BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di era otonomi daerah, setiap daerah mempunyai
wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi daerah dan tugas pembantuan. Desa ataupun dengan sebutan lainnya
sebagai salah satu bagian dari pemerintahan daerah, juga mempunyai otonomi.
Otonomi desa ini telah diakui dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pengelolaan Administrasu keuangan desa harus dilakukan secara efektif.
Efektif pemerintahan desa yang dimaksud adalah keseluruhan kemampuan perangkat
desa dalam mengelola keuangan desa dalam membiayai kegiatan-kegiatan bidang
pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan sosial serta
kemasyarakatan lainnya yang didalamnya terpeliharanya hubungan, sehingga dalam
aplikasinya organisasi tersebut mampu mencapai tujuan dan berbagai sasaran yang
telah ditetapkan dengan pengorbanan operasional yang secara rasio lebih kecil
dibanding dengan hasil yang dicapai.
Untuk mengharapkan agar terdapat peningkatan, baik
dalam penyelenggaraan administrasi keuangan Pemerintahan Desa dan pelayanan
masyarakat maka dibutuhkan pengelolaan data yang baik diperlukan adanya suatu komunikasi. Salah satu bentuk komunikasi adalah dengan
menggunakan surat atau
dokumen-dokumen penting lainnya. Untuk itu penanganan administrasi keuangan desa masalah surat-surat dan dokumen seperti
kwitansi dalam suatu organisasi perlu ditata dengan baik agar apabila suatu waktu dibutuhkan untuk dipergunakan kembali
dapat dengan mudah diketemukan kembali.
Kegiatan menghimpun dan mengelola surat
dokumen-dokumen atau warkat penting
lainnya dikenal dengan sebutan “kearsipan” utamanya dalam pengelolaan
administrasi keuangan desa. Kearsipan sangat berperan penting dalam mengelola administrasi keuangan desa sebagai
pusat ingatan dan sumber informasi pengeluaran
dan pemasukan keuangan dalam rangka melaksanakan kegiatan perencanaan, menganalisis perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan, pertanggung jawaban
serta evaluasi. Oleh sebab itu untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang lengkap, cepat dan benar
haruslah ada Sistim dan prosedur kerja yang
baik dalam pengelolaan administrasi keuangan desa.
Pengelolaan admninistrasi keuangan desa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai
sumber fakta dan data atau informasi keuangan terhadap kebutuhan pemecahan setiap persoalan yang
dihadapi manusia baik di kantor maupun di rumah dalam hal ini
pelaksanaan program pembangunan,
maka perhatian terhadap upaya-upaya pembenahan dan penataan pengelolaan
administrasi keuangan desa yang
dilakukan di seluruh level dan jenjang birokrasi perkantoran mutlak diperlukan
guna menunjang pelaksanaan program pembangunan desa. Selain itu pengelolaan administrasi keuangan desa juga merupakan salah satu
bahan untuk usaha-usaha penelitian ilmiah dalam mempelajari persoalan-persoalan tertentu akan lebih mudah bilamana bahan-bahan
kearsipan terkumpul, tersimpan
baik dan teratur. Upaya-upaya perubahan dan penyempurnaan Sistim tersebut tidak saja semata-mata diarahkan kepada semua instansi birokrasi pemerintahan pada
tingkat pusat akan tetapi juga
instansi pada jajaran pemerintah di tingkat daerah, baik instansi vertikal
maupun dinas-dinas otonom.
Namun
apabila kita melihat kondisi pengelolaan administrasi keuangan desa kita sekarang ini sangat memprihatinkan,
tidak saja dari segi pemeliharaan dan keamanan arsip-arsrip maupun bukti pengeluaran dan pemasukan
keuangan, tetapi juga sistem penyimpanannya, sehingga
mengakibatkan arsip-arsip sulit ditemukan kembali apabila sewaktu-waktu
diperlukan. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan arsip
belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, maka pemerintah Indonesia sejak sebelum maupun
sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971, Tentang Pokok-Pokok
Kearsipan Nasional telah mengambil berbagai langkah kebijaksanaan guna
membenahi, membina dan meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi
keuangan desa yaitu dangan
memperbaharui dan menyempurnakan Sistim kearsipan klasik warisan kolonial
Belanda yang dinilai sudah tidak dapat lagi mengimbangi kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kompleksitas permasalahan administrasi
manajemen yang semakin berkembang akhir-akhir ini.
