Sunday, 17 July 2016

AKUNTANSI PEMERINTAHAN AKUNTANSI AKTIVA TETAP




AKUNTANSI AKTIVA TETAP


1.      KARAKTERISTIK ASET TETAP PEMERINTAH
          
           Aset tetap merupakan aset yang biasa dimiliki baik oleh suatu perusahaan maupun oleh pemerintah atau sektor publik. Aset tetap perusahan digunakan untuk menghasilkan pendapatan perusahaan yang akan mendorong labanya. Oleh karena itu, aset tetap tersebut sangat penting dan menentukan dalam suatu perusahaan baik kuantitas maupun nilainya.

           Aset tetap pemeintah pada hakikatnya sama seperti aset tetap perusahaan. Aset tersebut terdiri dari tanah, gedung dan bangunan, perlatan, mesin, dan sebagainya. Namun, aset tetap pemerintah tidak semata-mata digunakan untuk menghasilkan pendapatan, tetapi aset tersebut untuk kegiatan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

           Seperti disebutkan pada akuntansi persediaan, aset tetap dan persediaan kemungkinan memiliki bentuk atau jenis aset yang sama seperti kendaraan. Perbedaan aset tersebut terletak pada peruntukan dan masa manfaat aset tersebut. Apabila aset tersebut diperuntukan untuk dijual atau diberikan kepada masyarakat dan aset tersebut habis digunakan dalam waktu satu tahun setelah tanggal neraca, maka aset tersebut termasuk persediaan. Namun, apabila aset tersebut digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dari tanggal neraca maka aset tersebut termasuk aset tetap.

           Aset tetap tersebut dapat digolongkan sesuai dengan kelompok yang memiliki karakteristik yang sama. Pengelompokan aset tetap antara menjadi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan-irigasi-jaringan, dan aset tetap lainnya.

           Aset tetap pemerintah dilakukan penyusutan seperti aset tetap suatu perusahaan. Penyusutan aset tetap pemerintah dilakukan untuk mengetahui nilai buku (book value) aset tersebut, yaitu nilai perolehan dikurangi penyusutannya. Namun, penyusutan aset tetap pemerintah tidak dibukukan sebagai suatu “biaya penyusutan” karena tidak ada laporan laba/rugi. Penyusutan dibukukan sebagai suatu perkiraan kontra perkiraan aset tetap.

           Aset tetap pemerintah di Indonesia dikelola oleh kementerian negara lembaga atau satuan kerja perangkat daerah dan dibukukan dalam daftar inventaris dan catatan lainnya. Namun, aset tersebut belum dipertanggungjawabkan dalam suatu laporan pertanggungjawaban pemerintah kepada lembaga legislatif seperti dalam suatu neraca diperusahaan. Hal ini menimbulkan permasalahan.

           Permasalahan pertama terkait dengan identifikasi aset tetap pemerintah. Aset tetap pemerintah secara ideal harus memiliki karakteristik dimiliki dan atau dikuasai. Aset pemerintah banyak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, yaitu ada yang dikuasai tetapi tidak dimiliki dan ada pula yang sebaliknya, dimiliki tetapi tidak dikuasai. Contoh aset yang dikuasai tetapi tidak dimiliki antara lain tanah dan gedung kantor pemerintahan yang tidak ada sertifikat kepemilikan.

           Permasalah kedua, penilaian aset tetap di dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum (generally accepted accounting principles) dilakukan dengan nilai perolehan historis (historical costs). Namun, pemerintah belum melaporkan aset-aset tetap yang diperoleh dan dimiliki dan tau dikuasai dalam neraca. Pada saat penyusunan neraca awal yang pertama dibuat, aset-aset tetap yang diperoleh tersebut dinilai pada nilai wajar pada saat neraca awal tersebut dibuat.


2.      GAMBARAN UMUM SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP

            Aset tetap pemerintah terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan-irigasi-jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.

