Sunday, 17 July 2016

APBN DAN APBD



APBN & APBD
A.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
      adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
RAPBN merupakan kependekan dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. RAPBN merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia yang telah disusun oleh Pemerintah Republik Indonesia tetapi belum disetujui oleh anggota DPR.
APBN  merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat)
Fungsi APBN :
v  Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
v  Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
v  Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
v  Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
v  Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
v  Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN :
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
v  Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
v  Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang Negara.
v   Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
v  Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
v  Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
v  semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN :
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
v  Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
v  Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
v  Penajaman prioritas pembangunan
v  Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara
Tujuan APBN :
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat
a.         Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
b.        Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah
c.         Membantu pemerintah mencapai tujuan fiscal
Struktur APBN
APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1)      Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2)      Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3)      Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4)      Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5)      Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
6)      Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri dari :
1)      Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2)      Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).


B.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah).
Fungsi APBD :
v  Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
v  Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
v  Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
v  Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
v  Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
v  Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
v  Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.



Struktur APBD
Pendapatan daerah, 
v  Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas : pajak daerah yang sesuai PERDA, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
v  Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).
v  Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
Belanja daerah, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Fungsi APBD
1.      Fungsi perencanaan, melalui APBD,pemerintah daerah dapat:
v  Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
v  Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta mrencanakan alternative sumber pembiayaan.
v  Mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun
v  Menentukan indicator kerja dan tingkat pencapaian strategi
2.      Fungsi pengawasan : dengan APBD dapat dihindari dari adanya overspending, uvderspending. Dan saalah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas
3.      Fungsi alokasi : APBD memuat pendapat yang dihimpun oleh pemerintah daerahyang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah disegala bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan public dan kesejatraan masyarakat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.
4.      Fungsi Distribusi : APBD yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah daerah, kemudian di distribusikan nkembali kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejatraan masyarakat     


Tujuan APBD
a)        Membantu pemerintah derah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah daerah
b)   Membantu mencapai efisiensi dan keadilan dalam menyediakan baarang dan jasa public melalui pemrioritasan
c)    Memungkinkan pemerintah daerah untuk memenuhi perioritas belanja


0 comments:

Post a Comment