
sosialisme ditinjau dari isinya hukum ini berisi atauran hubungan antar
individu dalam masyarakat baik itu individu dengan masyarakat maupun dengan
negara
5.
Hukum
Sosialisme DiTinjau Menurut Fungsinya
Ditinjau
dari fungsinya sama dengan hukum kapitalisme yanitu sebagai aturan yang
mengatur hubungan antar manusia. Fungsi hukum ini mengatur hubungan kedua bela
pihak dan menerangka perbuatan yang melanggar hukum dan apa hukumanya.
C.
Hukum
Islam
Hukum
Islam merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan
manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan sang
pencipta. Hukum islam bersumber dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui
ALquran melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Di
dalam hukum Indonesia, hukum Islam merupakan salah satu system hukum yang
berlaku sebagai hukum positif, hal ini dikarenakan beberapa faktor antara lain
pada zaman kerajaan banyak pedagang dari timur datang ke Indonesia untuk
berdagang. Selain berdagang, mereka juga membina dan membangun keluarga dengan
orang asli Indonesia sehingga lahirlah keturunan. Selain itu, banyak orang
Indonesia yang melakukan perjalanan ke timur tengah untuk mempelajari agama
islam kemudian kembali membawa ajaran tersebut.
Hukum
islam merupakan salah satu hukum yang berlaku di Negara Indonesia selain system
hukum barat. Kedudukan hukum islam di Indonesia tidak secara penuh dilakukan
melainkan hanya sebatas perkara muamalah seperti perkawinan, zakat, waris dan
sebagainya. Hal ini dikarenakan oleh masa colonial dimana belanda menjajah
kekayaan nusantara, mulai berfikir untuk menjajah budaya dan tradisi kita
dengan memberlakukan hukum positif Negara belanda ke Negara Indonesia sehingga
menggeser hukum Islam di dalam masyarakat.
1.
Hukum Islam Ditinjau dari Sumbernya
Hukum
islam bersumber dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui ALquran melalui
malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Hukum
Islam lahir di masa kekhalifaan Nabi Muhammad SAW. Di dalam hukum Islam, ada
beberapa sumber yaitu :
a. Alqur’an
Alqur’an
merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi
Muhammad sebagai pedoman seluruh umat manusia. Di dalam kitab alquran
dijelaskan perintah dan larangan. Alquran membahas garis-garis besar tentang
hukum dan memiliki bahasa yang rumit sehingga butuh penafsiran dalam
implementasi di dalam kehidupan. Nilai-nilai di dalam alquran bersifat absolut
karena turun langsung dari Allah SWT.
b. Sunnah/Hadist
Sunnah
merupakan perbuatan dan perkataan yag dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW atas
perintah yang Allah SWT berikan. Di dalam keberlakuannya, hadist dan sunnah
memiliki kekuatan keberlakuan yaitu shahih, hasan dan dhaif. Kekuatan ini
tergantung oleh para perawi atau yang meriwayatkan hadist.
c. Ijtihad
Ijtihad
merupakan salah satu sumber hukum Islam yang banyak berkembang pada masa
sekarang ini melihat perkembangan zaman yang semakin dinamis. Tujuan ijtihad
adalah agar hukum Islam dapat terus hidup di dalam perkembangan manusia serta
tidak mengalami stagnan atau kevakuman. Ijtihad adalah suatu akal pikiran
manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh
kemampuan yang ada padanya memahami kaidah hukum yang fundamental yang terdapat
dalam alquran. Dalam hal ini adalah para alim ulama.
2.
Hukum Islam Ditinjau dari Wilayahnya
Ditinjau
dari walayahnya Hukum ini bersumber dari pencipta untukseluruh umat manusia
dibumi, artinya hukum ini tidak dibatasi oleh ruang dan wakt, hukum ini berlaku
kepada seluruhsemesta alam karena hukum ini berisi aturan dari Allah SWT.
3.
Hukum Islam Ditinjau dari Sifatnya
Hukum
ini bersifat memaksa, artinya hukum ini berisi aturan, kaidah perintah kepada
seluruh manusia.
Secara umum ada bagaian hukum islam yang menerangkannya
sebagai berikut:
a)
Wajib
(Fardlu)
Wajib
adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah
dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi
haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib
terdiri atas dua jenis/macam :
1.
Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim
mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan
lain-lain.
2.
Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun
jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain
seperti mengurus jenazah.
b)
Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang
bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan
tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin
kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
1. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
1. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
c)
Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana
tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada
karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman
keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
d)
Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang
dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan
jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri,
merokok (mungkin haram).
e)
Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika
dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat
pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain
sebagainya.[4]
Sumber-Sumber Hukum Yang Diperselisihkan
a)
Qiyas
1. Qiyas
secara Etimologi adalah:
تقديرالشيء
باخر ليعلم المساواة بينهما
Artinya
: “Mengukur sesuatu dengan yang lain agar diketahui perbedaan antara keduanya.”
