AKUNTANSI AKTIVA TETAP
1.
KARAKTERISTIK ASET TETAP
PEMERINTAH
Aset tetap merupakan aset yang biasa
dimiliki baik oleh suatu perusahaan maupun oleh pemerintah atau sektor publik.
Aset tetap perusahan digunakan untuk menghasilkan pendapatan perusahaan yang
akan mendorong labanya. Oleh karena itu, aset tetap tersebut sangat penting dan
menentukan dalam suatu perusahaan baik kuantitas maupun nilainya.
Aset tetap pemeintah pada hakikatnya
sama seperti aset tetap perusahaan. Aset tersebut terdiri dari tanah, gedung
dan bangunan, perlatan, mesin, dan sebagainya. Namun, aset tetap pemerintah
tidak semata-mata digunakan untuk menghasilkan pendapatan, tetapi aset tersebut
untuk kegiatan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti disebutkan pada akuntansi
persediaan, aset tetap dan persediaan kemungkinan memiliki bentuk atau jenis
aset yang sama seperti kendaraan. Perbedaan aset tersebut terletak pada
peruntukan dan masa manfaat aset tersebut. Apabila aset tersebut diperuntukan
untuk dijual atau diberikan kepada masyarakat dan aset tersebut habis digunakan
dalam waktu satu tahun setelah tanggal neraca, maka aset tersebut termasuk
persediaan. Namun, apabila aset tersebut digunakan untuk kegiatan pemerintahan
dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dari tanggal neraca maka aset
tersebut termasuk aset tetap.
Aset tetap tersebut dapat digolongkan
sesuai dengan kelompok yang memiliki karakteristik yang sama. Pengelompokan
aset tetap antara menjadi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jalan-irigasi-jaringan, dan aset tetap lainnya.
Aset tetap pemerintah dilakukan
penyusutan seperti aset tetap suatu perusahaan. Penyusutan aset tetap
pemerintah dilakukan untuk mengetahui nilai buku (book value) aset tersebut, yaitu nilai perolehan dikurangi
penyusutannya. Namun, penyusutan aset tetap pemerintah tidak dibukukan sebagai
suatu “biaya penyusutan” karena tidak ada laporan laba/rugi. Penyusutan
dibukukan sebagai suatu perkiraan kontra perkiraan aset tetap.
Aset tetap pemerintah di Indonesia
dikelola oleh kementerian negara lembaga atau satuan kerja perangkat daerah dan
dibukukan dalam daftar inventaris dan catatan lainnya. Namun, aset tersebut
belum dipertanggungjawabkan dalam suatu laporan pertanggungjawaban pemerintah
kepada lembaga legislatif seperti dalam suatu neraca diperusahaan. Hal ini
menimbulkan permasalahan.
Permasalahan pertama terkait dengan
identifikasi aset tetap pemerintah. Aset tetap pemerintah secara ideal harus
memiliki karakteristik dimiliki dan atau dikuasai. Aset pemerintah banyak yang
tidak memenuhi kriteria tersebut, yaitu ada yang dikuasai tetapi tidak dimiliki
dan ada pula yang sebaliknya, dimiliki tetapi tidak dikuasai. Contoh aset yang
dikuasai tetapi tidak dimiliki antara lain tanah dan gedung kantor pemerintahan
yang tidak ada sertifikat kepemilikan.
Permasalah kedua, penilaian aset
tetap di dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum (generally accepted accounting principles)
dilakukan dengan nilai perolehan historis (historical
costs). Namun, pemerintah belum melaporkan aset-aset tetap yang diperoleh
dan dimiliki dan tau dikuasai dalam neraca. Pada saat penyusunan neraca awal
yang pertama dibuat, aset-aset tetap yang diperoleh tersebut dinilai pada nilai
wajar pada saat neraca awal tersebut dibuat.
2.
GAMBARAN UMUM SISTEM
AKUNTANSI ASET TETAP
Aset tetap
pemerintah terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jalan-irigasi-jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.
Sistem
akuntansi aset tetap meliputi sistem akuntansi keuangan dan sistem akuntansi
barang milik negara (BMN). Isitem akuntansi keuangan merupakan sistem akuntansi
instansi (SAI) yang dirancang dan diimplementasikan untuk penyusunan laporan keuangan
kementerian negara/lembaga, pembukuan aset tetap dalam sistem akuntansi
keuangan dilakukan bersamaan dengan pembukuan realisasi belanja modal.
