AKUNTANSI
JASA BANK
A. TRANSFER DALAM NEGERI
Salah
satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah
pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat ataupun secara
tertulis.Karena transfer uang yang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun
ke luar negeri yang dapat dilaksanakan dalam valuta asing dan rupiah.
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).
1. Transfer Rupiah
Jasa
pengiriman uang dalam valuta rupiah yang dilaksanakan atas permintaan dan untuk
kepentingan nasabah.
- Keuntungan
- Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang/pembayaran dalam mata uang rupiah dengan biaya yang kompetitif.
- Aman dan cepat.
- Ketentuan Umum
- Dilayani di seluruh kantor cabang Bank.
- Dapat dilaksanakan oleh nasabah atau bukan nasabah.
- Transfer dapat dilaksanakan atas dasar amanat berulang (standing instruction).
- Penerima transfer adalah pemegang rekening Bank, rekening Bank lain atau diambil tunai.
- Setoran transfer Tunai/Non Tunai.
- Jenis Transfer
- Kliring, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana jangka waktu penerimaan dana sesuai dengan ketentuan kliring Bank Indonesia.
- RTGS, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana dana efektif diterima di bank tujuan dalam hitungan menit, selama transaksi dilakukan sebelum batas waktu.
- Pembagian Transfer
Pengiriman
uang dibagi menjadi 2 transaksi, yaitu :
a. Transfer Keluar
Adalah
salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk
melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui
kawat (Wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia
seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi
kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus ditolak.
Keuntungan
bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk
menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para
nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman
uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer)
yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar
kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Contoh 1:
Seorang
Nasabah Bank Omega Cabang Jakarta Tuan Kadir, hendak mengirim uang dengan kawat
kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega Cabang Bandung sebesar
Rp.6.000.000,- Untuk jasa ini Tuan Kadir dikenakan komisi transfer Rp.10.000,-
dan ongkos kawat sebesar Rp.15.000,-. Pembayaran dilakukan dengan menarik
selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima
amanat ini, Bank Omega-Jakarta akan membukukan :
Giro – Rekening Tuan Kadir……………………..Rp.6.025.000,-
Pendapatan komisi
transfer………………………Rp. 10.000,-
Pendapatan ongkos kawat..………………………Rp.
15.000,-
RAK – Cabang
Bandung…………………………Rp.6.000.000,-
Contoh 2:
Apabila
Tn. Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang rekannya di
Surabaya sebesar Rp.20.000.000,-.Komisi dikenakan sebesar
Rp.10.000,-.Pembayaran dilakukan dengan tunai sebesar Rp.10.000.000, Cek Bank
BCA – Jakarta sebesar Rp.5.000.000,-, dan atas beban rekening tabungan Bank
Omega – Jakarta, sisanya Bank Omega – Cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
Dalam
hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan ditampung
seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening
hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan
berhasil.Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Kas………………………………………………Rp. 10.000.000,-
Tabungan – Rekening Tn.L………………..……Rp.
5.010.000,-
BI – Giro………………………………………..Rp. 5.000.000,-
Hutang Lainnya………………………………….Rp.
20.000.000,-
Pendapatan Komisi
Transfer…………………….Rp. 10.000,-
Bila
kliring dinyatakan berhasil:
Hutang lainnya………………………………….Rp. 20.000.000,-
RAK – Cabang Surabaya………………………
Rp. 20.000.000,-
Pembatalan
Transfer Keluar:
Bila
terjadi pembatalan transfer keluar,haruslah diperhatikan bahwa pembatalan
tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si
penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa
“stop payment” kepada cabang pembayar.Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi
dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Contoh
3:
Tuan
Mirza, yang telah memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta dua minggu lalu
untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung, sebesar
Rp. 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan transfernya. Untuk
itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 15.000,- yang dibayarnya
tunai. Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening
tabungan. Pada saat ini menerima amanat ini, Bank Omega – Jakarta akan
membukukan :
Kas…………………………………………….Rp.
