Saturday, 14 May 2016

Prosedur Rekonsiliasi Bank




Prosedur Rekonsiliasi Bank
Apabila penerimaan kas setiap hari langsung disetorkan ke bank dan pembayaran dilakukan dengan cek, maka setiap akhir bulan perusahaan perlu mencocokkan saldo menurut catatan perusahaan dengan saldo menurut catatan bank yang tersaji di laporan bank. Prosedur mencocokkan saldo kas menurut catatan perusahaan dan catatan bank dan catatan perusahaan disebut rekonsiliasi bank.
Rekonsiliasi bank dilakukan untuk mengungkapkan setiap kesalahan dan ketidak wajaran yang ada pada catatan perusahaan di bank. Prosedur rekonsiliasi dilakukan untuk mencari sebab-sebab ketidakcocokan yang terjadi antara saldo menurut catatan bank dan catatan perusahaan. Selain itu, rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank. Rekonsiliasi juga berguna untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
Logisnya, catatan perusahaan dan catatan bank harus menunjukkan saldo yang sama. Dalam kenyataan, dua saldo tersebut mungkin berbeda. Ketidakcocokan yang terjadi biasanya disebabkan oleh adanya beda waktu yang terjadi dalam prosedur pencatatan, penerimaan dan pengeluaran kas. Berikut ini adalah penyebab perbedaan antara saldo perusahaan dan saldo bank karena beda waktu mencatat dan salah catat.
·         Setoran dalam perjalanan (deposit intransit)
Setoran dalam perjalanan adalah setoran perusahaan ke bank yang belum dicatat oleh bank karena kemungkinan-kemungkinan berikut.
1.    Aturan intern bank bahwa setoran yang dilakukan pada akhir bulan akan dicatat selang satu hari kerja berikutnya
2.    Aturan intern bank bahwa setoran di atas pukul 12:00 baru dicatat selang satu hari kerja berikutnya
3.    Setoran melalui Automatic Teller Machine (ATM) dicatat selang satu hari kerja berikutnya
4.    Setoran dengan prosedur clearing dicatat setelah selesai prosedur tersebut. Jika clearing selesai pada pukul 10:00, sehingga setoran dengan prosedur clearing yang diterima bank setelah pukul 10:00 akan diselesaikan pada hari clearingberikutnya.
Prosedur pemeriksaan untuk menemukan setoran dalam perjalanan adalah membandingkan semua setoran menurut slip setoran dengan setoran yang tampak dalam laporan bank. Setoran perusahaan yang tidak tampak di laporan bank adalah setoran dalam perjalanan.
·         Cek yang masih beredar (outstanding check)
Cek yang masih beredar adalah cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi bank belum membayarnya karena pemegang cek (pihak yang dibayar perusahaan, misalnya supplier) belum menguangkannya ke bank. Prosedur pemeriksaan untuk menemukan cek yang masih beredar adalah membandingkan seluruh cek yang telah dikeluarkan (periksa nomor cek di bonggol cek) dengan cek-cek yang telah diuangkan oleh bank yang tampak di laporan bank. Cek yang tidak nampak di laporan bank adalah cek yang masih beredar.
·         Biaya bank (service charge)
Biaya bank adalah biaya yang dibebankan oleh bank kepada perusahaan atas jasa bank melayani giro perusahaan. Bank langsung mengurangi giro perusahaan, sedangkan perusahaan, sedangkan perusahaan belum mencatatnya karena belum mengetahuinya sebelum menerima laporan bank atau memo debit dari bank. Prosedur pemeriksaan untuk menemukan biaya bank adalah dengan mengidentifikasi memo debit untuk biaya bank di laporan bank (kode memo debit untuk biaya bank pada umumnya DM dengan nomor tertentu).
·         Cek kosong (non-sufficient fund check)
Cek kosong adalah cek yang tidak cukup dananya. Pada waktu perusahaan menerima cek dari pelanggan, perusahaan sudah mengakuinya sebagai penerimaan kas dan disetornya ke bank sebagai penambah saldo rekening giro perusahaan. Di hari berikutnya, ternyata ada pemberitahuan dari bank bahwa cek yang disetorkan tidak cukup dananya. Jika bank belum terlanjur menganggap cek kosong ini sebagai setoran, maka dilaporan bank tidak terdapat setoran tersebut dan juga tidak terjadi pengurangan setoran. Namun jika bank telah telanjur menganggapnya sebagai setoran, maka di laporan bank akan tercantum setoran dan juga pengurangan. Keterangan untuk pengurangan adalah cek kosong (non-sufficient fund check). Prosedur untuk menemukan cek kosong adalah mengidentifikasi memo debit untuk cek kosong di laporan bank (kode DM dengan nomor tertentu).
Di Amerika Serikat, bank menerima setoran berupa cek meskipun cek tersebut berasal dari bank lain. Apabila cek tersebut tidak cukup dananya pada waktu clearing, barulah bank tersebut membatalkan setoran tersebut. Dengan demikian, setiap menyetor cek pelanggan di bank, perusahaan langsung menerima bukti setor (deposit slip) dan oleh karena itu menjadi bukti untuk pencatatan bertambahnya rekening kas di bank. Di Indonesia, bank tidak menerima setoran berupa cek yang berasal dari bank lain, kecuali kalau sudah selesai clearing. Dengan praktik seperti ini, maka perusahaan di Indonesia tidak menganggap cek dari pelanggannya sebagai pelunasan sebelum cek itu dinyatakn tertagih oleh bank setelah selesai clearing. Berdasar uraian sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak satu pun cek kosong telanjur dicatat oleh perusahaan sebagai kas.
·         Pelunasan dari pelanggan (debitor) via transfer giro
Dalam praktik bisnis modern, para debitor atau pelanggan perusahaan membayar utangnya melalui rekening giro perusahaan di bank. Perusahaan baru mengetahui bertambahnya saldo kas dari transfer ini setelah menerima laporan bank atau memo kredit dari bank. Prosedur untuk menemukan transfer dari pihak lain adalah mengidentifikasi memo kredit untuk transfer tersebut di laporan bank (kode CM dengan nomor tertentu).
·         Jasa giro bank
Jasa giro bank adalah balas jasa bank yang diberikan kepada perusahaan karena bank dapat memanfaatkan simpanan giro perusahaan. Dalam hal ini, bank langsung menambah giro perusahaan, sedangkan perusahaan belum mencatatnya karena belum mengetahuinya sebelum menerima laporan bank atau memo kreditdari bank. Prosedur pemeriksaan untuk menemukan jasa giro bank adalah mengidentifikasi memo kredit untuk jasa giro di laporan bank (kode CM dengan nomor tertentu).
·         Salah catat
Apabila setelah mempertimbangkan semua pos di atas, ketidakcocokan antara saldo perusahaan dan saldo bank masih ditemukan, maka dilakukan prosedur pemeriksaan yang lain untuk menentukan kemungkinan salah catat di buku perusahaan dan atau di buku bank. Apabila salah catat telah diidentifikasi, tetapi saldonya belum cocok, maka ada indikasi bahwa kas digelapkan.
Bentuk Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank dapat dibuat dalam 2 macam cara yang berbeda:
·         Rekonsiliasi saldo akhir. Rekonsiliasi ini mempunyai dua bentuk:
·         Laporan rekonsiliasi saldo bank dan saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar. Berikut adalah contoh:
Penyusunan laporan rekonsiliasi saldo akhir disusun berdasarkan data yang diperoleh dari catatan PT XYZ pada tanggal 31 Desember 2005 sebagai berikut:
Data di atas jika disusun dalam laporan rekonsiliasi saldo bank dan saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar adalah sebagai berikut:
 
