Saturday, 14 May 2016

Konsep Hukum Kapitalis, Sosialis, dan Islam



PEMBAGIAN HUKUM
            Tiga hukum yang secara umum digunakan di dunia di tinjau menurut sumbrnya, menurut wilayahnya, menurut sifatnya, menurut isinyan, dan fungsinya:
1.      Hukum Kapitalis
2.      Hukum Sosialis
3.      Hukum Islam
Diuraikan sebagai berikut:
A.      Hukum Kapitalisme
     Kapitalisme  adalah suatu perkataan yang sering dipakai tapi jarang diberikan batasan yang tepat  untuk sementara biarlah kapitalisme diberikan batasan sebagai suatu sistem ekonomi dimana kekayaan produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk penjualan. Perekonomian barat yang maju juga memiliki sektor yang dimiliki oleh negara baik kecil maupun besar; ini dinamakan perekonomian campuran.
1.      Hukum Kapitalisme DiTinjau Menurut Sumbernya
Ditinjau dari sumbernya hukum kapitalisme adalah aturan yang dibuat oleh manusia, artinya hukum kapitalisme seperangkat aturan yang berasal atau bersumber dari manusia.
2.       Hukum Kapitalisme DiTinjau Menurut Wilayahnya
Ditinjau dari walayahnya hukum kapitalisme hanya berlaku pada negara atau wilayah yang menerapkannya, artinya hukum kapitalisme tidak berlaku diluar wilayan negara yang menerapkan hukum tersebut. Hukum kapitalisme dibatasi oleh wilayah tempat berlakunya menurut wilayah suatu negara atau komunitas yang menerapkanya.
3.      Hukum Kapitalisme DiTinjau Menurut Sifatnya
 Ditinjau menurut sifatnya hukum kapitalisme berisi tentang aturan atau suruhan atau perintah dan atau larangan baik itu memaksa maupun hukum yang dapat dikesampingkan.

4.      Hulum Kapitalisme DiTinjau Menurut Isinya
Ditinjau menurut isinya hukum kapitasilme berisi aturan maupun larangan yang mengaturhubungan antar individu, antar individu hukum. Secara umum hukum ini berisi aturang yang berlaku pada masyarakat eropa pada masa itu.
5.      Hulum Kapitalisme DiTinjau Menurut Fungsinya
Ditinjau menurut Fungsinya hukum kapitalisme berisi aturan yang mengatur hubungan kedua bela pihak, atau menerangkan perbuatan-perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang akan dijatuhkan.

B.       Hukum Sosialis
Sosialisme sebagai ideologi, telah lama berkembang sejak ratusan tahun yang lalu. Sosialisme sendiri berasal dari bahasa Latin yakni socius (teman). Jadi sosialisme merujuk kepada pengaturan atas dasar prinsip pengendalian modal, produksi dan kekayaan oleh kelompok.
Istilah sosialisme pertama kali dipakai di Prancis pada tahun 1831 dalam sebuah artikel tanpa judul oleh Alexander Vinet. Pada masa ini istilah sosialisme digunakan untuk pembedaan dengan indvidualisme, terutama oleh pengikut-pengikut Saint-Simon, bapak pendiri sosialisme Prancis. Saint-Simon lah yang menganjurkan pembaruan pemerintahan yang bermaksud mengembalikan harmoni pada masyarakat.
Pada akhir abad ke-19, Karl Marx dan Friedrich Engels mencetuskan apa yang disebut sebagai sosialisme ilmiah. Ini untuk membedakan diri dengan sosialisme yang berkembang sebelumnya. Marx dan Engels menyebut sosialisme tersebut dengan sosialisme utopia, artinya sosialisme yang hanya didasari impian belaka tanpa kerangka rasional untuk menjalankan dan mencapai apa yang disebut sosialisme. Oleh karena itu Marx dan Engels mengembangkan beberapa tesis untuk membedakan antara sosialisme dan komunisme. Menurut mereka, sosialisme adalah tahap yang harus dilalui masyarakat untuk mencapai komunisme. Dengan demikian komunisme atau masyarakat tanpa kelas adalah tujuan akhir sejarah. Konsekwensinya, tahap sosialisme adalah tahap kediktatoran rakyat untuk mencapai komunisme, seperti halnya pendapat Lenin yang mengatakan bahwa Uni Sovyet berada dalam tahap sosialisme.
1.      Hukum Sosialisme DiTinjau Menurut Sumbernya
Hukum sosialisme adalah hukum yang bersumber dari manusia sebab hukum ini dibuat  oleh manusia. Hukum/ideologi ini pertama kali di cetuskan oleh Karl Marx dan Friedrich Engels pada abad ke 19.  Kemudian hukum ini berkembang di pranncis dan uni soviet.
2.      Hukum Sosialisme DiTinjau Menurut Wilayahnya
Ditinjau dari wilayahnyahukum sosialisme tidak jauh berbeda dengan hukum kapitalisme. Hukum sosialisme tidak berlaku untuk humum hukum inihanya berlaku pada negara atau wilayah yang menggunakannya artinya hukum ini dibatasi oleh luas wilayah.
3.      Hukum Sosialisme DiTinjau Menurut Sifatnya
Hukum Sosialisme bersifat suruhan laangan dan kebolehan yang mengatur struktur kehidupan sosial masyarakat pada masa itu dimana hukum ini pertama kali muncul, utamanya di prancis dan unisoviet sebagainegara yang menganut paham ini.
4.      Hukum Sosialisme DiTinjau Menurut Isinya
Hukum sosialisme ditinjau dari isinya hukum ini berisi atauran hubungan antar individu dalam masyarakat baik itu individu dengan masyarakat maupun dengan negara
5.      Hukum Sosialisme DiTinjau Menurut Fungsinya
Ditinjau dari fungsinya sama dengan hukum kapitalisme yanitu sebagai aturan yang mengatur hubungan antar manusia. Fungsi hukum ini mengatur hubungan kedua bela pihak dan menerangka perbuatan yang melanggar hukum dan apa hukumanya.