            Sistem akuntansi aset tetap meliputi sistem akuntansi keuangan dan sistem akuntansi barang milik negara (BMN). Isitem akuntansi keuangan merupakan sistem akuntansi instansi (SAI) yang dirancang dan diimplementasikan untuk penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga, pembukuan aset tetap dalam sistem akuntansi keuangan dilakukan bersamaan dengan pembukuan realisasi belanja modal.

            Sistem akuntansi BMN merupakan sistem pembantu (supporting system) sistem akuntansi keuangan, khususnya tentang persediaan dan aset tetap. Prinsip-prinsip akuntansi barang milik negara adalah sebagai berikut:

a.      Ketaatan

            Akuntansi BMN dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila prinsip akuntansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka yang diikuti adalah ketentuan perundang-undangan.

b.      Konsistensi

            Akuntansi BMN dilaksanakan secara berkesinambungan secara konsisten sesuai dengan prisip ketaatan.

c.       Kemampubandingan

            Akuntansi BMN menggunakan klasifikasi standar sehingga akuntansi BMN menghasilkan laporang yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi.


d.      Materialitas

            Akuntansi BMN dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkapkan.

e.      Obyektif

            Akuntansi BMN dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

f.        Kelengkapan

            Akuntansi BMN mencakup seluruh transaksi MBN yang terjadi.

            Sistem akuntansi BMN tersebut meliputi unit-unit akuntansi BMN yang setingkat dengan unit akuntansi keuangan, yaitu dari tingkat satuan kerja - kuasa pengguna barang (UAKPB), unit akuntansi pembantu pengguna barang – wilayah (UAPPB – W), unit akuntansi pembantu pengguna barang – eselon I (UAPPB – I), dan unit akuntansi pengguna barang (UAPB) tingkat kementerian negara/lembaga.

            Seperti disebutkan sebelumnya, sistem akuntansi BMN merupakan pembantu sistem akuntansi keuangan. Sebagai contoh, sistem akuntansi BMN untuk persediaan mengatur pencatatan persediaan dalam buku persediaan untuk setiap jenis persediaan yang selanjutnya dilaporkan dalam laporan persediaan.

BUKU PERSEDIAAN
UAKBP
:.....(6)



Jenis Barang
Satuan
:.......(8)
KODE UAKBP
:.....(7)



:.......(9)









No. Urut
Tgl
Uraian
Masuk
Harga beli
Keluar
Saldo
paraf
Jumlah
Nilai
1
2
3
4
5
6
7
8
9




































LAPORAN PERSEDIAAN
Semester: ............(4)........
Tahun Anggaran: ..........(5)........

UAKBP
: ..........(6)...

KODE UAKBP
: ..........(7)...




Subkelompok Barang
Nilai
Kode
Nama
Per.....(8).....
1
2
3



            Sistem akuntansi BMN untuk aset tetap meliputi:

a.      Pencatatan aset tetap yang dikapitalisasi secara berkesinambungan dalam buku inventaris intrakomptabel dan laporannya pada setiap unit akuntansi;
b.      Pencatatan aset tetap yang tidak dikapitalisasi dalam buku inventaris ekstrakomptabel dan laporannya pada setiap unit akuntansi;
c.       Pencatatan barang-barang bersejarah dan laporannya pada setiap unit akuntansi;
d.      Pencatatan tanah, gedung dan bangungan, kendaraan, dan senjata api dalam kartu inventaris baang dan mutasinya dicatat dalam catatan mutasi barang;
e.      Pencatatan barang inventaris di setiap ruangan dalan daftar inventaris ruangan;
f.        Pencatatan kondisi barang dalam laporan kondisi barang yang dilaporkan berjenjang oleh unit akuntansi pengguna barang.