Dalam laporan rekonsiliasi ini dapat diperoleh hasil yang menunjukkan berapa saldo yang benar menurut kas maupun saldo yang benar menurut bank. Bentuk ini sering digunakan karena lebih berguna untuk tujuan intern perusahaan.
·         Laporan rekonsiliasi saldo bank kepada saldo kas.
Pada rekonsiliasi ini hanya diketahui sebab-sebab perbedaan saldo kas dan saldo bank. Rekonsiliasi bentuk ini sering digunakan oleh akuntan dalam melakukan pemeriksaan kas.
Perlu diperhatikan bahwa rekonsiliasi bank tidak membetulkan rekening kas dan rekening-rekening lainnya. Ia hanya merupakan kertas kerja atau laporan yang dibuat oleh pemeriksa intern atas hasil prosedur rekonsiliasi. Oleh karena itu, saldo rekening-rekening setelah rekonsiliasi bank tersebut masih tetap menunjukkan saldo-saldo semula. Untuk membetulkan saldo-saldo buku perusahaan, kita harus menyusun jurnal penyesuaian dan mempostingnya ke rekening-rekening terkait.
·         Rekonsiliasi saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir. Rekonsiliasi ini biasanya dilakukan oleh akuntan pemeriksa (auditor) sebagai alat pengujian yang menyeluruh terhadap transaksi-transaksi kas. Dalam bentuk ini, selain saldo awal dan saldo akhir akan dapat diketahui perbedaan jumlah penerimaan dan pengeluaran antara bank dengan catatan kas. Susunan kolom-kolomnya adalah saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir. Dalam mengerjakan rekonsiliasi bentuk ini diperlukan pengetahuan mengenai prosedur pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas dan bank, karena prosedur yang digunakan akan mempengaruhi jumlah-jumlah yang akan direkonsiliasikan. Rekonsiliasi ini mempunyai dua bentuk:
·         Laporan rekonsiliasi saldo bank kepada saldo kas (4 kolom)
Sebagai contoh adalah data yang diambil dari PT ABC:
       Laporan rekonsiliasi yang disusun dari data di atas adalah sebagai berikut:
Setelah menyusun rekonsiliasi laporan bank, perlu dibuat jurnal untuk membetulkan catatan kas. Dari rekonsiliasi di atas yang dibuat koreksinya hanya elemen-elemen yang mempengaruhi saldo kas tanggal 31 Januari 2006. Jurnal koreksi yang dibuat pada tanggal 31 Januari 2006 adalah sebagai berikut:
·         Rekonsiliasi saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir (8 kolom)
Prinsipnya sama dengan rekonsiliasi saldo akhir untuk menunjukkan saldo yang benar, hanya saja disusun rekonsiliasi untuk saldo bank tersendiri dan saldo kas tersendiri. Karena yang direkonsiliasikan ada 4 jumlah yaitu saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir maka rekonsiliasinya menjadi 8 kolom, masing-masing untuk bank dan kas. Berikut adalah contoh dari rekonsiliasi 8 kolom dengan menggunakan PT. ABC:
Rekonsiliasi 8 kolom di atas dapat juga dibuat laporannya dengan bentuk yang berbeda seperti yang nampak berikut.