Sistem
akuntansi BMN merupakan sistem pembantu (supporting
system) sistem akuntansi keuangan, khususnya tentang persediaan dan aset
tetap. Prinsip-prinsip akuntansi barang milik negara adalah sebagai berikut:
a.
Ketaatan
Akuntansi BMN dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila
prinsip akuntansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka yang
diikuti adalah ketentuan perundang-undangan.
b.
Konsistensi
Akuntansi BMN dilaksanakan secara
berkesinambungan secara konsisten sesuai dengan prisip ketaatan.
c.
Kemampubandingan
Akuntansi BMN menggunakan klasifikasi
standar sehingga akuntansi BMN menghasilkan laporang yang dapat dibandingkan
antar periode akuntansi.
d.
Materialitas
Akuntansi BMN dilaksanakan dengan
tertib dan teratur sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan dapat
diungkapkan.
e.
Obyektif
Akuntansi BMN dilakukan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya.
f.
Kelengkapan
Akuntansi BMN mencakup seluruh
transaksi MBN yang terjadi.
Sistem akuntansi BMN tersebut
meliputi unit-unit akuntansi BMN yang setingkat dengan unit akuntansi keuangan,
yaitu dari tingkat satuan kerja - kuasa pengguna barang (UAKPB), unit akuntansi
pembantu pengguna barang – wilayah (UAPPB – W), unit akuntansi pembantu
pengguna barang – eselon I (UAPPB – I), dan unit akuntansi pengguna barang
(UAPB) tingkat kementerian negara/lembaga.
Seperti disebutkan sebelumnya,
sistem akuntansi BMN merupakan pembantu sistem akuntansi keuangan. Sebagai
contoh, sistem akuntansi BMN untuk persediaan mengatur pencatatan persediaan
dalam buku persediaan untuk setiap jenis persediaan yang selanjutnya dilaporkan
dalam laporan persediaan.
BUKU
PERSEDIAAN
|
||||||||
UAKBP
|
:.....(6)
|
Jenis
Barang
Satuan
|
:.......(8)
|
|||||
KODE UAKBP
|
:.....(7)
|
:.......(9)
|
||||||
No.
Urut
|
Tgl
|
Uraian
|
Masuk
|
Harga
beli
|
Keluar
|
Saldo
|
paraf
|
|
Jumlah
|
Nilai
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
LAPORAN
PERSEDIAAN
Semester:
............(4)........
Tahun
Anggaran: ..........(5)........
|
||
UAKBP
|
:
..........(6)...
|
|
KODE UAKBP
|
:
..........(7)...
|
|
Subkelompok
Barang
|
Nilai
|
|
Kode
|
Nama
|
Per.....(8).....
|
1
|
2
|
3
|
Sistem akuntansi BMN untuk aset
tetap meliputi:
a. Pencatatan aset tetap yang
dikapitalisasi secara berkesinambungan dalam buku inventaris intrakomptabel dan
laporannya pada setiap unit akuntansi;
b.
Pencatatan aset tetap yang tidak dikapitalisasi dalam buku
inventaris ekstrakomptabel dan laporannya pada setiap unit akuntansi;
c.
Pencatatan barang-barang bersejarah dan laporannya pada
setiap unit akuntansi;
d.
Pencatatan tanah, gedung dan bangungan, kendaraan, dan
senjata api dalam kartu inventaris baang dan mutasinya dicatat dalam catatan
mutasi barang;
e.
Pencatatan barang inventaris di setiap ruangan dalan daftar
inventaris ruangan;
f.
Pencatatan kondisi barang dalam laporan kondisi barang yang
dilaporkan berjenjang oleh unit akuntansi pengguna barang.
3.
STANDAR AKUNTANSI INVESTASI
Standar akuntansi pemerintah atas
aset tetap mengatur pengertian, pengakuan, penilaian, dan pengungkapan aset
tetap pemerintah.
a.
Pengertian Aset Tetap
Standar
akuntansi pemerintahan (2005) mendefinisikan aset tetap sebagai berikut:
“aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari
12 (dua belas bulan) untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum”. (PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap)
Berdasarkan definisi
tersebut aset tetap pemerintah merupakan aset berwujud yang dapat digunakan
lebih dari 12 bulan untuk kegiatan pemerintah maupun oleh masyarakat umum.