Meskipun
pemerintah telah mengambil berbagai langkah kebijaksanaan guna membenahi,
membina dan meningkatkan kualitas pengelolaan atau penataan administrasi
keuangan nasional, namun menurut
Wursanto (1999:28) mengatakan bahwa kondisi kearsipan pada kantor-kantor
penyelenggara pemerintahan baik ditingkat pusat maupun pada tingkat daerah pada
umumnya masih sangat memprihatinkan, artinya pada kantor-kantor pemerintahan,
maupun swasta sampai saat ini belum sepenuhnya memperhatikan secara serius
system pembinaan dan penataan kearsipan dalam lingkungan organisasinya
masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu kendala yang dihadapi oleh desa yaitu
masih lemahnya kemampuan pemerintah desa baik dari segi pendidikan,
pengetahuan, pandangan, dan wawasan dalam mendorong dan mengarahkan masyarakat
sehingga kurang efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan pemerintah desa sebagai organ pemerintahan paling bawah yang
mengetahui kondisi secara pasti kondisi dan permasalahan yang ada di
wilayahnya. Peran pemerintah desa sangat penting dalam masyarakat desa. Oleh
sebab itu Pemerintah Desa di tuntut untuk memiliki kemampuan yang tinggi dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap uta,anya dalam mengelola administrasi
keuangan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut pengamatan awal penulis pengelolaan
administrasi keuangan desa, pada desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna
Barat belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan perangkat desa yang dalam
kegiatan sehari-hari tampak tidak menekuni pekerjaan yang berhubungan tugas dan
fungsinya, masih kurang mampu mengelola arsip-arsip desa seperti bukti-bukti
pengeluaran dan pemasukan keuangan desa yang memiliki peran penting dalam
penyelenggaraan pemerintahanya tidak terlelola dengan baik karena bukti-bukti
tersebut langsung dibuang. Kenyataan menunjukkan bahwa pemerintah desa masih lemah dalam peranannya
sebagai birokrasi desa utamanya dalam menangani dan mengelola administrasi
keuangan desa, di mana dalam pelayanan masyarakat perangkat desa sering kali
masih bergantung kepada kepala desa, sehingga masyarakat terkadang mengeluh.
Ketidak mampuan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam
mengelola arsip dan dokumentasi desa hal ini kemungkinan besar sangat
dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan dan pengalaman perangkat desa dalam
mengelola administrasi keuangan desa. Sehingga hal ini menyebabkan kepala desa
sering kali dinilai tidak mampu untuk menjalankan sendiri roda pemerintahan
dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Mengenai rendahnya pengelolaan administrasi
keuangan desa juga diakui sekertaris desa Wakontu, hal ini terungkap saat
wawancara peneliti dengan beliau mengungkapkan sebagai berikut:
“memang saya
akui kalau pengelolaan administrasi utamanya pengalolaan administrasi keuangan
desa itu masi sangat kurang transparan atau bias dibilang kurang baik, karena memang
dalam pengeluaran maupun penerimaan keuangan desa itu tidak ada catatan yang
menerangkan itu, tidak ada bukti sehingga terkesan ada penyimpangan. Jadi
walaupun sebenarnya tidak ada penyimpangan tapi klu tidak ada arsip atau bukti
yang menerangkan atau menguatkan pengeluaran maupun pemasukan keuangan desa ini
lita lemah dan sangat sulit nanti klu mau pertanggung jawaban kita.”
(Wawancara, Oktober 2014)
Uraian di atas, jelas bahwa ketidakmampuan pemerintah
desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik utamanya dalam
pelaksanaan Pengelolaan administrasi keuangan desa. Melihat latar belakang
tersebut sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pengelolaan
Administrasi Keuangan Desa dalam Menunjang
Pelaksanaan Program Pembangunan pada Desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna
Barat”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut,
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaiman Pengelolaan Administrasi
Keuangan Desa Wakontu Kecamatan Wadaga
Kabupaten Muna Barat?
- Bagaimana pelaksanaan Program Pembangunan pada Desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat?
C.
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui Pengelolaan Administrasi Keuangan pada
Desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat.
2.
Untuk mengetahui pelaksanaan Program Pembangunan di
Desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat.
D.
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat penelitiam ini adalah :
1.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Muna Barat khususnya di Desa
Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat tentang pengelolaan administrasi
keuangan desa.
- Sebagai wahana pengembangan ilmu-ilmu sosial, khususnya ilmu Administrasi Negara.
- Menjadi bahan pembanding dan informasi bagi para peneliti lain dalam mengkaji secara lebih mendalam yang memiliki kesamaan dengan penelitian ini.
- Sebagai bahan pemikiran alternatif pemecahan masalah yang dituangkan dalam tulisan ini dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengambilan keputusan di masa yang akan datang.
emile : rian_april1992@yahoo.co.id atau 081322912171






0 comments:
Post a Comment