15.000,-
RAK – Cabang
Surabaya……………………..Rp.
15.000,-
Setelah
Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang
belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut
,maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut:
RAK – Cabang Bandung……………………..Rp.
1.000.000,-
Tabungan – Rekening Tn.
M…………………..Rp. 1.000.000,-
b. Transfer Masuk
Selain
transfer keluar juga ada transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah
satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam
hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam
hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar,hasil transfer
akan ditampung dalam rekening “Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar”.Rekening
ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiery.
Contoh 4:
Bank
Omega - Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega _ Cabang Jakarta
sebesar Rp.6.000.000,- untuk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn.Rahmat,
pada saat menerima transfer masuk ini, Bank Omega – bandung membukukan sebagai
berikut:
RAK- Cabang Jakarta………………………..Rp. 6.000.000,-
Giro – Rekening Tn.Rahmat……………………Rp.
6.000.000,-
Contoh 5:
Bank
Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – Cabang Surabaya untuk
seseorang yang bukan nasabah Bank Omega Jakarta sebesar Rp.2.500.000,-. Pada
saat menerima transfer masuk,oleh Bank Omega – Jakarta dibukukan sebagai
berikut:
RAK- Cabang Surabaya…………………….Rp. 2.500.000,-
Hasil Transfer Yg.Dpt
Dibayar……………….Rp. 2.500.000,-
Pada
saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer
secara tunai, oleh bank omega –cabang Jakarta akan dibukukan sbb :
Hasil transfer yg dapat di bayar ………….Rp. 2.500.000,-
Kas …………………………………………..Rp.
2.500.000,-
Transfer
masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah di
bebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan
adalah dari lamanyqa dana mengendap yaitu: selisih waktu antara penerima
perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
Pembatalan Transfer Masuk
Seperti
halnya dalam transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi pembatalan.Jika
terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukuan memeriksa apakan hasil
transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila ternyata belum, akan diblokir
dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melelui
pemindah – bukuan.
Contoh 6:
Bank
Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar Rp.500.000,-
untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega, kemudian advis
pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Omega cabang
Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:
Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ……………………….Rp. 500.000,-
RAK-Cabang Surabaya………………………….…….Rp.
500.000,-
Khusus
transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening
yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat
mengurangi atau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik
rekening bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan
apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficery yang
bukan nasabah bank.
2.Transfer Valuta Asing (Valas)
Pengiriman
uang dalam valuta asing antar bank dalam suatu negara maupun dengan bank
di negara yang lain atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah.
Keuntungan
- Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang/pembayaran dalam valuta asing dengan biaya yang kompetitif.
- Pengiriman uang / transaksi pembayaran akan lebih aman dan cepat.
Ketentuan Umum
- Dapat Dilayani di seluruh kantor cabang Bank Mandiri.
- Tersedia bagi nasabah atau bukan nasabah.
- Dapat dilaksanakan atas dasar amanat berulang (Standing Instruction).
- Penerima transfer harus nasabah pemegang rekening di salah satu bank di dalam negeri atau luar negeri, transfer bukan untuk keuntungan pemegang rekening disarankan menggunakan Bank Draft.
- Sumber dana tranfer dapat secara tunai, non tunai dan setoran lainnya seperti TC, Bank Draft dan warkat kliring.
B. INKASO DALAM NEGERI
Jasa
bank yang banyak yang dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas
warkat dari bank lain yang talah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada
lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso
merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak
ketiga berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di
kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Ditinjau
dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari
jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan
demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan
dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.
1. Warkat Inkaso
Tidak
semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso.
Warkat-warkat yang dapat di inkasokan terdiri dari:
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumen-dokumen
apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b.Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Inkaso
dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso
dilakukan melaui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan
bank tertarik.Dalam proses inkaso ,akan tercipta hubungan antar kantor antara
cabang penberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi
bank tertarik.
Inkaso
tidak dilakukan pada kota yang sama ,karena warkat dari bank lain yang
berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan
bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk
meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga
sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
2. Jenis Inkaso
Bila
ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis,
yaitu inkaso keluar dan inkaso masuk.