Penggunaan aset berwujud oleh masyarakat umum misalnya jalan raya, jembaran,
lapangan, dan gedug-gedung yang dapat digunakan untuk rakyat.
b.
Pengakuan Aset Tetap
Aset tetap pemerintah diakui pada
saat diperolehnya dengan memenuhi kriteria seperti yang diatur dalam Standar
Akuntansi Pemerintah 2005 yang menyebutkan:
“untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan
memenuhi kreteria: (a). Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
(b). Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; (c). Tidak dimaksudkan
untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan (d). Diperoleh atau dibangun
dengan maksud untuk digunakan”. PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap. Paragraf 16.
Selain itu, sebagai penguat
pengakuan aset tetap apabila aset tersebut telah diterima atau diserahkan hak
kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah seperti disebutkan
dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (2005) sebagai berikut:
“pengakuan aset tetap akan sangat
andal apa bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya
dan/atau pada saat penguasaannya berpindah”. (PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap,
paragraf 20)
Hak kepemilikan aset tetap dibuktikan
dengan surat kepemilikan seperti sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah
lainnya. Selama bukti kepemilikan tersebut dalam proses pengurusan, pengakuan
aset tetap dapat dilakukan ketika terjadi pengalihan hak penguasaan dengan cara
pembayaran dan sebagainya.
c.
Penilaian atau Pengukuran
Aset Tetap
Aset tetap pemerintah dinilai atau
diukur dengan nilai perolehan, kecuali aset tetap yang diperoleh sebelum neraca
awal atau neraca pertama kali disusun atau nilai perolehan tidak dapat
diperoleh secara memadai.
Standar Akuntansi Pemerintahan
(2005) mengatur penilaian atau pengukuran aset tetap pemerintah sebagai
berikut:
“aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap
dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap
didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan”. (PSAP No. 07 Akuntansi Aset
Tetap, Paragraf 22).
Nilai perolehan meliputi seluruh
biaya/belanja yang dikeluarkan untuk perolehan aset tersebut sampai siap
digunakan. Sebagai contoh, aset tetap yang diperoleh dari pembelian dinilai
dengan biaya perolehan yang dapat meliputi harga aset tetap tersebut ditambah
dengan biaya lain terkait dengan aset tersebut dapat digunakan seperti biaya
pengiriman, biaya penyiapan, atau biaya lain apabila ada.
Apabila nilai perolehan aset tetap
tersebut tidak dapat diketahui dengan andal, maka nilai wajar digunakan sebagai
pengukuran aset tetap. Nilai wajar adalah “nilai tukar aset atau penyelesaian
kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi
wajar”. (PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap). Sebagai contoh, aset yang dapat
diukur dengan nilai wajar adalah seperti aset tetap donasi/sumbangan dan aset
tetap hasil sitaan atau rampasan.
Penilaian aset tetap di atas
dilakkan apabila pemerintah telah memiliki sistem akuntansi dan pelaporan aset
tetap dalam neraca. Seperti telah diungkap pada bab-bab awal, pemerintah di
Indonesia belum mempertanggungjawabkan aset tetap yang diperoleh sampai dengan
adanya kewajiban menyusun neraca sebagai neraca sebagai bagian dari
pertanggungjawaban pengelolaan anggarannya yang diatur dalam undang-undang
bidang keuangan negara tahun 2003 – 2004. Oleh karena itu, PSAP No. 07
Akuntansi Aset Tetap mengatur penilaian aset tetap yang diperoleh sebelum
neraca awal atau pertama kali disusun, seperti berikut:
“untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan
aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut
disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan
aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar
bila biaya perolehan tidak ada”. (PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap Paragraf28)
Nilai wajar aset tetap pada saat
neraca awal tersebut disusun dapat diperoleh dengan berbagai cara. Pertama,
nilai wajar tersebut diperoleh dengan penilaian aset dengan nilai wajar oleh
pihak profesional yang independen, seperti appraisal
atau penilai. Kedua, nilai wajar diperoleh dari nilai pihak yang kompeten
yang dapat diyakini mengungkapkan nilai wajar pada saat neraca awal disusun.
