Thursday, 9 July 2015

Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa dalam Menunjang Pelaksanaan Program Pembangunan pada Desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di era otonomi daerah, setiap daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Desa ataupun dengan sebutan lainnya sebagai salah satu bagian dari pemerintahan daerah, juga mempunyai otonomi. Otonomi desa ini telah diakui dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengelolaan Administrasu  keuangan desa harus dilakukan secara efektif. Efektif pemerintahan desa yang dimaksud adalah keseluruhan kemampuan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa dalam membiayai kegiatan-kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan sosial serta kemasyarakatan lainnya yang didalamnya terpeliharanya hubungan, sehingga dalam aplikasinya organisasi tersebut mampu mencapai tujuan dan berbagai sasaran yang telah ditetapkan dengan pengorbanan operasional yang secara rasio lebih kecil dibanding dengan hasil yang dicapai.
Untuk mengharapkan agar terdapat peningkatan, baik dalam penyelenggaraan administrasi keuangan Pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat maka dibutuhkan pengelolaan data yang baik diperlukan adanya suatu komunikasi. Salah satu bentuk komunikasi adalah dengan menggunakan surat atau dokumen-dokumen penting lainnya. Untuk itu penanganan administrasi keuangan desa masalah surat-surat dan dokumen seperti kwitansi dalam suatu organisasi perlu ditata dengan baik agar apabila suatu waktu dibutuhkan untuk dipergunakan kembali dapat dengan mudah diketemukan kembali.
Kegiatan menghimpun dan mengelola surat dokumen-dokumen atau warkat penting lainnya dikenal dengan sebutan kearsipan utamanya dalam pengelolaan administrasi keuangan desa. Kearsipan sangat berperan penting dalam mengelola administrasi keuangan desa sebagai pusat ingatan dan sumber informasi pengeluaran dan pemasukan keuangan dalam rangka melaksanakan kegiatan perencanaan, menganalisis perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pertanggung jawaban serta evaluasi. Oleh sebab itu untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang lengkap, cepat dan benar haruslah ada Sistim dan prosedur kerja yang baik dalam pengelolaan administrasi keuangan desa.
Pengelolaan admninistrasi keuangan desa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai sumber fakta dan data atau informasi keuangan terhadap kebutuhan pemecahan setiap persoalan yang dihadapi manusia baik di kantor maupun di rumah dalam hal ini pelaksanaan program pembangunan, maka perhatian terhadap upaya-upaya pembenahan dan penataan pengelolaan administrasi keuangan desa yang dilakukan di seluruh level dan jenjang birokrasi perkantoran mutlak diperlukan guna menunjang pelaksanaan program pembangunan desa. Selain itu pengelolaan administrasi keuangan desa juga merupakan salah satu bahan untuk usaha-usaha penelitian ilmiah dalam mempelajari persoalan-persoalan tertentu akan lebih mudah  bilamana bahan-bahan kearsipan terkumpul, tersimpan baik dan teratur. Upaya-upaya perubahan dan penyempurnaan Sistim tersebut tidak saja semata-mata diarahkan kepada semua instansi birokrasi pemerintahan pada tingkat pusat akan tetapi juga instansi pada jajaran pemerintah di tingkat daerah, baik instansi vertikal maupun dinas-dinas otonom.
Namun apabila kita melihat kondisi pengelolaan administrasi keuangan desa kita sekarang ini sangat memprihatinkan, tidak saja dari segi pemeliharaan dan keamanan arsip-arsrip maupun bukti pengeluaran dan pemasukan keuangan, tetapi juga sistem penyimpanannya, sehingga mengakibatkan arsip-arsip sulit ditemukan kembali apabila sewaktu-waktu diperlukan. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan arsip belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka pemerintah Indonesia sejak sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971, Tentang Pokok-Pokok Kearsipan Nasional telah mengambil berbagai langkah kebijaksanaan guna membenahi, membina dan meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi keuangan desa yaitu dangan memperbaharui dan menyempurnakan Sistim kearsipan klasik warisan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak dapat lagi mengimbangi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kompleksitas permasalahan administrasi manajemen yang semakin berkembang akhir-akhir ini.
Meskipun pemerintah telah mengambil berbagai langkah kebijaksanaan guna membenahi, membina dan meningkatkan kualitas pengelolaan atau penataan administrasi keuangan nasional, namun menurut Wursanto (1999:28) mengatakan bahwa kondisi kearsipan pada kantor-kantor penyelenggara pemerintahan baik ditingkat pusat maupun pada tingkat daerah pada umumnya masih sangat memprihatinkan, artinya pada kantor-kantor pemerintahan, maupun swasta sampai saat ini belum sepenuhnya memperhatikan secara serius system pembinaan dan penataan kearsipan dalam lingkungan organisasinya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu kendala yang dihadapi oleh desa yaitu masih lemahnya kemampuan pemerintah desa baik dari segi pendidikan, pengetahuan, pandangan, dan wawasan dalam mendorong dan mengarahkan masyarakat sehingga kurang efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan pemerintah desa sebagai organ pemerintahan paling bawah yang mengetahui kondisi secara pasti kondisi dan permasalahan yang ada di wilayahnya. Peran pemerintah desa sangat penting dalam masyarakat desa. Oleh sebab itu Pemerintah Desa di tuntut untuk memiliki kemampuan yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap uta,anya dalam mengelola administrasi keuangan desa dalam memberikan pelayanan kepada  masyarakat.
Menurut pengamatan awal penulis pengelolaan administrasi keuangan desa, pada desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan perangkat desa yang dalam kegiatan sehari-hari tampak tidak menekuni pekerjaan yang berhubungan tugas dan fungsinya, masih kurang mampu mengelola arsip-arsip desa seperti bukti-bukti pengeluaran dan pemasukan keuangan desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahanya tidak terlelola dengan baik karena bukti-bukti tersebut langsung dibuang. Kenyataan menunjukkan bahwa  pemerintah desa masih lemah dalam peranannya sebagai birokrasi desa utamanya dalam menangani dan mengelola administrasi keuangan desa, di mana dalam pelayanan masyarakat perangkat desa sering kali masih bergantung kepada kepala desa, sehingga masyarakat terkadang mengeluh. Ketidak mampuan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengelola arsip dan dokumentasi desa hal ini kemungkinan besar sangat dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan dan pengalaman perangkat desa dalam mengelola administrasi keuangan desa. Sehingga hal ini menyebabkan kepala desa sering kali dinilai tidak mampu untuk menjalankan sendiri roda pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.  Mengenai rendahnya pengelolaan administrasi keuangan desa juga diakui sekertaris desa Wakontu, hal ini terungkap saat wawancara peneliti dengan beliau mengungkapkan sebagai berikut:

“memang saya akui kalau pengelolaan administrasi utamanya pengalolaan administrasi keuangan desa itu masi sangat kurang transparan atau bias dibilang kurang baik, karena memang dalam pengeluaran maupun penerimaan keuangan desa itu tidak ada catatan yang menerangkan itu, tidak ada bukti sehingga terkesan ada penyimpangan. Jadi walaupun sebenarnya tidak ada penyimpangan tapi klu tidak ada arsip atau bukti yang menerangkan atau menguatkan pengeluaran maupun pemasukan keuangan desa ini lita lemah dan sangat sulit nanti klu mau pertanggung jawaban kita.” (Wawancara,    Oktober 2014)

Uraian di atas, jelas bahwa ketidakmampuan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik utamanya dalam pelaksanaan Pengelolaan administrasi keuangan desa. Melihat latar belakang tersebut sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa  dalam Menunjang Pelaksanaan Program Pembangunan pada Desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat”.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaiman Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa  Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat?
  1. Bagaimana pelaksanaan Program Pembangunan pada Desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat?
C.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui Pengelolaan Administrasi Keuangan pada Desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat.
2.      Untuk mengetahui pelaksanaan Program Pembangunan di Desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat.

D.    Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitiam ini adalah :
1.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Muna Barat khususnya di Desa Wakontu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat tentang pengelolaan administrasi keuangan desa.
  1. Sebagai wahana pengembangan ilmu-ilmu sosial, khususnya ilmu Administrasi Negara.
  2. Menjadi bahan pembanding dan informasi bagi para peneliti lain dalam mengkaji secara lebih mendalam yang memiliki kesamaan dengan penelitian ini.
  3. Sebagai bahan pemikiran alternatif pemecahan masalah yang dituangkan dalam tulisan ini dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengambilan keputusan di masa yang akan datang. 
Untuk Memperoleh SKRIPSI lengkap hubungi :
emile    : rian_april1992@yahoo.co.id atau 081322912171

0 comments:

Post a Comment