C.      Hukum Islam
     Hukum Islam merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan sang pencipta. Hukum islam bersumber dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui ALquran melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW.
     Di dalam hukum Indonesia, hukum Islam merupakan salah satu system hukum yang berlaku sebagai hukum positif, hal ini dikarenakan beberapa faktor antara lain pada zaman kerajaan banyak pedagang dari timur datang ke Indonesia untuk berdagang. Selain berdagang, mereka juga membina dan membangun keluarga dengan orang asli Indonesia sehingga lahirlah keturunan. Selain itu, banyak orang Indonesia yang melakukan perjalanan ke timur tengah untuk mempelajari agama islam kemudian kembali membawa ajaran tersebut.
     Hukum islam merupakan salah satu hukum yang berlaku di Negara Indonesia selain system hukum barat. Kedudukan hukum islam di Indonesia tidak secara penuh dilakukan melainkan hanya sebatas perkara muamalah  seperti perkawinan, zakat, waris dan sebagainya. Hal ini dikarenakan oleh masa colonial dimana belanda menjajah kekayaan nusantara, mulai berfikir untuk menjajah budaya dan tradisi kita dengan memberlakukan hukum positif Negara belanda ke Negara Indonesia sehingga menggeser hukum Islam di dalam masyarakat.
1.      Hukum Islam Ditinjau dari Sumbernya
Hukum islam bersumber dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui ALquran melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Hukum Islam lahir di masa kekhalifaan Nabi Muhammad SAW. Di dalam hukum Islam, ada beberapa sumber yaitu :
a.    Alqur’an
Alqur’an merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad sebagai pedoman seluruh umat manusia. Di dalam kitab alquran dijelaskan perintah dan larangan. Alquran membahas garis-garis besar tentang hukum dan memiliki bahasa yang rumit sehingga butuh penafsiran dalam implementasi di dalam kehidupan. Nilai-nilai di dalam alquran bersifat absolut karena turun langsung dari Allah SWT.

b.    Sunnah/Hadist
Sunnah merupakan perbuatan dan perkataan yag dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW atas perintah yang Allah SWT berikan. Di dalam keberlakuannya, hadist dan sunnah memiliki kekuatan keberlakuan yaitu shahih, hasan dan dhaif. Kekuatan ini tergantung oleh para perawi atau yang meriwayatkan hadist.

c.    Ijtihad
Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam yang banyak berkembang pada masa sekarang ini melihat perkembangan zaman yang semakin dinamis. Tujuan ijtihad adalah agar hukum Islam dapat terus hidup di dalam perkembangan manusia serta tidak mengalami stagnan atau kevakuman. Ijtihad adalah suatu akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam alquran. Dalam hal ini adalah para alim ulama.
2.      Hukum Islam Ditinjau dari Wilayahnya
Ditinjau dari walayahnya Hukum ini bersumber dari pencipta untukseluruh umat manusia dibumi, artinya hukum ini tidak dibatasi oleh ruang dan wakt, hukum ini berlaku kepada seluruhsemesta alam karena hukum ini berisi aturan dari Allah SWT.
3.      Hukum Islam Ditinjau dari Sifatnya
Hukum ini bersifat memaksa, artinya hukum ini berisi aturan, kaidah perintah kepada seluruh manusia.
Secara umum ada bagaian hukum islam yang menerangkannya sebagai berikut:
a)      Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.

Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.

Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
1.      Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
2.      Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
b)     Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
1. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
c)      Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
d)     Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).


e)      Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.[4]
Sumber-Sumber Hukum Yang Diperselisihkan
a)      Qiyas
1.    Qiyas  secara Etimologi adalah:
تقديرالشيء باخر ليعلم المساواة بينهما
Artinya : “Mengukur sesuatu dengan yang lain agar diketahui perbedaan antara keduanya.”
2Secara Terminologi adalah:
الحاق واقعة لا نص علي حكمها بواقعة ورد نص بحكمها في الحكم الذي ورد النص لتساوي
 الواقعتين في علة هذا الحكم
Menyamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash mengenai hukumnya, dengan suatu peristiwa yang telah ada nash hukumnya, karena adanya persamaan ‘illah.
b)     Istihsan
1.    Secara Etimologi adalah:
عد الشيء حسنا  
            Artinya : “Menganggap Sesuatu itu baik.”
2.    Secara Terminologi:
 العدول عن حكم اقتضاه دليل شرعية في واقعة الي حكم اخر فيها لداليل شرعي اقتضي هذا العدول
            Artinya : “Beralih dari satu hukum mengenai satu maalah yang ditetapkan oleh dalil syara’ kepada hukum lain (dalam masalah itu), karena adanya dalil syara’ yang menghendaki demikian.”
c)      Ishtislah
1.    Secara Etimologi: Mencari Kemashlahatan
2.    Secara Terminologi:
المصلحة التي لم يشرع الشارع حكما لتحفيفها و لم يدل دليل شرعي علي اعتبارها
 او الغاءها وسميت مطلقة لانها لم تقيد بدليل اعتبار او دليل الغاء
            Artinya : “Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari’atkan oleh syari’ dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemashlahatan di samping tidak ada dalil yang membenarkan dan yang menyalahkan. Karenanya, istislah (maslahah mursalah ) itu disebut mutlaq lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.”
d)     Istishab
1.    Secara Etimologi:
اعتبار المصاحبة
                        Artinya : “Pengakuan terhadap hubungan pernikahan.”
2.    Secara Terminologi:
استبقاء الحكم الذي ثبت بدليل في الماضي قاءما في الحال حتي يوجد دليل يغيره
       Artinya : “Membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang kecuali jika ada dalil yang merubahnya.”
e)       ‘Urf
1.    Secara Etimologi:
العرف لغة المعروف
                        Artinya : “Sesuatu yang diketahui.”
2.    Secara Terminologi:
ما تعارفه الناس وا ساروا عليه من قول او فعل او ترك و يسمي العادة
         Artinya : “Sesuatu yang telah saling dikenal ileh manusia dan mereka menjadikannya sebagai tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun sikap meninggalkan sesuatu ‘Urf disebut juga adat kebiasaan.”
f)       Syar’un Man Qoblana
1.    Secara Etimologis
ما شرع الله لمن قبلنا من الامم
            Artinya : “Hukum yang disyari’atkan oleh Allah bagi orang-orang sebelum kita”
2.    Secara Teminologi:
syari’at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus nabi Muhammad S.A.W. yang menjadi petunjuk bagi kaum mereka , seperti syari’at nabi Ibrahim, syari’at nabi Musa, syari’at nabi Daud.[5]

4.      Hukum Islam Ditinjau dari Isinya
Hukum Islam berisi seperangka aturan dan pedoman hidup, sebagai pembeda yang hak dan yang batil bagi seluruh umat manusia tampa terkecuaili, dan tidak dibatasioleh ruang dan waktu.
5.      Hukum Islam Ditinjau dari Fungsinya
Hukum Islam berisi aturan dari pencipta yang diperuntukan bagi seluruh umat manusia, berfungsi sebagai pedoman hidup, aturan yang membedakan antara yang hak dan yang batil.




DAFTAR PUSTAKA

http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-           dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Khalaf, Abdul Wahhab.1994. Kaidah-KaidahHukum Islam. PT Raja          GrafindoPersada, CetakanKeempat
Basjir, Ahmad Azhar.1990.Asas-asas HukumMu’amalat (HukumPerdata    Islam).Yogyakarta :PerpustakaanFakultasHukum UII
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-           dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Abdul Wahhab Khalaf, 1994, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, PT Raja Grafindo      Persada, Cetakan Keempat, Hal. 154.
Ahmad Azhar Basjir, 1990, Asas-asas Hukum Mu’amalat (Hukum Perdata Islam),             Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Hal
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-           dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-           dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/










Tugas
HUKUM PERDATA DAGANG
(Hukum Kapatitalis, Sosialis, dan Islam Ditinjau Dari Sumber, Wilayah Berlakunya, Fungsi, Isi dan Sifatnya)




Oleh :
RIAN HIDAYAT
A1A1 10 162





PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014
Location: South East Asia

0 comments:

Post a Comment