Sebagai contoh, nilai jual obyek pajak (NJOP) yang dikeluarkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk aset tetap berupa tanah, gedung, dan
bangunan, dapat digunakan sebagai nilai wajar. Contoh lain, aset tetap berupa
peralatan dan mesin dapat dinilai dengan nilai wajar, yaitu nilai pasarnya atau
menurut taksiran pihak yang kompeten.
Perolehan nilai wajar aset tetap
untuk kepentingan penyusunan neraca awal tersebut harus didasarkan pada asas
biaya dan manfaat (cost and benefits).
Penilaian aset tetap dengan nilai wajar dalam neraca awal tidak mempengaruhi
laba rugi seperti suatu perusahaan sehingga hal ini tidak banyak pengruhnya
kecuali untuk penyajian suatu neraca awal dengan nilai wajar.
d.
Pengungkapan Aset Tetap
Aset tetap diungkapkan dalam neraca
pemerintah sebagai aset. Penjelasan investasi tersebut diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan dengan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1) Dasar penilaian;
2)
Rekonsiliasi saldo dan mutasi;
3)
Informasi penyusutan yang meliputi nilai dan metode
penyusutan, masa manfaat, tarif penyusutan, dan nilai bruto dan akumulasi
penyusutan pada awal dan akhir periode;
4)
Eksistensi dan batasan hak milik;
5)
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi;
6)
Jumlah pengeluaran untuk pos aset tetap dalam konstruksi;
7)
Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap; dan
8) Informasi lain yang perlu
diungkapkan seperti aset bersejarah.
4.
AKUNTANSI ASET TETAP
Akuntansi aset tetap meliputi
pencatatan aset tetap pada neraca awal, perolehan setelah neraca awal,
penghapusan aset tetap, dan konstruksi dalam pengerjaan. Akuntansi aset tetap
tersebut berpengaruh terhadap akuntansi pendapatan dan belanja.
a.
Akuntansi Aset Tetap Untuk
Neraca Awal
Akuntansi aset tetap untuk
penyusunan neraca awal dilakukan dengan inventarisasi aset yang dimiliki dan
atau dikuasai sampai dengan penyusunan neraca awal. Berdasarkan inventarisasi
tersebut, aset tetap dinilai dengan nilai wajar dan dibukukan dengan mencatat
aset tetap yang bersangkutan didebet dan “Diinvestasikan pada Aset Tetap”
dikredit sebagai akun dalam ekuitas dana investasi.
Sebagai contoh, pemerintah telah
menginventarisasi aset tetap berupa tanah dengan NJOP sebesar Rp. 400 milyar,
peralatan dan mesin dengan nilai pasar Rp. 50 milyar, gedung dan bangunan
dengan NJOP sebesar Rp. 150 milyar, dan jalan-irigasi-jaringan dengan nilai
wajar menurut taksiran teknis Pekerjaan Umum sebesar Rp. 250 milyar. Pembukuan
aset tetap tersebut dilakukan sebagai berikut:
Tanah
|
Rp.
400.000.000.000,00
|
|
Peralatan
dan Mesin
|
Rp. 50.000.000.000,00
|
|
Gedung dan
Bangunan
|
Rp.
150.000.000.000,00
|
|
Jalan-Irigasi-Jaringan
|
Rp.
250.000.000.000,00
|
|
Diinvestasikan pada Aset Tetap
|
Rp.
850.000.000.000,00
|
b.
Akuntansi Perolehan Aset
Tetap
Akuntansi perolehan aset tetap
dilakukan atas perolehan aset tetap dengan cara membeli, swakelola, ataupun
aset tetap yang diperoleh dari donasi atau rampasan. Akuntansi aset tetap yang
diperoleh dengan cara membeli atau swakelola dilakukan bersamaan dengan belanja
yang tejadi.
Pemerintah membeli tanah pada bulan
Desember 200X sebesar Rp. 500 juta dengan pembayaran tunai kepada pihak lain
yang memiliki tanah. Pencatatan perolehan tanah tersebutpada satuan kerja
terkait adalah sebagai berikut:
Belanja
Modal - Tanah
|
Rp.
500.000.000,00
|
|
Piutang dari Kas Umum Negara
|
Rp.
500.000.000,00
|
|
Tanah
|
Rp.
500.000.000,00
|
|
Diinvestasikan pada Aset Tetap
|
Rp.
500.000.000,00
|
Pencatatan
oleh pengelola keuanitugan dilakukan seperti pengeluaran belanja pada umumnya,
yaitu sebagai berikut:
Pengeluaran
|
Rp.