3.      STANDAR AKUNTANSI INVESTASI

           Standar akuntansi pemerintah atas aset tetap mengatur pengertian, pengakuan, penilaian, dan pengungkapan aset tetap pemerintah.

a.      Pengertian Aset Tetap

            Standar akuntansi pemerintahan (2005) mendefinisikan aset tetap sebagai berikut:

“aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas bulan) untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum”. (PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap)

            Berdasarkan definisi tersebut aset tetap pemerintah merupakan aset berwujud yang dapat digunakan lebih dari 12 bulan untuk kegiatan pemerintah maupun oleh masyarakat umum. Penggunaan aset berwujud oleh masyarakat umum misalnya jalan raya, jembaran, lapangan, dan gedug-gedung yang dapat digunakan untuk rakyat.


b.      Pengakuan Aset Tetap

            Aset tetap pemerintah diakui pada saat diperolehnya dengan memenuhi kriteria seperti yang diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah 2005 yang menyebutkan:

“untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kreteria: (a). Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; (b). Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; (c). Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan (d). Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan”. PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap. Paragraf 16.

            Selain itu, sebagai penguat pengakuan aset tetap apabila aset tersebut telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah seperti disebutkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (2005) sebagai berikut:

“pengakuan aset tetap akan sangat andal apa bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah”. (PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap, paragraf 20)

                Hak kepemilikan aset tetap dibuktikan dengan surat kepemilikan seperti sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah lainnya. Selama bukti kepemilikan tersebut dalam proses pengurusan, pengakuan aset tetap dapat dilakukan ketika terjadi pengalihan hak penguasaan dengan cara pembayaran dan sebagainya.

c.       Penilaian atau Pengukuran Aset Tetap

            Aset tetap pemerintah dinilai atau diukur dengan nilai perolehan, kecuali aset tetap yang diperoleh sebelum neraca awal atau neraca pertama kali disusun atau nilai perolehan tidak dapat diperoleh secara memadai.

            Standar Akuntansi Pemerintahan (2005) mengatur penilaian atau pengukuran aset tetap pemerintah sebagai berikut:

aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan”. (PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap, Paragraf 22).

                Nilai perolehan meliputi seluruh biaya/belanja yang dikeluarkan untuk perolehan aset tersebut sampai siap digunakan. Sebagai contoh, aset tetap yang diperoleh dari pembelian dinilai dengan biaya perolehan yang dapat meliputi harga aset tetap tersebut ditambah dengan biaya lain terkait dengan aset tersebut dapat digunakan seperti biaya pengiriman, biaya penyiapan, atau biaya lain apabila ada.

            Apabila nilai perolehan aset tetap tersebut tidak dapat diketahui dengan andal, maka nilai wajar digunakan sebagai pengukuran aset tetap. Nilai wajar adalah “nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar”. (PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap). Sebagai contoh, aset yang dapat diukur dengan nilai wajar adalah seperti aset tetap donasi/sumbangan dan aset tetap hasil sitaan atau rampasan.

            Penilaian aset tetap di atas dilakkan apabila pemerintah telah memiliki sistem akuntansi dan pelaporan aset tetap dalam neraca. Seperti telah diungkap pada bab-bab awal, pemerintah di Indonesia belum mempertanggungjawabkan aset tetap yang diperoleh sampai dengan adanya kewajiban menyusun neraca sebagai neraca sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan anggarannya yang diatur dalam undang-undang bidang keuangan negara tahun 2003 – 2004. Oleh karena itu, PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap mengatur penilaian aset tetap yang diperoleh sebelum neraca awal atau pertama kali disusun, seperti berikut:

untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada”. (PSAP No. 07 Akuntansi Aset Tetap Paragraf28)

                Nilai wajar aset tetap pada saat neraca awal tersebut disusun dapat diperoleh dengan berbagai cara. Pertama, nilai wajar tersebut diperoleh dengan penilaian aset dengan nilai wajar oleh pihak profesional yang independen, seperti appraisal atau penilai. Kedua, nilai wajar diperoleh dari nilai pihak yang kompeten yang dapat diyakini mengungkapkan nilai wajar pada saat neraca awal disusun. Sebagai contoh, nilai jual obyek pajak (NJOP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk aset tetap berupa tanah, gedung, dan bangunan, dapat digunakan sebagai nilai wajar. Contoh lain, aset tetap berupa peralatan dan mesin dapat dinilai dengan nilai wajar, yaitu nilai pasarnya atau menurut taksiran pihak yang kompeten.

