Berdasarkan institusi yang menanganinya, pengeluaran
negara dibedakan menjadi:
–
- Pengeluaran Pemerintah Pusat
–
- Pengeluaran Pemerintah Daerah Propinsi
–
- Pengeluaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Pengeluaran Pemerintah Pusat
Dalam APBN, pengeluaran Pemerintah Pusat dibedakan menjadi:
a. Pengeluaran untuk Belanja
a. Pengeluaran untuk Belanja
a.1 Belanja Pemerintah Pusat
• Belanja Pegawai
• Belanja Barang
• Belanja Modal
• Pembayaran Bunga Utang
• Subsidi
• Belanja Hibah
• Bantuan Sosial
• Belanja Lain-lain
a. 2 Dana yang dialokasikan ke Daerah
• Dana Perimbangan
• Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
b. Pengeluaran untuk Pembiayaan
• Belanja Pegawai
• Belanja Barang
• Belanja Modal
• Pembayaran Bunga Utang
• Subsidi
• Belanja Hibah
• Bantuan Sosial
• Belanja Lain-lain
a. 2 Dana yang dialokasikan ke Daerah
• Dana Perimbangan
• Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
b. Pengeluaran untuk Pembiayaan
• Pengeluaran untuk Obligasi Pemerintah
• Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri
• Pembiayaan lain-lain
• Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri
• Pembiayaan lain-lain
2. Pengeluaran Pemerintah Daerah Provinsi
Dalam APBD Propinsi, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
Dalam APBD Propinsi, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
a. Pengeluaran untuk Belanja
a.1 Belanja Operasi
• Belanja Pegawai
• Belanja Barang dan jasa
• Belanja Pemeliharaan
• Belanja perjalanan Dinas
• Belanja Pinjaman
• Belanja Subsidi
• Belanja Hibah
• Belanja Bantuan Sosial
• Belanja Operasi Lainnya
a.2 Belanja Modal, terdiri dari:
• Belanja Aset Tetap
• Belanja aset lain-lain
• Belanja tak tersangka
a.1 Belanja Operasi
• Belanja Pegawai
• Belanja Barang dan jasa
• Belanja Pemeliharaan
• Belanja perjalanan Dinas
• Belanja Pinjaman
• Belanja Subsidi
• Belanja Hibah
• Belanja Bantuan Sosial
• Belanja Operasi Lainnya
a.2 Belanja Modal, terdiri dari:
• Belanja Aset Tetap
• Belanja aset lain-lain
• Belanja tak tersangka
b. Bagi hasil pendapatan ke kabupaten/kota/desa, terdiri dari
• Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
• Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota
• Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
c. Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
• Pembayaran Pokok Pinjaman
• Penyertaan modal pemerintah
• Belanja investasi PermanenPemberian pinjaman jangka panjang
• Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
• Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota
• Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
c. Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
• Pembayaran Pokok Pinjaman
• Penyertaan modal pemerintah
• Belanja investasi PermanenPemberian pinjaman jangka panjang
3.
Pengeluaran Pemerintah Daerah Provinsi
a)
Belanja daerah
Belanja
pemerintah pusat dapat diklsifikasikan berdasarkan 3 hal :
·
Menurut jenisnya,
belanja pemerintah pusat terdiri dari :
a. Belanja pegawai:
b. gaji dan tunjangan
c. honorarium, vakasi, dan
d. kontribusi social
·
Belanja barang :
a. Belanja barang
b. Belanja jasa
c. Belanja pemeliharaan
d. Belanja perjalanan
·
Belanja modal
·
Pembyaran bunga utang :
1.
Utang dalam negeri
2.
Utang dalam
negeri
·
Subsidi :
1.Perusahaan
Negara
2.Perusahaan swasta
3.Subsidi pajak
·
Belanja hibah
·
Bantuan social
·
Penanggulangan
bencana
·
Bantuan yang
diberikan oleh K/L
·
Belanja
lain-lain
b)
Tambahan belanja
pemerintah pusat
·
Menurut fungsinya,
belanja pemerintah pusat terdiri dari :
1. Pelayanan umum
2. Pertahanan
3. Ketertiban dan keamanan
4. Ekonomi
5. Lingkungan hidup
6. Perumahan dan fasilitas umum
7. Kesehatan
8. Pariwisata dan budaya
9. Agama
10. Pendidikan
11. Perlindungan social
·
Berlanja daerah terdiri
dari :
1. Dana perimbangan
a. Dana bagi hasil
1. Perpajakan
2. Sumber daya alam
b. Dana alokasi umum
c. Dana alokasi khusus
1.
Dana reboisasi
2.
Non dana
reboisasi
2.dana otonomi
khusus dan penyesuaian
a. dana otonomi
khusus
b. dana
penyesuaian






0 comments:
Post a Comment