500.000.000,00
|
||
Kas
|
Rp.
500.000.000,00
|
Pengeluaran aset tetap dengan
swakelola meliputi biaya terkait dengan perolehan aset tetap tersebut yang dapat
meliputi biaya tenaga kerja, biaya bahan, dan biaya lain terkait dengan
penyiapan aset tetap tersebut. Pencatatan aset tetap tersebut sama dengan di
atas.
Aset tetap yang berupa donasi atau
rampasan dicatat dengan nilai wajar pada saat perolehan aset tetap tersebut.
Nilai wajar dapat diperoleh dengan cara nilai pasar tau taksiran oleh pihak
yang kompeten yang dapat menggambarkan nilai wajar yang andal. Pencatatan aset
tetap dari donasi atau rampasan dilakukan bersamaan dengan perolehan pendapatan
hibah atau pendapatan lainnya yang sekaligus dicatat sebagai belanja.
Contoh, pemerintah menerima hibah
berupa kendaraan eks bantuan bencana alam dengan nilai wajar sebesar Rp. 50
milyar. Akuntansi aset tetap tersebut bersamaan dengan pendapatan hibah dan
belanja sebagai berikut:
Utang
kepada Kas Umum Negara
|
Rp.
50.000.000.000,00
|
|
Pendapatan Hibah
|
Rp.
50.000.000.000,00
|
|
Belanja
Modal - peralatan dan mesin
|
Rp.
50.000.000.000,00
|
|
Piutang dari Kas Umum Negara
|
Rp.
50.000.000.000,00
|
|
Peralatan
dan Mesin
|
Rp.
50.000.000.000,00
|
|
Diinvestasikan pada Aset Tetap
|
Rp.
50.000.000.000,00
|
Pencatatan di atas menggambarkan
seolah-olah pemerintah menerima pendapatan hibah tunai kemudian mengeluarkan
untuk perolehan aset tetap. Hal ini terkait dengan pengakuan pendapatan dan
belanja yang tergantung pada penerimaan dan pengeluaran kas pada kas umum
negara/daerah sehingga pendapatan dan belanja tidak bisa tidak terkait denan
penerimaan dan pengeluaran kas di kas umum negara/daerah. Dengan demikian
pencatatan tersebut juga dilakukan pada pengelola perbendaharaan sebagai
berikut:
Kas di Kas
Umum Negara
|
Rp.
50.000.000.000,00
|
|
Penerimaan Hibah
|
Rp.
50.000.000.000,00
|
|
Pengeluaran
– Modal–peralatan dan Mesin
|
Rp.
50.000.000.000,00
|
|
Kas di Kas Umum Negara
|
Rp.
50.000.000.000,00
|
c.
Akuntansi Pertukaran Aset
Aset tetap pemerintah dapat
dipertukarkan dengan aset tetap lainnya yang serupa ataupun yang tidak serupa.
Pertukaran aset tetap yang serupa memiliki nilai wajar dan manfaat yang serupa
tidak mengakui keuntungan ataupun kerugian. Nilai perolehan aset tetap baru
hasil pertukaran tersebut adalah senilai nilai yang tercatat atas aset yang
dilepas.
Sebagai contoh, pemerintah
menukarkan tanah dengan nilai tercatat sebesar Rp. 200 juta dengan tanah serupa
dengan nilai dan manfaat yang sama. Pencatatan pertukaran aset tersebut adalah
sebagai berikut:
Diinvestasikan
pada Aset Tetap Tanah
|
Rp.
200.000.000,00
|
|
Tanah
|
Rp.
200.000.000,00
|
|
Tanah
|
Rp.
200.000.000,00
|
|
Diinvestasikan pada Aset Tanah
|
Rp.
200.000.000,00
|
Pertukaran aset tetap yang tidak
serupa dan nilai serta manfaat berbeda dapat dilakukan. Nilai perolehan aset
tetap yang baru adalah nilai aset yang dilepas ditambah dengan biaya atau
pengeluaran kas untuk perolehan aset baru hasil pertukaran tersebut.
Sebagai contoh, pemerintah
menukarkan tanah dengan tanah beserta gedung dang bangunannya. Nilai tanah yang
ditukarkan adalah sebesar Rp. 300 juta dan pemerintah harus mengeluarkan uang
sebesar Rp. 200 juta (nilai tanah Rp. 300 juta dan nilai gedung-bangunan Rp.