Bentuk ini adalah untuk mencari saldo yang benar, sehingga merupakan rekonsiliasi 8 kolom. Perbedaannya adalah dalam cara penyajian, yaitu 4 kolom diatas, dan 4 kolom dibawah. Karena bentuknya yang seperti ini, walaupun prinsipnya adalah sama dengan rekonsiliasi 8 kolom, nampaknya seperti rekonsiliasi 4 kolom.
Jika dibandingkan dengan rekonsiliasi saldo akhir maka rekonsiliasi 4 kolom adalah perluasan dari rekonsiliasi saldo bank kepada saldo kas, sedang rekonsiliasi 8 kolom merupakan perluasan dari rekonsiliasi saldo bank dan saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar. Oleh karena itu prosedur dalam membuat rekonsiliasi daldo akhir juga berlaku dalam rekonsiliasi saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir, hanya saja lebih komplek.
Cara Membuat Rekonsiliasi Bank: Selangkah Demi Selangkah
·          
·          
·         0
 EmailShare
·          
Di tulisan ini saya akan tunjukan cara membuat rekonsiliasi bank selangkah demi selangkah, disertai dengan contoh kasus dan contoh format rekonsiliasi bank. Sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan jika konsep dasarnya sudah dipahami (jika belum, silahkan baca “Konsep Rekonsiliasi Bank“).
Tidak ada aturan baku (standar) untuk melakukan proses rekonsiliasi. Setiap pegawai akuntansi atau pembukuan mungkin memili tehnik yang berbeda dalam melakukan rekonsiliasi bank.
Ada yang memulai proses rekonsiliasi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan semua perbedaan. Lalu semua perbedaan itu dituangkan ke dalam lebar kerja rekonsiliasi. Baru dilakukan penjurnalan sekaligus. Persis seperti apa yang diajarkan saat di bangku kuliah dahulu. Saya sendiri, di awal-awal karir juga melakukan rekonsiliasi bank dengan cara seperti itu.
Seiring bertambahnya pengalaman, saya menemukan bahwa menelusuri transaksi baris-per-baris sangat memakan waktu. Jika jumlah transaksinya kurang dari 20 baris mungkin bisa dilakukan dengan cepat. Bayangkan jika jumlah transaksinya 300 an lebih. Mungkin akan butuh waktu berhari-hari.
Kebetulan jumlah transaksi yang saya tangani selalu banyak. Dan diakhir penelusuran, seringkali saya menemukan perbedaan yang sangat kecil. Sehingga usaha menelusuri satu-satu sejak di awal rasanya terlalu banyak buang waktu. Saya meninggalkan cara klasik yang diajarkan di kampus itu dan lebih suka melakukan identifikasi dan penjurnalan secara bertahap. Disamping lebih efesien waktu, lemabaran kerja rekonsiliasi juga menjadi lebih ringkas. Berikut adalah langkah-langkah yang biasa saya lakukan untuk mempercepat proses rekonsiliasi bank:

Langkah-1: Bandingkan Saldo Rekening Koran Vs Buku Kas Perusahaan
Sama atau berbeda? Kemungkinan untuk persis sama sangatlah kecil. Biasanya selalu ada perbedaan. Misalnya ditemukan Saldo Rekening Koran Rp 8,550,000, sementara saldo Buku Kas Perusahaan Rp 36,380,000. Perbedaan yang lumayan besar. Lanjutkan ke Langkah-2.