Baik
inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara
bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat . Dalam inkaso keluar ,bank
pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk
,bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
a .Inkaso Keluar
adalah
merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah bank lain.Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.
Pada
inkaso keluar , transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus
dibukukan dalam rekening administratif . Artinya , bank akan membayar sejumlah
uang kepada si pemberi amanat . dalam hal ini nasabah , apabila hasil inkaso
dinyatakan berhasil . dengan demikian , rekening administrative akan muncul
disebelah kredit.
Dalam
kegiatan inkaso keluar , seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil
tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative sebelah kredit dalam
rekening warkat inkaso yang di terima . Rekening ini akan tetap
outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.
Contoh
1:
Tn.Bambang
, nasabah giro Banh Omega cabang Jakarta , menyerahkan selembar giro yang
diterbitkan oleh seseorang nasabah bank Omega – bandung sebesar Rp.45.000.000,-
untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam
rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar Rp.0.25%. Pada saat menerima warkat
untuk diinkaso ke cabang bandung. Bank Omega – Jakarta akan membukukan :
K
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
inkaso Yang Diterima……………………………….Rp. 45.000.000,-
Apabila
seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil.
Dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000,- oleh
Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Yang Diterima………………………………..Rp. 45.000.000,-
D
: RAK – Cabang Bandung………………………………….Rp. 45.000.000,-
K
: Giro – Tuan Bambang…………………………………….Rp. 44.877.500,-
K
: Pendapatan Komisi Inkaso………………………………..Rp.
122.500,-
K
: Pendapatan Ongkos
Kawat………………………………Rp.
10.000,-
Hasil
inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso
dinyatakan berhasil.Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah
bank.hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil Inkaso Yang Dapat
Dibayar. Dimana rekening ini akan outstanding hingga si pemberi amanat datang
untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
Contoh
2 :
Tn
Haris yang bukan nasabah Banh Omega – Cabang Jakarta ,dating menyerahkan
selembar cek giro sebesar Rp. 13.000.000,- untuk ditagihkan kepada seseorang
nasabah Bank Omega – Cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan dating
untuk mengambil nya secara tunai. Komisi ditetapkan 0.25% dan ongkos kawat
sebesar Rp. 10.000,-. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan
membukukan:
K
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Yang Diterima…………………………..……..Rp. 13.000.000,-
Pada
saat hasil inkaso dinyatakan berhasil ,Bank Omega – Jakarta akan membukukan:
D
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Ynag Diterima………………………………….Rp. 13.000.000,-
D
: RAK – Cabang Surabaya………………………………….Rp. 13.000.000,-
K
: Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayarkan……………………. Rp. 12.957.500,-
K
: Pendapatan Komisi
Inkaso…………………………………Rp. 32.500,-
K
: Pendapatan Ongkos
Kawat………………………………..Rp. 10.000,-
Rekening
hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah
datang untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang
out standing merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila
beberapa hari kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil inkaso
tersebut, oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal:
D
: Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar……………………………Rp. 12.957.500,-
K
: Kas…………………………………………………………….Rp. 12.957.500,-
Inkaso Keluar Berantai
Sering
kali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang
berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal ini demikian , bank penerima warkat
inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang
sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut
untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksana
inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.
Bank
pemberi amanat akan mengkredit rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso
berhasil dinyatakan berhasil:
Contoh
3:
Tn.
Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta, memberikan amanat untuk menagihkan
selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp. 50.000.000,-, komisi
sebesar 0.30% dan biaya kawat sebesar Rp. 20.000,- diperhitungkan dari hasil
inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso,Bank Omega – Jakarta akan membukukan
sebagai berikut:
K
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Yang Diterima………………………………………Rp. 50.000.000,-
Pada
saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang
Surabay dengan jurnal sebagai berikut:
D
: Bank Indonesia………………………………………….………Rp. 50.000.000,-
K
: Hutang Lainnya…………………………………………………Rp. 50.000.000,-
Karena
sifatnya transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso
dengan Bank ABC Surabaya,kliring tersebut akan ditampung sementara pada
rekening hutang lainnya.