200 juta) sebagai tambahan untuk memperoleh tanah beserta gedung dan bangunan
yang lain. Pencatatan adalah sebagai berikut:
Diinvestasikan
pada Aset Tetap
|
Rp.
300.000.000,00
|
||
Tanah
|
Rp.
300.000.000,00
|
||
Belanja
Modal – Gedung dan Bangunan
|
Rp.
200.000.000,00
|
||
Piutang dari Kas Umum Negara
|
Rp.
200.000.000,00
|
||
Tanah
|
Rp.
300.000.000,00
|
||
Gedung dan
Bangunan
|
Rp.
200.000.000,00
|
||
Diinvestasikan pada Aset Tetap
|
Rp.
500.000.000,00
|
||
d.
Akuntansi Pelepasan Aset
Tetap
Pelepasan aset tetap dapat berupa
penjualan, pengalihan hak kepemilikan dan/atau penguasaan, dan penghapusan.
Pemerintah dapat menjual aset tetap
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penjualan akan menghasilkan
penerimaan sehingga pembukuan penjualan terkait dengan pembukuan penerimaan.
Sebagai contoh, pemerintah menjual
aset tetap berupa kendaraan senilai Rp. 500 juta. Akuntansi penjualan aset
tersebut adalah sebagai berikut:
Utang kepada Kas Umum Negara
|
Rp. 500.000.000,00
|
|
Pendapatan
Negara Bukan Pajak - penjualan aset
Tetap
|
Rp. 500.000.000,00
|
|
Diinvestasikan pada Aset Tetap
|
Rp. 500.000.000,00
|
|
Peralatan dan
Mesin
|
Rp. 500.000.000,00
|
Pemerintah dapat juga mengalihkan
kepemilikan dan/atau penguasaan aset tetap kepada pemerintah lain seperti
pemerintah pusat ke pemerintah propinsi dan sebagainya. Pengalihan tersebut
dicatat sesuai nilai yang tercatat. Pengalihan aset tersebut membawa implikasi
pada belanja dan sekaligus pendapatan seolah-olah pemerintah pengeluarkan
belaja transfer dan menerima pembayaran.
Sebagai contoh, pemerintah mengalihkan
aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan senilai Rp. 5 milyar dengan
rincian tanah Rp. 2 milyar dan gedung dan bangunan Rp. 3 milyar dengan
pencatatan sebagai berikut:
Transfer
ke Pemerintah Lain
|
Rp.
5.000.000.000,00
|
|
Piutang dari Kas Umum Negara
|
Rp.
5.000.000.000,00
|
|
Utang
kepada Kas Umum Negara
|
Rp.
5.000.000.000,00
|
|
Transfer dari Pemerintah Lain
|
Rp.
5.000.000.000,00
|
|
Diinvestasikan
pada Aset Tetap
|
Rp.
5.000.000.000,00
|
|
Tanah
|
Rp.
2.000.000.000,00
|
|
Gedung dan Bangunan
|
Rp.
3.000.000.000,00
|
e.
Akuntansi Penyusutan
Aset tetap pemerintah selain tanah
dan konstruksi dalam pengertian dapat disusutkan. Akuntansi penyusutan aset
tetap dilakukan untuk memperoleh nilai buku (book value) suatu aset tetap. Akuntansi penyusutan aset tetap
dilakukan tidak untuk memenuhi prinsip matching
cost against revenues seperti akuntansi penyusutan suatu perusahaan. Hal
ini disebabkan akuntansi pemerintah tidak mengenal laba/rugi sehingga
penyusutan tidak dicatat sebagai biaya penyusutan, tetapi dengan mendebet akunt
“diinvestasikan pada Aset Tetap”. Biaya penyusutan tidak dapat dicatat karena
biaya tersebut termasuk transaksi non tunai (non cash transaction) yang tidak dapat diakomodasi dalam laporan
realisasi anggaran yang berbasis akuntansi kas.
Metode penyusutan dapat dilakukan
denan metode garis lurus (straight line
method), metode saldo menurun ganda (double
declining balance method), atau metode unit produksi (unit of production method). Metode ini sama dengan metode
penyusutan aset tetap selain tanah pada suatu perusahaan.