Langkah-2. Cari Transaksi Yang Bersifat ‘Auto’
Transaksi bersifat ‘Auto’ yang saya maksudkan di sini adalah biaya yang dikenakan oleh bank dengan langsung mendebit (memotong saldo) dan pendapatan yang diberikan oleh bank dengan langsung mengkredit (menambah saldo) rekening perusahaan, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, antara lain: biaya admin bank, bea meterai, biaya buku cek, bunga jasa giro, pajak atas bunga. Karena bank langsung melakukan transaksi tanpa pemberitahuan ke pihak perusahaan terlebih dahulu, maka perusahaan biasanya belum mencatat transaksi tersebut di dalam buku kas perusahaan.
Jenis transaksi ini rutin terjadi setiap bulannya, jumlahnya relatif sama dari bulan-ke-bulan, kisaran tanggal transaksinyapun lebih banyak terjadi mendekati akhir-akhir bulan (kecuali biaya buku cek—tergantung tanggal pengambilan). Cari jenis transaksi ini di dalam rekening koran. Biasanya antara tanggal 25 hingga 31 untuk setiap bulannya. Misalnya ditemukan:
§  Biaya admin bank Rp 500,000, belum dicatat ke dalam buku kas perusahaan
§  Biaya buku cek Rp 300,000, belum dicatat ke dalam buku kas perusahaan
§  Bea materai Rp 50,000, belum dicatat ke dalam buku kas perusahaan
§  Bunga jasa giro Rp 215,000, belum dicatat ke dalam buku perusahaan
§  Pajak atas bunga Rp 15,000, belum dicatat ke dalam buku perusahaan.

Masukan transaksi-transaksi tersebut ke dalam buku kas perusahaan dengan jurnal, sbb:
[Debit]. Biaya Admin Bank = Rp 850,000
[Credit]. Kas – Bank Mandiri = Rp 850,000
(Biaya admin bank 500,000 + buku cek 300,000 + bea materai 50,000)

[Debit]. Kas – Bank Mandiri = Rp 200,000
[Debit]. Biaya Pajak atas bunga = Rp 15,000
[Credit]. Pendapatan Jasa Giro = Rp 215,000
(Untuk mencatat bunga jasa giro dan pajak atas bunga)
Dengan selesainya penjurnalan di atas berarti jenis biaya dan pendapatan auto telah dimasukan, dan saldo kas perusahaan akan berubah menjadi: 36,380,000 – 500,000 – 300,000 – 50,000 + 200,000 = Rp 35,730,000.
Dibandingkan dengan saldo dalam rekening koran yang hanya Rp 8,550,000, berarti masih ada selisih Rp 27,180,000, bukan? Lanjutkan ke Langkah-3.

Langkah-3. Buat ‘Lembar Kerja Rekonsiliasi’
Buat lembar kerja rekonsiliasi yang sederhana saja, lalu masukan saldo Buku Kas Perusahaan Rp 35,730,000 di ujung atas, dan saldo rekening koran sebesar Rp 8,550,000 di bagian bawah lembaran kerja, seperti berikut ini:
Langkah-4. Temukan Setoran Dalam Perjalanan
Setoran Dalam Perjalanan’ atau ‘Deposit in Transit’ yang dimaksudkan adalah cek (umumnya pembayaran dari pelanggan) yang sudah dicatat sebagai kas masuk akan tetapi belum disetorkan ke bank, atau sudah disetorkan tetapi belum berhasil di kliring sampai bank tutup buku, sehingga di rekening koran tidak muncul.
Kumpulkan semua setoran untuk bulan itu (di dalam buku perusahaan pasti di sisi debit, terutama pada tanggal-tanggal menjelang tutup buku), cari setoran itu di dalam rekening koran satu-per-satu (biasanya di sisi credit rekening koran, dari tanggal 20 ke atas). Setoran manapun yang tidak muncul di rekening koran, masukan ke dalam ‘Lembaran Kerja Rekonsiliasi’ di bagian “Setoran Dalam Perjalanan”. Lalu Jumlahkan. Misalnya ditemukan 3 setoran dalam perjalanan, sbb:
Setoran tanggal 29-Aug-2011 = Rp 15,000,000
Setoran tanggal 30-Aug-2011 = Rp 25,000,000
Setoran tanggal 31-Aug-2011 = Rp 10,000,000
Setoran Dalam Perjalanan       = Rp 50,000,000
(CatatanIni tidak perlu di jurnal, cukup di masukan ke dalam lembar kerja rekonsiliasi saja).

Langkah-5. Temukan Cek Beredar
Cek Beredar’ atau ‘Outstanding Check‘ yang dimaksudkan di sini adalah cek keluar yang sudah dicatat sebagai kas keluar (biasanya pembayaran kepada pihak luar) tetapi belum dicairkan oleh si penerima cek hingga bank tutup buku, sehingga saldo buku kas perusahaan sudah berkurang tetapi saldo kas di rekening koran belum berkurang.
Kumpulkan semua cek keluar bulan itu (di dalam buku perusahaan pasti di sisi kredit terutama pada tanggal-tanggal menjelang tutup buku), cari cek keluar tersebut di dalam rekening koran satu-per-satu (biasanya di sisi debit rekening koran). Setoran manapun yang tidak muncul di rekening koran, masukan ke dalam ‘Lembaran Kerja Rekonsiliasi’ di bagian “Cek Beredar”. Lalu Jumlahkan. Misalnya ditemukan 5 cek beredar, sbb:
Cek No. 389900 = Rp   3,500,000
Cek No. 389905 = Rp   5,200,000
Cek No. 389910 = Rp   2,000,000
Cek No. 389912 = Rp   8,000,000
Cek No. 389917 = Rp   4,300,000
Cek Beredar       = Rp 23,000,000
(CatatanIni tidak perlu di jurnal, cukup di masukan ke dalam lembar kerja rekonsiliasi saja).
Setelah langkah-4 dan 5 di atas dilakukan, maka anda seharusnya akan menghasilkan lembar kerja seperti di bawah ini:

Masih ada selisih Rp 180,000. Yang seperti ini, meskipun tidak terlalu sering, bisa saja terjadi. 
Dimanakah selisih ini? Cari! Caranya?
Langkah-6. Periksa Ulang Dan Telusuri
Pertama pastikan semua biaya-biaya bank dan pendapatan jasa giro (termasuk pajaknya) sudah dijurnal dan dimasukan ke dalam buku kas perusahaan. Jika tidak ada yang ketinggalan dan semuanya sudah dijurnal dengan benar. Lanjutkan periksa ulang ke lembaran kerja rekonsiliasi, pastikan semua setoran dalam perjalanan dan cek beredar sudah dimasukan ke dalam lembar kerja rekonsiliasi dengan benar. Jika semuanya sudah dimasukan dengan benar, berarti anda perlu melakukan penelusuran satu-per-satu.
Banyak? Lha wong pekerjaan satu bulan harus diperiksa ulang satu per satu, ya jelas buuaaanyak. Tidak usah stress, santai saja. Mungkin perlu minum dulu, luruskan badan, sambil bersihkan meja hingga benar-benar rapi. Setelah ketegangan mulai turun, duduk relax, pikirkan bagaimana caranya melakukan penelusuran dengan cepat?
Bagi para pemula, menelusuri transaksi satu-per-satu memang bukan pekerjaan yang bisa dilakukan dengan cepat. Apalagi jika jumlah transaksi cukup banyak. Tetapi ini adalah hal biasa bagi mereka yang sudah berpengalaman—bisa melakukan penelusuran dengan cepat, karena mereka biasanya sudah memiliki ‘sense’ (semacam instinct) yang bisa mengendus dari mana asal selisih itu. Oke. Saya kasih clue-nya:
§  Jika selisihnya kecil (di bawah Rp 1,000,000), kemungkinan besar disebabkan oleh salah input angka. Artinya, kemungkinan semua cek dan slip setoran sudah terinput, hanya saja diinput lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya.
§  Jika selisihnya besar (di atas Rp 1,000,000), kemungkinan besar disebabkan oleh: (a) adanya cek keluar/slip setoran yang belum terinput; atau (b) ada cek keluar/slip setoran diinput duakali; atau (c) ada cek batal (kembali) yang lupa dijurnal pembalik (reversal journal).
Yang manapun dari kemungkinan di atas, mau-tidak-mau anda harus melakukan penelusuran transaksi-per-transaksi. Supaya tidak pusing lompat sana lompat sini, lakukan penelusuran dengan menggunakan nomor cek dan nomor slip setoran yang ada di rekening koran (setiap transaksi pasti ada nomor cek/nomor slip-nya). Mulai dari transaksi yang paling atas, misalnya nomor cek 389815.
Jika buku kas perusahaan menggunakan Excel, anda tinggal tekan Ctrl + F, masukan nomor cek tersebut. Jika menggunakan software akuntansiyang memiliki fitur pencarian nomor cek, anda bisa menggunakan itu, masukan nomor cek tersebut. Perhatikan jumlah (amount)-nya. Terus lakukan hingga transaksi terakhir di rekening koran. Saya yakin anda akan menemukannya.
Dalam contoh kasus ini misalnya anda menemukan Cek No. 389825 di rekening koran menunjukan nominal Rp 1,200,000 tetapi di buku kas perusahaan menunjukan nominal Rp 1,020,000. Mungkin cashier ngantuk saat input cek tersebut. Apa yang harus dilakukan dengan ini?
Ambil dokumen terkait dengan transaksi tersebut, misalnya nota tagihan dari PT. XYZ atas pemebelian bahan baku. Periksa nominal tagihannya; apakah memang Rp 1,200,000 atau hanya Rp 1,020,000? Jika memang Rp 1,200,000 berarti hanya kasus salah input—anda cukup menegur data entry kas. Lalu buat jurnal penyesuaian:
[Debit]. Utang pada PT. XYZ       = Rp 180,000
[Credit]. Kas                                  = Rp 180,000
Setelah jurnal ini dimasukan, maka saldo buku kas perusahaan akan berkurang sebesar Rp 180,000, sehingga menjadi Rp 35,550,000. Ganti saldo akhir buku kas di lembar kerja rekonsiliasi (ujung atas) dari Rp 35,730,000 menjadi Rp 35,550,000, sehingga ‘Saldo Akhir Buku Kas Perusahaan Setelah Rekonsiliasi’ akan menjadi sama persis dengan ‘Saldo Akhir Kas Bank Mandiri, yaitu Rp 8,550,000.
Jika sudah sama, berarti pekerjaan rekonsiliasi bank sudah selesai. Print “Lembaran Kerja Rekonsiliasi” lalu arsipkan bersama-sama dengan rekening koran untuk bulan yang sama.
NoteJika ternyata nota tagihan dalam kasus selisih di atas hanya Rp 1,020,000 berarti ini bukan sekedar kasus salah input, melainkan kasus lebih bayar! Bicarakan dan minta approval dari atasan sebelum memasukan jurnal penyesuaian.