Apabila
kliring dinyatakan berhasil,Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat
Rp. 10.000 dan membukukan:
D
: Hutang Lainnya………………………………………………..Rp. 50.000.000,-
K
: RAK – Cabang Jakarta………………………………………..Rp. 49.990.000,-
K
: Pendapatan Ongkos
Kawat……………………………………Rp. 10.000,-
Oleh
Bank Omega Jakarta akan membukukan:
D
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Yang Diterima…………………………………….Rp. 50.000.000,-
D
: RAK – Cabang Surabaya…………………………………….Rp. 49.990.000,-
K
: Giro Rekening Tn Juwono……………………………………..Rp. 49.820.000,-
K
: Pendapatan komosi Inkaso……………………………………Rp.
150.000,-
K
: Pendapatan Ongkos
Kawat……………………………..……Rp. 20.000,-
Jadi
hubungan rekening antar kantor antara cabang pemberi amanat dengan cabang
penerima amanat baru terjadi setelah hasil inkaso dinyatakan berhasil oleh bank
penerbit warkat.
b. Inkaso masuk
adalah
merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah
sendiri.
Dalam
kegiatan inkaso masuk ,bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabah yang
telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga. Apabila ternyata dananya
mencukupi , maka bank hanya mendebit rekening nasabah bersangkutan dan
mengkredit hubungan antar kantor.
Dalam
inkaso masuk , bank tertarik bersifat pasif , berbeda dengan inkaso keluar ,
dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
contoh
1:
Bank
Omega – Cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar
cek giro nasabahnya Tn Ahmad sebesar Rp. 20.000.000,-. Setelah diteliti dana
nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan membukukan
sebagai berikut:
D
: Giro – Rekening Tn.Ahmad………………………………Rp. 20.000.000,-
K
: RAK – Cabang Bandung…………………………………Rp. 20.000.000,-
Dalam
inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat
transaksinya sudah jelas , yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang
telah menarik warkat yang bersangkutan.
- C. SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah
instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant
yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila
Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN
dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank
Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia, dapat melayani kebutuhan Anda, baik
dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).
Persyaratan
- Mengajukan permohonan penerbitan dan menandatangani syarat-syarat umum SKBDN.
- Pemohon dapat menyediakan cover 100% atau kurang dari 100% dari nilai SKBDN.
- 1. SKBDN Terbit
Penerbitan
SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang
kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu
dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana tunai,/blokir rekening/blokir
deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang
kami terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party Anda.
Manfaat
- Memeriksa bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi.
- Melindungi proses settlement transaksi Anda.
- Meningkatkan bonafiditas Anda karena SKBDN yang Anda pergunakan diterbitkan oleh Bank bertaraf internasional.
- 2. SKBDN Terima
Pada
transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi
dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing
memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen
sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda.
Bill
Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang
harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk
SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak
regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan
Anda limit yang disebut Trade Line. Kami dapat mengkredit rekening Anda pada
hari yang sama dengan presentasi dokumen, apabila dokumen lengkap kami terima
sebelum pk. 12.00 WIB.
Manfaat
- Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
- Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Memitigasi kemungkinan un-paid dari
Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan Document Preparation
kami.
- D. SAVE DEPOSIT BOX (SDB)
Fasilitas
jasa bagi nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga dan dokumen pribadi
yang rahasia dengan sistem pengamanan berteknologi modern.
Contoh
: Perhiasan, Surat – surat berharga
Keamanan
barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk
membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci yaitu :
-
Kunci 1 dipegang oleh Bank
-
Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa
Untuk
membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat
melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk
oleh pihak Bank. SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan
pendapatan bagi Bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya
sewa.
Biaya
penyimpanan SDB terdiri atas :
a.
Biaya sewa
b.
Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci
kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang
berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan
dikembalikan kepada yang berhak ( penitip barang ).
Contoh
soal 1 :
1
Juli 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama
sheika untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. Untuk itu, dia
menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp. 1.500.000,- secara tunai dan membayar
sewa diterima dimuka sebesar Rp. 2.400.000,- untuk sewa 6 bulan kedepan atas
beban Giro Sheika. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003.
Jurnal
Bank Mitra Niaga Semarang :
1
Juli’03 D : Kas
………………………………………………Rp. 1.500.000,-
D
: Giro-Sheika………………………………………Rp. 2.400.000,-
K
: Setoran jaminan kunci SDB………………………Rp. 1.500.000,-
K
: Pendapatan sewa SDB diterima dimuka….……..Rp. 2.400.000,-
31
Juli s/d 30 November’03
D
: Pendapatan sewa SDB diterima dimuka…………Rp. 400.000,-
K
: Pendapatan sewa SDB ………………………….Rp. 400.000,-
Dan
jurnal pada saat jatuh tempo :
31
Des’03 D : Pendapatan sewa SDB diterima
dimuka………..Rp. 400.000,-
K
: Pendapatan sewa SDB…………………………………..Rp. 400.000,-
D
: Setoran jaminan SDB……………………………Rp. 1.500.000,-
K
: Giro-Sheika……………………………………..Rp. 1.500.000,-
*
Jurnal tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi terhadap
pendapatan sewa SDB diterima dimuka.
*
Khusus tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal
pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening
Giro Sheika.
Bila
pada akhir periode, ternyata sewa kunci yang dipegang Sheika hilang maka
setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak Bank sebagai
pengganti kunci yang hilang.
Dan
jurnalnya sebagai berikut :
31
Des’03 D : Setoran jaminan SDB
…………………………..Rp 1.500.000,-
K
: Inventaris kantor…………………………………Rp. 1.500.000,-
Contoh
soal 2 :
Apabila
seorang penyewa SDB, Tuan Erlan yang telah membayar uang jamina kunci SDB
sebesar Rp. 80.000,- datang kepada Bank Omega-Jakarta dan menyatakan telah
menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa
Rp. 70.000,- setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama
setahun lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa
sebesar Rp. 100.000,- pertahun dan uang jaminan Rp. 120.000,-. Oleh Bank
Omega-Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah
yang sama yang dilakukannya secara tunai.
Bank
Omega cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai
berikut :
Sisa
sewa ( RpH. 70.000 : 2 )
Rp. 35.000
Sewa
baru setahun yang akan datang
Rp. 100.000
Kekurangan
sewa yang akan datang
Rp. 65.000
Setoran
jaminan SDB yang baru
Rp. 120.000
Diterima
tunai
Rp. 185.000
Maka
jurnalnya :
D
: Kas ………………………………………………Rp. 185.000,-
D
: Setoran jaminan – kunci SDB ( lama )……………Rp. 80.000,-
K
: Setoran jaminan – kunci SDB ( baru )…………….Rp. 120.000,-
K
: Inventaris kantor – SDB…………………………..Rp. 80.000,-
K
: Sewa SDB yang diterima dimuka………………..Rp. 65.000,-
|
Manfaat
|
|
Memberikan
keamanan dan kenyamanan.
|
||
|
Menyimpan
semua barang-barang berharga Anda.
|
|
Fasilitas
|
|
Dilengkapi
dengan teknologi modern.
|
||
|
Tersedia
dalam beberapa ukuran.
|
||
|
Pembayaran
sewa Safe Deposit Box langsung 3 tahun.
|
||
|
diberikan
bebas sewa 1 tahun tanpa biaya.
|
|
Persyaratan
dan ketentuan
|
|
Peruntukan
bagi perorangan dan badan usaha.
|
||||
|
Memiliki
rekening di Bukopin Syariah.
|
||||
|
Mengisi
Aplikasi.
|
||||
|
||||
|
|
Biaya-Biaya
|






0 comments:
Post a Comment