Sebagai contoh, pemerintah
menyusutkan kendaraan dengan cara garis lurus dengan nilai penyusutan Rp. 50
juta. Penyusutan tersebut dicatat sebagai berikut:
Diinvestasikan
pada Aset Tetap
|
Rp.
50.000.000,00
|
|
Akumulasi Penyusutan
|
Rp.
50.000.000,00
|
f.
Akuntansi
Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi Dalam Pengerjaan digolongkan sebagai set tetap sesuai dengan PSAP No. 07 dan No. 08. Konstrksi Dalam
Pengerjaan merupakan aset-aset tetap yang masih dalam proses pembangunan.
Sebagai contoh, gedung dan bangunan yang masih dalam proses pengerjaan pada
saat neraca disusun.
Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan sama dengan
akuntansi aset tetap pada umumnya. Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan diatur
dalam PSAP No. 08 paragraf 13 sebagai berikut:
“suatu benda
berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika: (a). Besar
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset
tersebut akan diperoleh; (b). Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara
andal; dan (c). Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan”.
Nilai
Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah nilai perolehan sesuai dengan pekerjaan yang
dilakukan baik swakelola maupun yang dikerjakan oleh kontraktor. Nilai
Konstruksi Dalam Pengerjaan yang swakelola meliputi biaya langsung dan biaya
yang dapat diatribusikan serta biaya lain yang terkait dengan Kontruksi Dalam
Pengerjaan. Nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan melalui kontrak konstruksi
meliputi nilai pembayaran termin, kewajiban yang masih harus dibayar, dan klaim
pihak ketiga terkait dengan Konstruksi Dalam Pengerjaan tersebut.
Sebagai
contoh, pemerintah membangun gedung kantor dengan pembayaran termin sampai
dengan tanggal pelaporan adalah sebesar Rp. 400 juta dengan tingkat
penyelesaian 70%. Jurnal untuk mencatat gedung yang masih dalam proses adalah
sebagai berikut:
Belanja Modal – Gedung dan Bangunan
|
Rp.
500.000.000,00
|
||
Piutang kepada Kas
Umum Negara
|
Rp.
500.000.000,00
|
||
Konstruksi Dalam Pengerjaan
|
Rp.
400.000.000,00
|
||
Diinvestasikan pada
Aset Tetap
|
Rp.
40.000.000,00
|
||
5. PELAPORAN ASET TETAP
Aset tetap
dilaporkan dalam neraca sesuai dengan klasifikasi aset tetap dengan akun
penyeimbang “Diinvestasikan pada Aset Tetap” pada Ekuitas Dana Investasi. Nilai
aset tetap dikurangi akun Akumulasi Penyusutan.
Contoh,
pelaporan aset tetap dalam neraca adalah sebagai berikut:
4. ASET
|
5. KEWAJIBAN
|
4.1 Aset Lancar
|
6. EKUITAS DANA
|
4.2 Investasi Jangka
Panjang
|
6.2 Ekuitas Dana Investasi
|
4.3 Aset Tetap
|
6.2.1 Diinvestasikan pada Aset
Tetap
|
4.3.1 Tanah
|
|
4.3.2 Peralatan dan Mesin
|
|
4.3.3 Gedung dan Bangunan
|
|
4.3.4 Jalan, Irigasi, dan
Jaringan
|
|
4.3.5 Aset Tetap Lainnya
|
|
4.3.6 Konstruksi dalam
Pengerjaan
|
|
Akumulasi Penyusutan
|
Aset tetap
tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan
penjelasan pos-pos aset tetap tersebut antara lain berupa dasar penilaian rekonsiliasi
saldo dan mutasi aset tetap, informasi penyusutan, eksistensi dan batasan hak
milik, kebijakan akuntansi kapitalisasi, jumlah pengeluaran pos konstruksi
dalam pengerjaan, jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap, serta informasi
lain seperti aset bersejarah.
Contoh catatan atas laporan keuangan adalah sebagai berikut:
A. RINGKASAN
B. KEBIJAKAN
AKUNTANSI
(uraian mengenai kebijakan akuntansi aset tetap dan
kapitalisasi)
C. PENJELASAN POS-POS
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
C.4 Aset
C.4.1
Aset Lancar
C.4.2
Investasi Jangka Panjang
C.4.3
Aset Tetap
Aset Tetap sebesar Rp. .............. terdiri dari ............. rincian dapat dilihat pada lampiran......
|