Konsep Hukum Kapitalis, Sosialis, dan Islam



PEMBAGIAN HUKUM
            Tiga hukum yang secara umum digunakan di dunia di tinjau menurut sumbrnya, menurut wilayahnya, menurut sifatnya, menurut isinyan, dan fungsinya:
1.      Hukum Kapitalis
2.      Hukum Sosialis
3.      Hukum Islam
Diuraikan sebagai berikut:
A.      Hukum Kapitalisme
     Kapitalisme  adalah suatu perkataan yang sering dipakai tapi jarang diberikan batasan yang tepat  untuk sementara biarlah kapitalisme diberikan batasan sebagai suatu sistem ekonomi dimana kekayaan produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk penjualan. Perekonomian barat yang maju juga memiliki sektor yang dimiliki oleh negara baik kecil maupun besar; ini dinamakan perekonomian campuran.
1.      Hukum Kapitalisme DiTinjau Menurut Sumbernya
Ditinjau dari sumbernya hukum kapitalisme adalah aturan yang dibuat oleh manusia, artinya hukum kapitalisme seperangkat aturan yang berasal atau bersumber dari manusia.
2.       Hukum Kapitalisme DiTinjau Menurut Wilayahnya
Ditinjau dari walayahnya hukum kapitalisme hanya berlaku pada negara atau wilayah yang menerapkannya, artinya hukum kapitalisme tidak berlaku diluar wilayan negara yang menerapkan hukum tersebut. Hukum kapitalisme dibatasi oleh wilayah tempat berlakunya menurut wilayah suatu negara atau komunitas yang menerapkanya.
3.      Hukum Kapitalisme DiTinjau Menurut Sifatnya
 Ditinjau menurut sifatnya hukum kapitalisme berisi tentang aturan atau suruhan atau perintah dan atau larangan baik itu memaksa maupun hukum yang dapat dikesampingkan.

4.      Hulum Kapitalisme DiTinjau Menurut Isinya
Ditinjau menurut isinya hukum kapitasilme berisi aturan maupun larangan yang mengaturhubungan antar individu, antar individu hukum. Secara umum hukum ini berisi aturang yang berlaku pada masyarakat eropa pada masa itu.
5.      Hulum Kapitalisme DiTinjau Menurut Fungsinya
Ditinjau menurut Fungsinya hukum kapitalisme berisi aturan yang mengatur hubungan kedua bela pihak, atau menerangkan perbuatan-perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang akan dijatuhkan.

B.       Hukum Sosialis
Sosialisme sebagai ideologi, telah lama berkembang sejak ratusan tahun yang lalu. Sosialisme sendiri berasal dari bahasa Latin yakni socius (teman). Jadi sosialisme merujuk kepada pengaturan atas dasar prinsip pengendalian modal, produksi dan kekayaan oleh kelompok.
Istilah sosialisme pertama kali dipakai di Prancis pada tahun 1831 dalam sebuah artikel tanpa judul oleh Alexander Vinet. Pada masa ini istilah sosialisme digunakan untuk pembedaan dengan indvidualisme, terutama oleh pengikut-pengikut Saint-Simon, bapak pendiri sosialisme Prancis. Saint-Simon lah yang menganjurkan pembaruan pemerintahan yang bermaksud mengembalikan harmoni pada masyarakat.
Pada akhir abad ke-19, Karl Marx dan Friedrich Engels mencetuskan apa yang disebut sebagai sosialisme ilmiah. Ini untuk membedakan diri dengan sosialisme yang berkembang sebelumnya. Marx dan Engels menyebut sosialisme tersebut dengan sosialisme utopia, artinya sosialisme yang hanya didasari impian belaka tanpa kerangka rasional untuk menjalankan dan mencapai apa yang disebut sosialisme. Oleh karena itu Marx dan Engels mengembangkan beberapa tesis untuk membedakan antara sosialisme dan komunisme. Menurut mereka, sosialisme adalah tahap yang harus dilalui masyarakat untuk mencapai komunisme. Dengan demikian komunisme atau masyarakat tanpa kelas adalah tujuan akhir sejarah. Konsekwensinya, tahap sosialisme adalah tahap kediktatoran rakyat untuk mencapai komunisme, seperti halnya pendapat Lenin yang mengatakan bahwa Uni Sovyet berada dalam tahap sosialisme.
1.      Hukum Sosialisme DiTinjau Menurut Sumbernya
Hukum sosialisme adalah hukum yang bersumber dari manusia sebab hukum ini dibuat  oleh manusia. Hukum/ideologi ini pertama kali di cetuskan oleh Karl Marx dan Friedrich Engels pada abad ke 19.  Kemudian hukum ini berkembang di pranncis dan uni soviet.
2.      Hukum Sosialisme DiTinjau Menurut Wilayahnya
Ditinjau dari wilayahnyahukum sosialisme tidak jauh berbeda dengan hukum kapitalisme. Hukum sosialisme tidak berlaku untuk humum hukum inihanya berlaku pada negara atau wilayah yang menggunakannya artinya hukum ini dibatasi oleh luas wilayah.
3.      Hukum Sosialisme DiTinjau Menurut Sifatnya
Hukum Sosialisme bersifat suruhan laangan dan kebolehan yang mengatur struktur kehidupan sosial masyarakat pada masa itu dimana hukum ini pertama kali muncul, utamanya di prancis dan unisoviet sebagainegara yang menganut paham ini.
4.      Hukum Sosialisme DiTinjau Menurut Isinya
Hukum sosialisme ditinjau dari isinya hukum ini berisi atauran hubungan antar individu dalam masyarakat baik itu individu dengan masyarakat maupun dengan negara
5.      Hukum Sosialisme DiTinjau Menurut Fungsinya
Ditinjau dari fungsinya sama dengan hukum kapitalisme yanitu sebagai aturan yang mengatur hubungan antar manusia. Fungsi hukum ini mengatur hubungan kedua bela pihak dan menerangka perbuatan yang melanggar hukum dan apa hukumanya.


