TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA
1.
KEPALA
DESA
·
Menyelenggarakan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
·
Mengajukan
rancangan peraturan Desa
·
Menetapkan
peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
·
Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD
·
Membina
kehidupan masyarakat Desa
·
Membina
ekonomi desa
·
Mengordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif
·
Mewakili
desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
·
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
SEKRETARIS
DESA
Ø Tugas Pokok : Membantu Kepala
Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa,
mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Ø Fungsi :
·
Penyelenggara
kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala
Desa
·
Melaksanakan
tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
·
Melaksanakan
tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
·
Penyiapan
bantuan penyusunan Peraturan Desa
·
Penyiapan
bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·
Pengkoordinasian
Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
·
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
3.
KEPALA
URUSAN (KAUR) UMUM
Ø Tugas Pokok : Membantu Sekretaris
Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan,
pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan
laporan.
Ø Fungsi :
·
Pelaksanaan,
pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian
tata kearsipan
·
Pelaksanaan
pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
·
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi umum
·
Pelaksanaan
penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
·
Pengelolaan
administrasi perangkat Desa
·
Persiapan
bahan-bahan laporan; dan
·
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
4.
KAUR
KEUANGAN
Ø Tugas Pokok : Membantu Sekretaris
Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan
administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
Ø Fungsi :
·
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi keuangan Desa
·
Persiapan
bahan penyusunan APB Desa; dan
·
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
5.
KAUR
PEMERINTAHAN
Ø Tugas Pokok : Membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi
pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa,
mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan
produk hukum Desa.
Ø Fungsi :
·
Pelaksanaan
kegiatan administrasi kependudukan
·
Persiapan
bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
·
Pelaksanaan
kegiatan administrasi pertanahan
·
Pelaksanaan
Kegiatan pencatatan monografi Desa
·
Persiapan
bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
·
Persiapan
bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya
menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
·
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
6.
KAUR
PEMBANGUNAN
Ø Tugas Pokok : Membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan
ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan,
pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan
pelaksanaan tugas pembantuan.
Ø Fungsi :
·
Penyiapan
bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
·
Pelaksanaan
kegiaatan administrasi pembangunan
·
Pengelolaan
tugas pembantuan; dan
·
Pelaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
7.
KAUR
KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
Ø Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program
Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan.
Ø Fungsi :
·
Penyiapan
bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
·
Penyiapan
dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
·
Penyiapan
bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan; dan
·
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
8.
KEPALA
DUSUN (DUKUH)
Ø Tugas
·
a.
membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
·
Melakukan
pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
·
Melakukan
kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
·
Membantu
kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah)
dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
·
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Ø Fungsi
·
Melakukan
koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
masyarakat diwilayah dusun
·
Melakukan
tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung
jawabnya
·
Melakukan
usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong
masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
·
Melakukan
kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban
masyarakat
·
Melakukan
fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
9.
BPD
(Badan Perwakilan Desa)
BPD mempunyai fungsi menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Ø Tugas
·
Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa
·
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
·
Mengusulkan,
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
·
Membentuk
panitia pemilihan kepala desa
·
Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
·
Menyusun
tata tertib BPD.
Ø Hak
·
Meminta
keterangan kepada pemerintah desa
·
Menyatakan
pendapat Kewajiban
·
Mengamalkan
pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan
·
Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
·
Mempertahankan
dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
·
Menyerap,
menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·
Memproses
pemilihan kepala desa
·
Mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
·
Menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
·
Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.






0 comments:
Post a Comment