            Perolehan nilai wajar aset tetap untuk kepentingan penyusunan neraca awal tersebut harus didasarkan pada asas biaya dan manfaat (cost and benefits). Penilaian aset tetap dengan nilai wajar dalam neraca awal tidak mempengaruhi laba rugi seperti suatu perusahaan sehingga hal ini tidak banyak pengruhnya kecuali untuk penyajian suatu neraca awal dengan nilai wajar.

d.      Pengungkapan Aset Tetap

            Aset tetap diungkapkan dalam neraca pemerintah sebagai aset. Penjelasan investasi tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan dengan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

1)      Dasar penilaian;
2)      Rekonsiliasi saldo dan mutasi;
3)      Informasi penyusutan yang meliputi nilai dan metode penyusutan, masa manfaat, tarif penyusutan, dan nilai bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
4)      Eksistensi dan batasan hak milik;
5)      Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi;
6)      Jumlah pengeluaran untuk pos aset tetap dalam konstruksi;
7)      Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap; dan
8)      Informasi lain yang perlu diungkapkan seperti aset bersejarah.


4.      AKUNTANSI ASET TETAP

            Akuntansi aset tetap meliputi pencatatan aset tetap pada neraca awal, perolehan setelah neraca awal, penghapusan aset tetap, dan konstruksi dalam pengerjaan. Akuntansi aset tetap tersebut berpengaruh terhadap akuntansi pendapatan dan belanja.

a.      Akuntansi Aset Tetap Untuk Neraca Awal

            Akuntansi aset tetap untuk penyusunan neraca awal dilakukan dengan inventarisasi aset yang dimiliki dan atau dikuasai sampai dengan penyusunan neraca awal. Berdasarkan inventarisasi tersebut, aset tetap dinilai dengan nilai wajar dan dibukukan dengan mencatat aset tetap yang bersangkutan didebet dan “Diinvestasikan pada Aset Tetap” dikredit sebagai akun dalam ekuitas dana investasi.

            Sebagai contoh, pemerintah telah menginventarisasi aset tetap berupa tanah dengan NJOP sebesar Rp. 400 milyar, peralatan dan mesin dengan nilai pasar Rp. 50 milyar, gedung dan bangunan dengan NJOP sebesar Rp. 150 milyar, dan jalan-irigasi-jaringan dengan nilai wajar menurut taksiran teknis Pekerjaan Umum sebesar Rp. 250 milyar. Pembukuan aset tetap tersebut dilakukan sebagai berikut:

Tanah
Rp. 400.000.000.000,00

Peralatan dan Mesin
Rp.   50.000.000.000,00

Gedung dan Bangunan
Rp. 150.000.000.000,00

Jalan-Irigasi-Jaringan
Rp. 250.000.000.000,00

            Diinvestasikan pada Aset Tetap

Rp. 850.000.000.000,00

b.      Akuntansi Perolehan Aset Tetap

            Akuntansi perolehan aset tetap dilakukan atas perolehan aset tetap dengan cara membeli, swakelola, ataupun aset tetap yang diperoleh dari donasi atau rampasan. Akuntansi aset tetap yang diperoleh dengan cara membeli atau swakelola dilakukan bersamaan dengan belanja yang tejadi.

            Pemerintah membeli tanah pada bulan Desember 200X sebesar Rp. 500 juta dengan pembayaran tunai kepada pihak lain yang memiliki tanah. Pencatatan perolehan tanah tersebutpada satuan kerja terkait adalah sebagai berikut:
Belanja Modal -  Tanah
Rp. 500.000.000,00

            Piutang dari Kas Umum Negara

Rp. 500.000.000,00



Tanah
Rp. 500.000.000,00

            Diinvestasikan pada Aset Tetap

Rp. 500.000.000,00

Pencatatan oleh pengelola keuanitugan dilakukan seperti pengeluaran belanja pada umumnya, yaitu sebagai berikut:

Pengeluaran

Rp. 500.000.000,00

            Kas


Rp. 500.000.000,00

            Pengeluaran aset tetap dengan swakelola meliputi biaya terkait dengan perolehan aset tetap tersebut yang dapat meliputi biaya tenaga kerja, biaya bahan, dan biaya lain terkait dengan penyiapan aset tetap tersebut. Pencatatan aset tetap tersebut sama dengan di atas.

