APBN & APBD
A. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1
Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
RAPBN merupakan kependekan dari Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. RAPBN merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara Republik
Indonesia yang telah disusun oleh Pemerintah Republik Indonesia tetapi belum
disetujui oleh anggota DPR.
APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik
Indonesia setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan
Rakyat)
Fungsi
APBN :
v Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat.
v Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi
negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan
telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
v Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
v Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian.
v Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan
v Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN :
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip
penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
v Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
v Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang Negara.
v Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran,
prinsip penyusunan APBN adalah:
v Hemat,
efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
v Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
v semaksimah
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan
atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN :
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
v Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
v Penghematan
atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
v Penajaman
prioritas pembangunan
v Menitik
beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara
Tujuan APBN :
sebagai
pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan
untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan
perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat
a.
Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah
kepada DPR dan masyarakat luas.
b.
Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan
pemerintah
c.
Membantu pemerintah mencapai tujuan fiscal
Struktur APBN
APBN terdiri dari sektor
pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara
terdiri dari :
1) Produk Domestik Bruto
adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu
negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara
asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2) Produk Nasional Bruto
adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara
selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara
tersebut yang berada di Negara lain.
3) Produk Nasional Neto
adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP
dengan penyusutan (depresiasi).
4) Pendapatan Nasional Neto
adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa
faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung
(indirect tax).
5) Pendapatan Perseorangan
adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
6) Pendapatan Bebas adalah
pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan
bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri
dari :
1) Belanja Pemerintah Pusat
adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang
dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja
pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan
lain-lain.
2) Belanja Pemerintah
Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang
kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri
dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan
Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).
B. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD
meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
APBD merupakan
kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD adalah anggaran
pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota
DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah).
Fungsi
APBD :
v Fungsi
otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi
pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD
sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
v Fungsi
perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
v Fungsi
perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
v Fungsi
pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai
keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
v Fungsi
alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk
menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya,
serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
v Fungsi
distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah
harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
v Fungsi
stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Struktur APBD
Pendapatan daerah,
v Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas : pajak daerah yang
sesuai PERDA, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan
penerimaan lain-lain.
v Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh
dan Papua).
v Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana
darurat.
Belanja daerah, digunakan
untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Fungsi APBD
1. Fungsi
perencanaan, melalui APBD,pemerintah daerah dapat:
v Merumuskan
tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang
ditetapkan.
v Merencanakan
berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta
mrencanakan alternative sumber pembiayaan.
v Mengalokasikan
dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun
v Menentukan
indicator kerja dan tingkat pencapaian strategi
2. Fungsi
pengawasan : dengan APBD dapat dihindari dari adanya overspending,
uvderspending. Dan saalah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain
yang bukan merupakan prioritas
3. Fungsi
alokasi : APBD memuat pendapat yang dihimpun oleh pemerintah daerahyang
digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah disegala
bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan public dan
kesejatraan masyarakat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan
serta standar pelayanan masyarakat.
4. Fungsi
Distribusi : APBD yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh
pemerintah daerah, kemudian di distribusikan nkembali kepada masyarakat dalam
upaya meningkatkan kesejatraan masyarakat
Tujuan APBD
a)
Membantu pemerintah derah mencapai tujuan fiskal dan
meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah daerah
b)
Membantu mencapai efisiensi dan keadilan dalam menyediakan
baarang dan jasa public melalui pemrioritasan
c)
Memungkinkan pemerintah daerah untuk memenuhi perioritas
belanja






0 comments:
Post a Comment