2. Secara Terminologi adalah:
الحاق
واقعة لا نص علي حكمها بواقعة ورد نص بحكمها في الحكم الذي ورد النص لتساوي
الواقعتين في علة هذا الحكم
Menyamakan
hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash mengenai hukumnya, dengan suatu
peristiwa yang telah ada nash hukumnya, karena adanya persamaan ‘illah.
b)
Istihsan
1.
Secara Etimologi adalah:
عد
الشيء حسنا
Artinya : “Menganggap Sesuatu itu baik.”
2.
Secara Terminologi:
العدول
عن حكم اقتضاه دليل شرعية في واقعة الي حكم اخر فيها لداليل شرعي اقتضي هذا العدول
Artinya : “Beralih dari satu hukum mengenai satu maalah yang ditetapkan oleh
dalil syara’ kepada hukum lain (dalam masalah itu), karena adanya dalil syara’
yang menghendaki demikian.”
c)
Ishtislah
1.
Secara Etimologi: Mencari Kemashlahatan
2.
Secara Terminologi:
المصلحة
التي لم يشرع الشارع حكما لتحفيفها و لم يدل دليل شرعي علي اعتبارها
او الغاءها وسميت مطلقة لانها لم
تقيد بدليل اعتبار او دليل الغاء
Artinya : “Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari’atkan oleh syari’
dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemashlahatan di samping tidak
ada dalil yang membenarkan dan yang menyalahkan. Karenanya, istislah (maslahah
mursalah ) itu disebut mutlaq lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan
benar dan salah.”
d)
Istishab
1.
Secara Etimologi:
اعتبار
المصاحبة
Artinya : “Pengakuan terhadap hubungan pernikahan.”
2. Secara
Terminologi:
استبقاء
الحكم الذي ثبت بدليل في الماضي قاءما في الحال حتي يوجد دليل يغيره
Artinya
: “Membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa lampau
dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang kecuali jika ada dalil yang
merubahnya.”
e)
‘Urf
1. Secara
Etimologi:
العرف
لغة المعروف
Artinya : “Sesuatu yang diketahui.”
2. Secara
Terminologi:
ما
تعارفه الناس وا ساروا عليه من قول او فعل او ترك و يسمي العادة
Artinya
: “Sesuatu yang telah saling dikenal ileh manusia dan mereka menjadikannya
sebagai tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun sikap meninggalkan
sesuatu ‘Urf disebut juga adat kebiasaan.”
f)
Syar’un
Man Qoblana
1. Secara
Etimologis
ما
شرع الله لمن قبلنا من الامم
Artinya : “Hukum yang disyari’atkan oleh Allah bagi orang-orang sebelum kita”
2. Secara
Teminologi:
syari’at
yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus nabi Muhammad S.A.W. yang menjadi
petunjuk bagi kaum mereka , seperti syari’at nabi Ibrahim, syari’at nabi Musa,
syari’at nabi Daud.[5]
4.
Hukum Islam Ditinjau dari Isinya
Hukum
Islam berisi seperangka aturan dan pedoman hidup, sebagai pembeda yang hak dan
yang batil bagi seluruh umat manusia tampa terkecuaili, dan tidak dibatasioleh
ruang dan waktu.
5.
Hukum Islam Ditinjau dari Fungsinya
Hukum
Islam berisi aturan dari pencipta yang diperuntukan bagi seluruh umat manusia,
berfungsi sebagai pedoman hidup, aturan yang membedakan antara yang hak dan yang
batil.
DAFTAR PUSTAKA
http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian- dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Khalaf, Abdul Wahhab.1994.
Kaidah-KaidahHukum Islam. PT Raja GrafindoPersada,
CetakanKeempat
Basjir, Ahmad Azhar.1990.Asas-asas
HukumMu’amalat (HukumPerdata Islam).Yogyakarta
:PerpustakaanFakultasHukum UII
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian- dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Abdul Wahhab Khalaf, 1994,
Kaidah-Kaidah Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada,
Cetakan Keempat, Hal. 154.
Ahmad Azhar Basjir, 1990, Asas-asas
Hukum Mu’amalat (Hukum Perdata Islam), Perpustakaan
Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Hal
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian- dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian- dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Tugas
HUKUM
PERDATA DAGANG
(Hukum Kapatitalis, Sosialis, dan Islam
Ditinjau Dari Sumber, Wilayah Berlakunya, Fungsi, Isi dan Sifatnya)

Oleh
:
RIAN
HIDAYAT
A1A1 10 162
PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014