            Aset tetap yang berupa donasi atau rampasan dicatat dengan nilai wajar pada saat perolehan aset tetap tersebut. Nilai wajar dapat diperoleh dengan cara nilai pasar tau taksiran oleh pihak yang kompeten yang dapat menggambarkan nilai wajar yang andal. Pencatatan aset tetap dari donasi atau rampasan dilakukan bersamaan dengan perolehan pendapatan hibah atau pendapatan lainnya yang sekaligus dicatat sebagai belanja.

            Contoh, pemerintah menerima hibah berupa kendaraan eks bantuan bencana alam dengan nilai wajar sebesar Rp. 50 milyar. Akuntansi aset tetap tersebut bersamaan dengan pendapatan hibah dan belanja sebagai berikut:

Utang kepada Kas Umum Negara
Rp. 50.000.000.000,00

            Pendapatan Hibah

Rp. 50.000.000.000,00



Belanja Modal -  peralatan dan mesin
Rp. 50.000.000.000,00

            Piutang dari Kas Umum Negara

Rp. 50.000.000.000,00



Peralatan dan Mesin
Rp. 50.000.000.000,00

            Diinvestasikan pada Aset Tetap

Rp. 50.000.000.000,00

            Pencatatan di atas menggambarkan seolah-olah pemerintah menerima pendapatan hibah tunai kemudian mengeluarkan untuk perolehan aset tetap. Hal ini terkait dengan pengakuan pendapatan dan belanja yang tergantung pada penerimaan dan pengeluaran kas pada kas umum negara/daerah sehingga pendapatan dan belanja tidak bisa tidak terkait denan penerimaan dan pengeluaran kas di kas umum negara/daerah. Dengan demikian pencatatan tersebut juga dilakukan pada pengelola perbendaharaan sebagai berikut:



Kas di Kas Umum Negara
Rp. 50.000.000.000,00

            Penerimaan Hibah

Rp. 50.000.000.000,00



Pengeluaran – Modal–peralatan dan Mesin
Rp. 50.000.000.000,00

            Kas di Kas Umum Negara

Rp. 50.000.000.000,00

c.       Akuntansi Pertukaran Aset

            Aset tetap pemerintah dapat dipertukarkan dengan aset tetap lainnya yang serupa ataupun yang tidak serupa. Pertukaran aset tetap yang serupa memiliki nilai wajar dan manfaat yang serupa tidak mengakui keuntungan ataupun kerugian. Nilai perolehan aset tetap baru hasil pertukaran tersebut adalah senilai nilai yang tercatat atas aset yang dilepas.

            Sebagai contoh, pemerintah menukarkan tanah dengan nilai tercatat sebesar Rp. 200 juta dengan tanah serupa dengan nilai dan manfaat yang sama. Pencatatan pertukaran aset tersebut adalah sebagai berikut:

Diinvestasikan pada Aset Tetap Tanah
Rp. 200.000.000,00

            Tanah

Rp. 200.000.000,00



Tanah
Rp. 200.000.000,00

            Diinvestasikan pada Aset Tanah

Rp. 200.000.000,00

            Pertukaran aset tetap yang tidak serupa dan nilai serta manfaat berbeda dapat dilakukan. Nilai perolehan aset tetap yang baru adalah nilai aset yang dilepas ditambah dengan biaya atau pengeluaran kas untuk perolehan aset baru hasil pertukaran tersebut.