C.      Hukum Islam
     Hukum Islam merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan sang pencipta. Hukum islam bersumber dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui ALquran melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW.
     Di dalam hukum Indonesia, hukum Islam merupakan salah satu system hukum yang berlaku sebagai hukum positif, hal ini dikarenakan beberapa faktor antara lain pada zaman kerajaan banyak pedagang dari timur datang ke Indonesia untuk berdagang. Selain berdagang, mereka juga membina dan membangun keluarga dengan orang asli Indonesia sehingga lahirlah keturunan. Selain itu, banyak orang Indonesia yang melakukan perjalanan ke timur tengah untuk mempelajari agama islam kemudian kembali membawa ajaran tersebut.
     Hukum islam merupakan salah satu hukum yang berlaku di Negara Indonesia selain system hukum barat. Kedudukan hukum islam di Indonesia tidak secara penuh dilakukan melainkan hanya sebatas perkara muamalah  seperti perkawinan, zakat, waris dan sebagainya. Hal ini dikarenakan oleh masa colonial dimana belanda menjajah kekayaan nusantara, mulai berfikir untuk menjajah budaya dan tradisi kita dengan memberlakukan hukum positif Negara belanda ke Negara Indonesia sehingga menggeser hukum Islam di dalam masyarakat.
1.      Hukum Islam Ditinjau dari Sumbernya
Hukum islam bersumber dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui ALquran melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Hukum Islam lahir di masa kekhalifaan Nabi Muhammad SAW. Di dalam hukum Islam, ada beberapa sumber yaitu :
a.    Alqur’an
Alqur’an merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad sebagai pedoman seluruh umat manusia. Di dalam kitab alquran dijelaskan perintah dan larangan. Alquran membahas garis-garis besar tentang hukum dan memiliki bahasa yang rumit sehingga butuh penafsiran dalam implementasi di dalam kehidupan. Nilai-nilai di dalam alquran bersifat absolut karena turun langsung dari Allah SWT.

b.    Sunnah/Hadist
Sunnah merupakan perbuatan dan perkataan yag dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW atas perintah yang Allah SWT berikan. Di dalam keberlakuannya, hadist dan sunnah memiliki kekuatan keberlakuan yaitu shahih, hasan dan dhaif. Kekuatan ini tergantung oleh para perawi atau yang meriwayatkan hadist.

c.    Ijtihad
Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam yang banyak berkembang pada masa sekarang ini melihat perkembangan zaman yang semakin dinamis. Tujuan ijtihad adalah agar hukum Islam dapat terus hidup di dalam perkembangan manusia serta tidak mengalami stagnan atau kevakuman. Ijtihad adalah suatu akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam alquran. Dalam hal ini adalah para alim ulama.
2.      Hukum Islam Ditinjau dari Wilayahnya
Ditinjau dari walayahnya Hukum ini bersumber dari pencipta untukseluruh umat manusia dibumi, artinya hukum ini tidak dibatasi oleh ruang dan wakt, hukum ini berlaku kepada seluruhsemesta alam karena hukum ini berisi aturan dari Allah SWT.
3.      Hukum Islam Ditinjau dari Sifatnya
Hukum ini bersifat memaksa, artinya hukum ini berisi aturan, kaidah perintah kepada seluruh manusia.
Secara umum ada bagaian hukum islam yang menerangkannya sebagai berikut:
a)      Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.

Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.

Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
1.      Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
2.      Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
b)     Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
1. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
c)      Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
d)     Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).


e)      Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.[4]
Sumber-Sumber Hukum Yang Diperselisihkan
a)      Qiyas
1.    Qiyas  secara Etimologi adalah:
تقديرالشيء باخر ليعلم المساواة بينهما
Artinya : “Mengukur sesuatu dengan yang lain agar diketahui perbedaan antara keduanya.”
2Secara Terminologi adalah:
الحاق واقعة لا نص علي حكمها بواقعة ورد نص بحكمها في الحكم الذي ورد النص لتساوي
 الواقعتين في علة هذا الحكم
Menyamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash mengenai hukumnya, dengan suatu peristiwa yang telah ada nash hukumnya, karena adanya persamaan ‘illah.
b)     Istihsan
1.    Secara Etimologi adalah:
عد الشيء حسنا  
            Artinya : “Menganggap Sesuatu itu baik.”
2.    Secara Terminologi:
 العدول عن حكم اقتضاه دليل شرعية في واقعة الي حكم اخر فيها لداليل شرعي اقتضي هذا العدول
            Artinya : “Beralih dari satu hukum mengenai satu maalah yang ditetapkan oleh dalil syara’ kepada hukum lain (dalam masalah itu), karena adanya dalil syara’ yang menghendaki demikian.”
c)      Ishtislah
1.    Secara Etimologi: Mencari Kemashlahatan
2.    Secara Terminologi:
المصلحة التي لم يشرع الشارع حكما لتحفيفها و لم يدل دليل شرعي علي اعتبارها
 او الغاءها وسميت مطلقة لانها لم تقيد بدليل اعتبار او دليل الغاء
            Artinya : “Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari’atkan oleh syari’ dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemashlahatan di samping tidak ada dalil yang membenarkan dan yang menyalahkan. Karenanya, istislah (maslahah mursalah ) itu disebut mutlaq lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.”
d)     Istishab
1.    Secara Etimologi:
اعتبار المصاحبة
                        Artinya : “Pengakuan terhadap hubungan pernikahan.”
2.    Secara Terminologi:
استبقاء الحكم الذي ثبت بدليل في الماضي قاءما في الحال حتي يوجد دليل يغيره
       Artinya : “Membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang kecuali jika ada dalil yang merubahnya.”
e)       ‘Urf
1.    Secara Etimologi:
العرف لغة المعروف
                        Artinya : “Sesuatu yang diketahui.”
2.    Secara Terminologi:
ما تعارفه الناس وا ساروا عليه من قول او فعل او ترك و يسمي العادة
         Artinya : “Sesuatu yang telah saling dikenal ileh manusia dan mereka menjadikannya sebagai tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun sikap meninggalkan sesuatu ‘Urf disebut juga adat kebiasaan.”
f)       Syar’un Man Qoblana
1.    Secara Etimologis
ما شرع الله لمن قبلنا من الامم
            Artinya : “Hukum yang disyari’atkan oleh Allah bagi orang-orang sebelum kita”
2.    Secara Teminologi:
syari’at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus nabi Muhammad S.A.W. yang menjadi petunjuk bagi kaum mereka , seperti syari’at nabi Ibrahim, syari’at nabi Musa, syari’at nabi Daud.[5]

4.      Hukum Islam Ditinjau dari Isinya
Hukum Islam berisi seperangka aturan dan pedoman hidup, sebagai pembeda yang hak dan yang batil bagi seluruh umat manusia tampa terkecuaili, dan tidak dibatasioleh ruang dan waktu.
5.      Hukum Islam Ditinjau dari Fungsinya
Hukum Islam berisi aturan dari pencipta yang diperuntukan bagi seluruh umat manusia, berfungsi sebagai pedoman hidup, aturan yang membedakan antara yang hak dan yang batil.




DAFTAR PUSTAKA

http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-           dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Khalaf, Abdul Wahhab.1994. Kaidah-KaidahHukum Islam. PT Raja          GrafindoPersada, CetakanKeempat
Basjir, Ahmad Azhar.1990.Asas-asas HukumMu’amalat (HukumPerdata    Islam).Yogyakarta :PerpustakaanFakultasHukum UII
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-           dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Abdul Wahhab Khalaf, 1994, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, PT Raja Grafindo      Persada, Cetakan Keempat, Hal. 154.
Ahmad Azhar Basjir, 1990, Asas-asas Hukum Mu’amalat (Hukum Perdata Islam),             Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Hal
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-           dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-           dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/










Tugas
HUKUM PERDATA DAGANG
(Hukum Kapatitalis, Sosialis, dan Islam Ditinjau Dari Sumber, Wilayah Berlakunya, Fungsi, Isi dan Sifatnya)




Oleh :
RIAN HIDAYAT
A1A1 10 162





PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014