            Sebagai contoh, pemerintah menukarkan tanah dengan tanah beserta gedung dang bangunannya. Nilai tanah yang ditukarkan adalah sebesar Rp. 300 juta dan pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 200 juta (nilai tanah Rp. 300 juta dan nilai gedung-bangunan Rp. 200 juta) sebagai tambahan untuk memperoleh tanah beserta gedung dan bangunan yang lain. Pencatatan adalah sebagai berikut:

Diinvestasikan pada Aset Tetap
Rp. 300.000.000,00

            Tanah

Rp. 300.000.000,00



Belanja Modal – Gedung dan  Bangunan
Rp. 200.000.000,00

            Piutang dari Kas Umum Negara

Rp. 200.000.000,00




Tanah
Rp. 300.000.000,00

Gedung dan Bangunan
Rp. 200.000.000,00

            Diinvestasikan pada Aset Tetap

Rp. 500.000.000,00







d.      Akuntansi Pelepasan Aset Tetap

            Pelepasan aset tetap dapat berupa penjualan, pengalihan hak kepemilikan dan/atau penguasaan, dan penghapusan.

            Pemerintah dapat menjual aset tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penjualan akan menghasilkan penerimaan sehingga pembukuan penjualan terkait dengan pembukuan penerimaan.

            Sebagai contoh, pemerintah menjual aset tetap berupa kendaraan senilai Rp. 500 juta. Akuntansi penjualan aset tersebut adalah sebagai berikut:
Utang kepada Kas Umum Negara
Rp. 500.000.000,00

                Pendapatan Negara Bukan Pajak -  penjualan aset Tetap

Rp. 500.000.000,00



Diinvestasikan pada Aset Tetap
Rp. 500.000.000,00

                Peralatan dan Mesin

Rp. 500.000.000,00

            Pemerintah dapat juga mengalihkan kepemilikan dan/atau penguasaan aset tetap kepada pemerintah lain seperti pemerintah pusat ke pemerintah propinsi dan sebagainya. Pengalihan tersebut dicatat sesuai nilai yang tercatat. Pengalihan aset tersebut membawa implikasi pada belanja dan sekaligus pendapatan seolah-olah pemerintah pengeluarkan belaja transfer dan menerima pembayaran.

            Sebagai contoh, pemerintah mengalihkan aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan senilai Rp. 5 milyar dengan rincian tanah Rp. 2 milyar dan gedung dan bangunan Rp. 3 milyar dengan pencatatan sebagai berikut:

Transfer ke Pemerintah Lain
Rp. 5.000.000.000,00

            Piutang dari Kas Umum Negara

Rp. 5.000.000.000,00



Utang kepada Kas Umum Negara
Rp. 5.000.000.000,00

            Transfer dari Pemerintah Lain

Rp. 5.000.000.000,00



Diinvestasikan pada Aset Tetap
Rp. 5.000.000.000,00

            Tanah

Rp. 2.000.000.000,00
            Gedung dan Bangunan

Rp. 3.000.000.000,00

e.      Akuntansi Penyusutan
           
            Aset tetap pemerintah selain tanah dan konstruksi dalam pengertian dapat disusutkan. Akuntansi penyusutan aset tetap dilakukan untuk memperoleh nilai buku (book value) suatu aset tetap. Akuntansi penyusutan aset tetap dilakukan tidak untuk memenuhi prinsip matching cost against revenues seperti akuntansi penyusutan suatu perusahaan. Hal ini disebabkan akuntansi pemerintah tidak mengenal laba/rugi sehingga penyusutan tidak dicatat sebagai biaya penyusutan, tetapi dengan mendebet akunt “diinvestasikan pada Aset Tetap”. Biaya penyusutan tidak dapat dicatat karena biaya tersebut termasuk transaksi non tunai (non cash transaction) yang tidak dapat diakomodasi dalam laporan realisasi anggaran yang berbasis akuntansi kas.

            Metode penyusutan dapat dilakukan denan metode garis lurus (straight line method), metode saldo menurun ganda (double declining balance method), atau metode unit produksi (unit of production method). Metode ini sama dengan metode penyusutan aset tetap selain tanah pada suatu perusahaan.

            Sebagai contoh, pemerintah menyusutkan kendaraan dengan cara garis lurus dengan nilai penyusutan Rp. 50 juta. Penyusutan tersebut dicatat sebagai berikut:
Diinvestasikan pada Aset Tetap
Rp. 50.000.000,00

            Akumulasi Penyusutan

Rp. 50.000.000,00

f.        Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
            Konstruksi Dalam Pengerjaan digolongkan sebagai set  tetap sesuai  dengan PSAP No. 07 dan No. 08. Konstrksi Dalam Pengerjaan merupakan aset-aset tetap yang masih dalam proses pembangunan. Sebagai contoh, gedung dan bangunan yang masih dalam proses pengerjaan pada saat neraca disusun.

            Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan sama dengan akuntansi aset tetap pada umumnya. Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan diatur dalam PSAP No. 08 paragraf 13 sebagai berikut:
“suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika: (a). Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; (b). Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan (c). Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan”.

            Nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah nilai perolehan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan baik swakelola maupun yang dikerjakan oleh kontraktor. Nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan yang swakelola meliputi biaya langsung dan biaya yang dapat diatribusikan serta biaya lain yang terkait dengan Kontruksi Dalam Pengerjaan. Nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan melalui kontrak konstruksi meliputi nilai pembayaran termin, kewajiban yang masih harus dibayar, dan klaim pihak ketiga terkait dengan Konstruksi Dalam Pengerjaan tersebut.

            Sebagai contoh, pemerintah membangun gedung kantor dengan pembayaran termin sampai dengan tanggal pelaporan adalah sebesar Rp. 400 juta dengan tingkat penyelesaian 70%. Jurnal untuk mencatat gedung yang masih dalam proses adalah sebagai berikut:


Belanja Modal – Gedung dan Bangunan
Rp. 500.000.000,00

            Piutang kepada Kas Umum Negara

Rp. 500.000.000,00




Konstruksi Dalam Pengerjaan
Rp. 400.000.000,00

            Diinvestasikan pada Aset Tetap

Rp. 40.000.000,00






5.      PELAPORAN ASET TETAP

            Aset tetap dilaporkan dalam neraca sesuai dengan klasifikasi aset tetap dengan akun penyeimbang “Diinvestasikan pada Aset Tetap” pada Ekuitas Dana Investasi. Nilai aset tetap dikurangi akun Akumulasi Penyusutan.

            Contoh, pelaporan aset tetap dalam neraca adalah sebagai berikut:
4. ASET
5. KEWAJIBAN
4.1     Aset Lancar
6. EKUITAS DANA
4.2     Investasi Jangka Panjang
6.2     Ekuitas Dana Investasi
4.3     Aset Tetap
6.2.1  Diinvestasikan pada Aset Tetap
4.3.1  Tanah

4.3.2  Peralatan dan Mesin

4.3.3  Gedung dan Bangunan

4.3.4  Jalan, Irigasi, dan Jaringan

4.3.5  Aset Tetap Lainnya

4.3.6  Konstruksi dalam Pengerjaan

          Akumulasi Penyusutan



            Aset tetap tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan penjelasan pos-pos aset tetap tersebut antara lain berupa dasar penilaian rekonsiliasi saldo dan mutasi aset tetap, informasi penyusutan, eksistensi dan batasan hak milik, kebijakan akuntansi kapitalisasi, jumlah pengeluaran pos konstruksi dalam pengerjaan, jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap, serta informasi lain seperti aset bersejarah.

Contoh catatan atas laporan keuangan adalah sebagai berikut:

A.      RINGKASAN
B.      KEBIJAKAN AKUNTANSI
(uraian mengenai kebijakan akuntansi aset tetap dan kapitalisasi)
C.      PENJELASAN POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN

C.4 Aset
C.4.1   Aset Lancar
C.4.2   Investasi Jangka Panjang
C.4.3   Aset Tetap
Aset Tetap sebesar Rp. ..............  terdiri dari .............  rincian dapat dilihat pada lampiran......


0 comments:

Post a Comment